3 Tersangka Dilimpah ke Kejaksaan, Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus kulit Harimau dan beruang madu, tiga tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Aceh Utara

Kasus kulit Harimau dan beruang madu, tiga tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Aceh Utara

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tiga pria pelaku terduga perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu beserta barang bukti terkait ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Kamis (23/01/2025).

Hal itu dilakukan penyidik setelah berkas perkara yang sebelumnya diserahkan ke kejaksaan dinyatakan lengkap atau p21 dan selanjutnya pihak kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Tiga tersangka yang diserahkan yakni R (26 tahun), Z (35 tahun) dan I (36 tahun), diketahui ketiganya merupakan perangkat desa yakni Bendahara Desa, Sekdes dan Kadus di Gampong Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Baca Juga :  Antisipasi Korupsi DD, Kejari Bireuen Beri Penyuluhan Hukum Kepada Para Keuchik 

Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan oleh penyidik berupa 1 lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera serta 1 lembar kulit Beruang Madu dan juga sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan, SH.,M.H menyampaikan, pihaknya akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari kedepan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kami menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama dapat menjaga kelestarian sumber daya alam, baik berupa satwa maupun tumbuh-tumbuhan yang dilindungi, karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku” ujar Oktariadi.

Baca Juga :  Rumah Pria Lansia di Paya Bakong Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang Madu (Helarctos Malayanus) di area parkiran Masjid Raya Pase Kota Pantonlabu, Tanah Jambo Aye pada Senin malam (26/11/2024).

Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli. (H.Yos)

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Jelang UM dan TKA 2026, Kemenag Aceh Utara Gelar Sosialisasi
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
Empat Hari Tak Terlihat, Pria 42 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Gerakan Kakao Aceh Bangkit Langkah Strategis Hidupkan Pilar Ekonomi Rakyat
Plt Sekda Aceh Utara Pastikan Warga Langkahan Tempati Hunian Layak dan Sehat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kamis, 16 April 2026 - 12:35 WIB

Jelang UM dan TKA 2026, Kemenag Aceh Utara Gelar Sosialisasi

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

Selasa, 14 April 2026 - 12:08 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung

Sabtu, 11 April 2026 - 22:04 WIB

Empat Hari Tak Terlihat, Pria 42 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

Berita Terbaru