Kankemenag Minta Madrasah Kembalikan Sumbangan Wali Murid

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh menginstruksikan seluruh kepala madrasah negeri untuk mengembalikan sumbangan dari wali murid yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas. Jumat 20/06/2025

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh menginstruksikan seluruh kepala madrasah negeri untuk mengembalikan sumbangan dari wali murid yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas. Jumat 20/06/2025

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh menginstruksikan seluruh kepala madrasah negeri untuk mengembalikan sumbangan dari wali murid yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas.

Instruksi ini tertuang dalam surat imbauan resmi bernomor B-4/Kk.01.07/PP.00/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan sejumlah wali murid terkait pungutan biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dinilai memberatkan. Keluhan ini juga mendapat sorotan tajam dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) dan Ombudsman RI.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh, H. Salman, menegaskan bahwa seluruh penggalangan dana oleh pihak madrasah maupun komite sekolah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak sesuai, dana yang telah dihimpun wajib dikembalikan kepada wali siswa.

Baca Juga :  Ketua GEMIRA Nazaruddin Yahya Apresiasi Baitul Asyi Beri Tambahan Waqaf Untuk Jamaah Haji Aceh 2000 SAR

“Komite dan kepala madrasah yang melakukan penggalangan dana namun bertentangan dengan aturan yang berlaku, harus segera mengembalikan dana tersebut kepada wali murid,” demikian isi surat imbauan yang diperoleh media ini pada Kamis (19/6/2025).

Kemenag juga meminta agar komite madrasah bertanggung jawab secara terbuka atas rincian sumbangan yang telah diminta, serta aktif menanggapi masukan dari Ombudsman dan pemberitaan media.

Surat tersebut turut mengingatkan kepala madrasah untuk memahami batasan dalam penggalangan dana. Kemenag juga mendorong agar dilakukan restrukturisasi kepengurusan komite jika masa jabatannya telah habis. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 yang mengatur tentang keanggotaan, mekanisme penunjukan, dan masa jabatan komite madrasah.

Baca Juga :  Miris, Kerusakan Badan Jalan Kawasan Wisata Tugu Titik Nol KM Banda Aceh Terabaikan

Jika hasil evaluasi menunjukkan komite tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, madrasah diperbolehkan untuk meniadakan keberadaan komite tersebut.

Lebih lanjut H.Salman meminta seluruh kepala madrasah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) secara serius. Penyusunan RKAM bertujuan untuk memprioritaskan program-program yang dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), guna memaksimalkan pemanfaatan dana pemerintah dan mengurangi ketergantungan pada pungutan dari orang tua.(**)

 

SUMBER

 

Berita Terkait

Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan dari Kota Langsa Ringankan Putusan Terdakwa Tipikor
Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 
Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita
FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu
Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan
FORBINA Dukung Pemerintah Aceh Ambil Alih Perkebunan Sawit Bermasalah
Bikin Bangga! Aceh Barat Sabet 7 Emas dan 3 Perak di Kejurda Merpati Putih 2025
Bhayangkara Sport Day, Polda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan SIM Keliling
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:29 WIB

Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan dari Kota Langsa Ringankan Putusan Terdakwa Tipikor

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 

Senin, 7 Juli 2025 - 10:45 WIB

Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:24 WIB

FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:10 WIB

Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan

Berita Terbaru

Langsa

Anak Yatim dan Anak Fakir Miskin Dapat Seragam Gratis 

Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:43 WIB