Berkas Perkara P21, Mantan Geuchik Tersangka Tipikor di Limpahkan ke Kejari 

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur| Atjeh Terkini.id – Mantan Geuchik (Kepala Desa) Buket Panjou menjadi tersangka berinisial MH (42) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggung jawaban APBG.

Selanjutnya, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada hari Kamis (19/12/2024), sore.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan tahap II tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-3355/L.1.22/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang menyebutkan bahwa perkara tersebut sudah lengkap (P21) dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 728.855.240,00.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Sebutkan Gangguan Kamtibmas Kasus Narkoba dan Laka Lantas 2024 Menurun

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan dana desa (Gampong) tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program strategis desa sebagaimana yang telah tersebut dalam APBG, namun oleh tersangka dana itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan untuk kegiatan kegiatan yang tidak tersebut dalam APBG

“Setelah menerima berkas P21 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, kami melakukan penyerahan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim kepada wartawan, Jum’at, (20/12/2024) kemarin.

Baca Juga :  Pj. Bupati Aceh Timur Launching Pelatihan Life Skill Bagi Masyarakat Gampong Se Aceh Timur

Adi mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan pengungkapan ini adalah wujud nyata upaya Polres Aceh Timur dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, salah satu diantaranya tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya, tersangka MH dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(**)

Berita Terkait

DPRK Aceh Timur Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 
Kolang Kaling Olahan Nek Saleh
Bea Cukai Langsa Bersama Kejari Aceh Timur Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal
Pj. Bupati Aceh Timur Launching Pelatihan Life Skill Bagi Masyarakat Gampong Se Aceh Timur
Tolak 01, MK Ditetapkan 03 Jadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur 
Seludupkan Manusia, 4 WNA Jadi Tersangka
Kasat Intelkam Polres Gayo Lues Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Harimau Masuk Perangkap, Begini Kata Camat Indra Makmu 
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 23:07 WIB

DPRK Aceh Timur Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 

Senin, 3 Maret 2025 - 15:44 WIB

Kolang Kaling Olahan Nek Saleh

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:24 WIB

Bea Cukai Langsa Bersama Kejari Aceh Timur Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:53 WIB

Pj. Bupati Aceh Timur Launching Pelatihan Life Skill Bagi Masyarakat Gampong Se Aceh Timur

Senin, 24 Februari 2025 - 20:52 WIB

Tolak 01, MK Ditetapkan 03 Jadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur 

Berita Terbaru

Lhokseumawe

AKP Iskandar Dimakamkan dengan Upacara Kedinasan

Minggu, 16 Mar 2025 - 05:24 WIB

Ketua PWI Langsa Putra Zulfirman (kanan) bersama pengurus PWI Langsa ngopi bareng dengan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra (baju biru) di Liqa Cafe Langsa, Sabtu (15/3/25)

Langsa

Jeup Kupi”, Sinergi PWI bersama Wali Kota Langsa

Minggu, 16 Mar 2025 - 04:06 WIB

Sekjen FK.P70 H.Hasan Basri SH MH, saat menyampaikan sambutan di acara buka puasa bersama di halaman kolam renang Virta Tirta Raya.

Langsa

Santuni Anak Yatim, Warnai Buka Puasa Bersama FK.P70

Minggu, 16 Mar 2025 - 03:39 WIB

Semarak Ramadan Kodam Iskandar Muda 1446 H/2025 resmi dimulai pada Jumat malam (14/3/2025) di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.

Kota Banda Aceh

Illiza Ajak Warga Kota Sukseskan Semarak Ramadan Kodam IM

Minggu, 16 Mar 2025 - 02:21 WIB