FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, mengingatkan semua pihak untuk tidak menebar hoax terhadap aktivitas penambangan emas di Pameu, Aceh Tengah. Muhammad Nur mengatakan hal ini akan berdampak pada investasi.

“Saat ini teknologi pertambangan terus berkembang dan lebih ramah lingkungan. Tak elok menyamaratakan semua investasi pertambangan emas,” kata Muhammad Nur, Kamis, 3 Juli 2025.

Muhammad Nur mengatakan semua orang berhak punya pendapat tentang apa saja. Termasuk dalam urusan tambang. Tapi jangan pula hak itu malah digunakan untuk memutarbalikkan fakta hingga menyesatkan masyarakat.

Salah satu isu tidak benar yang berkembang di Pameu, kata Muhammad Nur, tuduhan bahwa aktivitas penambangan di Pameu bakal menggusur ribuan warga dari desa mereka. Muhammad Nur mengatakan tidak pernah muncul keinginan perusahaan untuk menggusur 1.859 jiwa dari tanah mereka.

Muhammad Nur mengatakan setiap investasi yang masuk ke Aceh harus menjalankan proses sesuai hukum yang berlaku. Legalitas operasinya dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Pemerintahan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fad), dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, serta pihak legislatif, juga memberikan dukungan serta mengawasi penambangan agar dilakukan tanpa melabrak rambu-rambu yang ditetapkan undang-undang.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Gampong Ranto Panyang Barat Dilimpahkan ke APH

“Para pemilik tanah di sekitar wilayah tambang juga memberikan dukungan penuh terhadap aktivitas ini sebagai bagian dari upaya mencegah maraknya tambang ilegal di masa depan,” kata Muhammad Nur.

Terkait lokasi dan skala tambang mencakup areal lebih dari 1.008 hektare, namun bukan berarti seluruh area akan ditambang. Aktivitas eksploitasi hanya dilakukan pada lokasi dengan kandungan emas yang layak secara teknis dan ekonomis. Bahkan, saat ini, kegiatan aktif baru mencakup area sekitar 15 hektare, jauh dari gambaran “tambang raksasa” yang kerap didengungkan oleh pihak-pihak yang menolak keberadaan perusahaan tambang di kawasan itu.

Baca Juga :  Rentenir Berkodok Koperasi Marak di Kota Banda Aceh

Perusahaan, kata Muhammad Nur, menyatakan komitmen untuk tidak menambang di wilayah pemukiman padat, persawahan produktif, tanah umum, ataupun lokasi-lokasi sakral seperti makam. Kesepakatan ini dibangun bersama reje dan mukim setempat. Setiap perbedaan pendapat, kata Muhammad Nur, seharusnya diselesaikan secara dialogis, bukan dipolitisasi.

Perusahaan, kata Muhammad Nur, sangat menghargai sikap terbuka masyarakat Pameu terhadap aktivitas penambangan. Karena itulah setiap urusan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama terkait tanah dan air bersih, menjadi perhatian investor. Jika ada masyarakat yang berkeberatan, investor siap berdialog dengan pemilik tanah terkait opsi sewa atau beli, dengan mekanisme yang adil dan transparan. Seluruh lahan yang digunakan pun akan direklamasi sesuai kesepakatan bersama.

“Investasi seperti ini hadir untuk membantu daerah dan masyarakat, bukan menciptakan konflik. Mari kita awasi implementasinya bersama,” kata Muhammad Nur.(TTM)

Berita Terkait

Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan dari Kota Langsa Ringankan Putusan Terdakwa Tipikor
Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 
Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita
Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan
FORBINA Dukung Pemerintah Aceh Ambil Alih Perkebunan Sawit Bermasalah
Bikin Bangga! Aceh Barat Sabet 7 Emas dan 3 Perak di Kejurda Merpati Putih 2025
Bhayangkara Sport Day, Polda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan SIM Keliling
Kankemenag Minta Madrasah Kembalikan Sumbangan Wali Murid
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:29 WIB

Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan dari Kota Langsa Ringankan Putusan Terdakwa Tipikor

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 

Senin, 7 Juli 2025 - 10:45 WIB

Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:24 WIB

FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:10 WIB

Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan

Berita Terbaru

Langsa

Anak Yatim dan Anak Fakir Miskin Dapat Seragam Gratis 

Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:43 WIB