Berkas Perkara P21, Mantan Geuchik Tersangka Tipikor di Limpahkan ke Kejari 

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur| Atjeh Terkini.id – Mantan Geuchik (Kepala Desa) Buket Panjou menjadi tersangka berinisial MH (42) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggung jawaban APBG.

Selanjutnya, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada hari Kamis (19/12/2024), sore.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan tahap II tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-3355/L.1.22/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang menyebutkan bahwa perkara tersebut sudah lengkap (P21) dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 728.855.240,00.

Baca Juga :  Wartawan Senior "Haba Rakyat" Meninggal Dunia 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan dana desa (Gampong) tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program strategis desa sebagaimana yang telah tersebut dalam APBG, namun oleh tersangka dana itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan untuk kegiatan kegiatan yang tidak tersebut dalam APBG

“Setelah menerima berkas P21 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, kami melakukan penyerahan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim kepada wartawan, Jum’at, (20/12/2024) kemarin.

Baca Juga :  Rohingya Kembali Sambangi Aceh Timur 

Adi mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan pengungkapan ini adalah wujud nyata upaya Polres Aceh Timur dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, salah satu diantaranya tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya, tersangka MH dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(**)

Berita Terkait

Kick Off Pantau KB, Komitmen Percepatan Penggarapan Unmet Need di Wilayah Prioritas dan Terdampak Bencana
Kick Off Pantau KB, Dilaksanakan Untuk Percepatan Penggarapan Unmet Need di Wilayah Prioritas Aceh Timur
13 Unit Ruko di Peunaron Aceh Timur Ludes Terbakar
Banjir Susulan Kembali Rendam 9 Kecamatan di Aceh Timur 
Tim Gabungan Masih Mencari Jasad Warga Diterkam Buaya
Paket Bantun REI Pusat dan REI Aceh jangkau daerah terisolasi Aceh Timur
Kepsek SD Negeri Pante Kera Kembali Salurkan Bantuan ke Kecamatan Simpang Jernih Aceh Timur 
Gigihnya Kepsek SD Pante Kera Terobos Belantara Bawa Logistik Korban Banjir 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:18 WIB

Kick Off Pantau KB, Komitmen Percepatan Penggarapan Unmet Need di Wilayah Prioritas dan Terdampak Bencana

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:13 WIB

Kick Off Pantau KB, Dilaksanakan Untuk Percepatan Penggarapan Unmet Need di Wilayah Prioritas Aceh Timur

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:18 WIB

13 Unit Ruko di Peunaron Aceh Timur Ludes Terbakar

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:15 WIB

Banjir Susulan Kembali Rendam 9 Kecamatan di Aceh Timur 

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:58 WIB

Tim Gabungan Masih Mencari Jasad Warga Diterkam Buaya

Berita Terbaru