Alhudri Jadi Plt Sekda, Ketua DPR Aceh Abang Samalanga Meradang

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR Aceh Zufadhli memprotes penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda Aceh). Menurut pria yang akrab disapa Abang Samalanga itu, proses penunjukan Alhudri cacat prosedur sehingga tidak sah dan batal demi hukum.

Melansir Komparatif.id, politisi Partai Aceh itu mengatakan proses penerbitan SK seharusnya atas perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. Namun, menurut Zulfadhli, itu tidak terjadi pada penerbitan SK Alhudri.

Selain itu, sambung Zulfadhli, penerbitan SK mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh itu tidak melalui telaah staf. Kesimpulan itu, lantaran tidak ada paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan. Atas dasar itu, Zulfadhli menyimpulkan kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh.

“Hasil penelusuran yang saya lakukan, BKA tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” kata Zulfadli.

Yang tak kalah anehnya, SK Plt Sekda Aceh sebelumnya atas nama Muhammad Diwarsyah tidak dicabut. Didapuk menjadi Plt Sekda Aceh sejak 4 Februari 2025, SK Diwarsyah berlaku hingga tiga bulan setelahnya.

Baca Juga :  Permahi Kritisi 4 Pulau Aceh Pindah ke Sumut 

Dalam SK yang diterima Alhudri, tidak disebutkan pencabutan SK Plt Sekda Aceh yang diemban oleh Muhammad Diwarsyah.

SK Alhudri bertanggal 12 Februari 2025, bertepatan dengan hari pelantikan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh. Dalam SK itu disebutkan, Alhudri sebelum diangkat sebagai Plt Sekda adalah Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama.

“Padahal jabatannya saat ini adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama,” sambung Zulfadhli.

Zulfadli juga mengungkapkan, saat digelarnya acara penyerahan SK PNS ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu 19 Februari 2025, Alhudri tidak masuk dalam daftar undangan pejabat yang akan diserahkan SK.

“Saya kira ini sebuah pelanggaran. Tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tata kelola pemerintah. Siapa saja yang terlibat dalam upaya menciptakan Alhudri sebagai Plt Sekda harus diusut. Dengan kondisi tersebut, saya kira Diwarsyah masih Plt Sekda yang sah, ” tegas Zulfadli.

Baca Juga :  Pangdam IM Pimpin Sidang Pantukhir Daerah Cata PK TNI AD Gel.I TA.2025.

Pernah Dinyatakan Langgar UU ASN

Catatan Pintoe.co, Alhudri pernah bermasalah dengan Badan Kepegawaian Aceh lantaran menyatakan terang-terangan mengajak warga Aceh Tengah memilih Muzakir Manaf dalam kontestasi Pilkada 2024 lalu. Saat itu, Alhudri adalah calon bupati Aceh Tengah. Namun, belakangan dia mengundurkan diri.

Gara-gara ajakannya itu, Alhudri dilaporkan ke Panwaslih Aceh lantaran dinilai telah melanggar UU ASN dan PP PNS yang melarang aparatur negara terlibat politik praktis. Saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Aceh Tengah, seharusnya Alhudri mengundurkan diri dari ASN. Namun, ternyata itu tidak dilakukan. Mungkin karena itu pula akhirnya Alhudri memilih mundur dari pencalonan.

Pada September 2024, Panwaslih Aceh memutuskan Alhudri melanggar UU ASN dan menyerahkan penindakannya kepada BKA. Ada pun kepala BKA Aceh Abdul Qahar saat itu mengatakan akan menindaklanjuti keputusan Panwaslih Aceh. Nyatanya, bukan hukuman yang didapat, Alhudri malah dilantik sebagai Plt Sekda Aceh pada 19 Februari 2025 kemarin. (**).

Berita Terkait

Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 
Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita
FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu
Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan
FORBINA Dukung Pemerintah Aceh Ambil Alih Perkebunan Sawit Bermasalah
Bikin Bangga! Aceh Barat Sabet 7 Emas dan 3 Perak di Kejurda Merpati Putih 2025
Bhayangkara Sport Day, Polda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan SIM Keliling
Kankemenag Minta Madrasah Kembalikan Sumbangan Wali Murid
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 

Senin, 7 Juli 2025 - 10:45 WIB

Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:24 WIB

FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:10 WIB

Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:35 WIB

FORBINA Dukung Pemerintah Aceh Ambil Alih Perkebunan Sawit Bermasalah

Berita Terbaru

Gayo Lues

PT Gayo Lues Mentalu Perkasa Teken MoU Dengan Kejari 

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:22 WIB

Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutani 

Kamis, 10 Jul 2025 - 19:58 WIB