Aceh Singkil | Atjeh Terkini.id – Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, mendesak Polres Aceh Singkil untuk menindak tegas pelaku pematokan liar di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo, Jumat (12/9/202).
Herman menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pidana yang berpotensi memicu konflik besar antara perusahaan dan masyarakat.
Menurut Herman, kuat dugaan ada oknum yang sengaja memprovokasi warga untuk melakukan pematokan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia meminta pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam sebelum terjadi konflik yang lebih serius..
“Ini perlu dilakukan penyelidikan mendalam karena perbuatan tersebut sudah sangat meresahkan, sebelum terjadi konflik besar, saya minta pihak Polres segera ambil tindakan,” ujar Herman
Herman juga menjelaskan bahwa alasan masyarakat mematok lahan karena perpanjangan izin HGU PT Socfindo masih dalam proses. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut adalah urusan administratif dan tidak membenarkan masyarakat untuk mengambil alih lahan.
“Masyarakat tidak punya dasar hukum untuk mematok tanah milik HGU PT Socfindo. Itu bukan kewenangan kita sebagai masyarakat, melainkan kewenangan negara dalam hal ini ATR/BPN,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa sesuai PP 18 Tahun 2021, HGU yang sedang dalam proses perpanjangan tidak bisa dikatakan ilegal. Herman mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak menjadi korban dari tindakan melanggar hukum, mengingat Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum.Tutup Herman Ketua BAI. (Aiyub Bancin)














