Bulan Ramadhan, Pemko Langsa Keluarkan Maklumat

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa| Atjeh Terkini.id – Jelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 M, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa keluarkan maklumat berupa panduan pelaksanaan Syariat Islam serta aktifitas ibadah dan diminta kepada seluruh warga Kota Langsa mematuhinya, Selasa, (25/2/2025).

Adapun warga Langsa untuk dapat mengindahkan hal-hal sebagai berikut diantarnya.

1. Melaksanakan ibadah puasa dengan sempurna dan memperbanyak ibadah lainnya.

2. Kepada pemilik usaha restoran, rumah makan, cafe, warung kopi dan penjual yang menyediakan menu berbuka puasa serta usaha kuliner lainnya dilarang berjualan sebelum jam 15.30 WIB.

Lalu ketiga, Kepada para pemilik usaha (toko, restauran, cafe, warung kopi) dan pedagang kaki lima, untuk menutup usahanya mulai jam 19.30 WIB s/d jam 21.15 WIB.

Baca Juga :  Jaringan Pengedar Kokain, 6 Tersangka Ditangkap di Aceh dan Sumatera Utara

4. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menyediakan fasilitas karaoke, hiburan musik, billiard baik siang hari maupun malam hari.

5. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menjual, mengedar, membakar mercon/petasan dan kembang api.

Lalu, 6. Dilarang main batu domino, joker, sabung ayam, karambol (tusot) dan judi dalam bentuk lainnya di Bulan Ramadhan.

7. Dilarang kepada pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak standart/blong, balap liar dan aktifitas lainnya yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman serta kenyamanan masyarakat.

8. Operasional warnet/playstation atau sejenisnya, dimulai jam 09.00 WIB s/d jam 17.30 WIB.

Baca Juga :  Kolang Kaling Olahan Nek Saleh

Kemudian pada poin 9. Untuk yang non muslim agar dapat menghormati umat muslim yang berpuasa dan beribadah dengan tidak makan, minum, serta merokok, pada waktu siang hari di tempat-tempat terbuka.

10. Diminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan pada setiap waktu shalat.

11. Barang siapa yang melanggar Maklumat ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi oleh semua pihak dan dilaksanakan dengan sebaiknya.

Maklumat ini turut dibubuhi tanda tangan unsur Forkompinda Kota Langsa baik Pj Wali Kota Langsa, Dr Syaridin maupun lainya dalam sebuah kesepakatan yang dituangkan ke dalam maklumat tersebut. (**)

Berita Terkait

Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana
Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas
Debitur ASN, P3K dan Pensiunan Terdampak Bencana Hidrometeorologi Minta BAS Beri Penangguhan kredit
PMI Kota Langsa Terima Hibah Ekskavator Mini dari PMI Pusat
BKPRMI Langsa Gelar FASI 2026, Pembinaan Mental Qurani
H Hasanuddin, Ketua FKUB Kota Langsa  Meninggal Dunia
Korban Rudapaksa‎ Ayah Tiri Dalam Perlindungan UPTD PPA Langsa ‎
Kejaksaan Negeri Langsa Geledah Kantor PUPR
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIB

Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:26 WIB

Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:48 WIB

Debitur ASN, P3K dan Pensiunan Terdampak Bencana Hidrometeorologi Minta BAS Beri Penangguhan kredit

Senin, 12 Januari 2026 - 16:52 WIB

PMI Kota Langsa Terima Hibah Ekskavator Mini dari PMI Pusat

Senin, 12 Januari 2026 - 16:14 WIB

BKPRMI Langsa Gelar FASI 2026, Pembinaan Mental Qurani

Berita Terbaru

Pendidikan

Umuslim Bireuen kirim 740 Mahasiswa KKM Bantu Korban Banjir 

Senin, 19 Jan 2026 - 22:20 WIB