Polisi Ringkus Mahasiswa Edarkan BBM Subsidi dengan Mobil Modifikasi

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Satuan Reskrim Polres Aceh Barat melalui Unit Tipidter meringkus seorang mahasiswa berinisial AI (21), asal Nagan Raya, karena diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Pelaku ditangkap saat mengangkut BBM dengan mobil Daihatsu Xenia yang telah dimodifikasi di SPBU 14.236.110 Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kamis malam (18/9/2025) sekitar pukul 22.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

Baca Juga :  Satpam Depo Pertamina Dibekali Ilmu Beladiri

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan mobil Xenia warna silver metalik BK 1699 FL yang mengangkut Pertalite subsidi. Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan izin resmi. Di dalam mobil juga ditemukan tangki modifikasi dan jerigen berisi BBM,” ujar AKP Roby.

Barang bukti yang diamankan:

1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik BK 1699 F, 3 jerigen ukuran 30 liter berisi Pertalite, 1 buah tangki kendaraan yang telah dimodifikasi

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pembunuhan Pemilik Rumah, Tukang Bangunan Tersangka 

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Barat. AI dijerat dengan dugaan pelanggaran terkait pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil. Penyalahgunaannya untuk kepentingan bisnis pribadi sangat merugikan negara dan rakyat. Polres Aceh Barat akan menindak tegas pelanggaran semacam ini,” tegas AKP Roby.

Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. “Informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:25 WIB

1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB