3 Tersangka Dilimpah ke Kejaksaan, Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus kulit Harimau dan beruang madu, tiga tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Aceh Utara

Kasus kulit Harimau dan beruang madu, tiga tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Aceh Utara

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tiga pria pelaku terduga perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu beserta barang bukti terkait ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Kamis (23/01/2025).

Hal itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara yang sebelumnya diserahkan ke kejaksaan dinyatakan lengkap atau p21 dan selanjutnya pihak kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Tiga tersangka yang diserahkan yakni R (26 tahun), Z (35 tahun) dan I (36 tahun), diketahui ketiganya merupakan perangkat desa yakni Bendahara Desa, Sekdes dan Kadus di Gampong Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Baca Juga :  Dampingi Menteri PU Tinjau Irigasi Jambo Aye, Ini Usulan Bupati Ayahwa

Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan oleh penyidik berupa 1 lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera serta 1 lembar kulit Beruang Madu dan juga sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan, SH.,M.H menyampaikan, pihaknya akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari kedepan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kami menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama dapat menjaga kelestarian sumber daya alam, baik berupa satwa maupun tumbuh-tumbuhan yang dilindungi, karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku” ujar Oktariadi.

Baca Juga :  Ramadhan Sehari Lagi, Polres Aceh Utara Gelar Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang Madu (Helarctos Malayanus) di area parkiran Masjid Raya Pase Kota Pantonlabu, Tanah Jambo Aye pada Senin malam (26/11/2024).

Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli. (H.Yos)

Berita Terkait

Selesaikan Konflik Agraria di Cot Girek, Begini Kata Bupati Aceh Utara
20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
Kawal Keamanan ATM, Polisi Beri Ketenangan Warga Bertransaksi
Swasembada Pangan, Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak
Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya
Maulidurrasul Pemkab Aceh Utara Bakal Meriah, Catat Jadwalnya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:14 WIB

20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Kawal Keamanan ATM, Polisi Beri Ketenangan Warga Bertransaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:25 WIB

Swasembada Pangan, Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

Afdhal Apresiasi Kolaborasi USK dan Puskesmas Sunat Massa

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:34 WIB

Langsa

UP3 PLN Gandeng KNPI Berdayakan UMKM dan Life Skill

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:17 WIB

Uncategorized

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:50 WIB

Kota Banda Aceh

Untuk Peningkatan Peran Wartawan, Pemerintah Aceh Siap Dukung Program PWI

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:02 WIB