Kasus PDAM Langsa, Advokat H. Hasan Basri SH, MH : Alhamdulillah Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat H.Hasan Basri SH MH bersama Advokat Dian Yuliani SH MH.

Advokat H.Hasan Basri SH MH bersama Advokat Dian Yuliani SH MH.

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh melakukan persidangan terhadap Perkara Nomor: 23/Pid-Sus/TPK/2025 PN- BNA, tentang Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan kimia Tawas pada PDAM Tirta Kemuning Langsa, Jumat (8/8/2025).

Dalam amar putusannya, memutuskan satu tahun penjara dikurangi masa tahanan kota terhadap terdakwa T.Syahrial dan uang denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan, apabila tidak bisa mengembalikan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.22.709.000.

Dibebankan kepada terdakwa serta mengembalikan uang kerugian negara yang disita oleh Kejaksaan Langsa sebesar Rp.208.623.012,06 sen.

“Alhamdulillah, putusan ini jauh ebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk langkah upaya hukum selanjut yang berupa banding menyatakan pikir pikir dulu,” ujar kuasa hukum terdakwa H.Hasan Basri SH MH di dampingi Dian Yuliani SH MH dari kantor Hukum Hasan Basri dan Rekan, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga :  Kapolda dan Pangdam IM Terima Kunjungan Silaturahmi Gubernur Aceh

Dikatakan lebih lanjut, majelis hakim yang diketuai Irwandi SH MH membacakan amar putusannya di hadapan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dan pengacara.

Sebelumnya JPU pada sidang tanggal 4/7/2025 perkara tipikor No.23/Pid-sus/TPK/2025/PN.BNA, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Langsa, menuntut;

1. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer .

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teuku Syahrial Bin H.Teuku Syamsuddin dengan pidana penjara selama (empat)tahun dikurangi selama dalam masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa ditahan di rutan;

Baca Juga :  Sekjen PW FRN Aceh Ucap Selamat kepada AZAN Bupati Aceh Timur Periode 2025- 2030

3. Membebankan denda kepada terdakwa Teuku Syahrial bin H.Teuku Syamsuddin sebesar Rp200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan;

4.Membebankan kepada terdakwa Teuku SyahrialBIn.H. Teuku Syamsuddin bayar uang pengganti sebesar Rp248.623.012,06 (Dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua belas rupiah enam sen), dibayarkan oleh Azzahir ,SE Bin Muhammad Daud Rasyid (terdakwa dalam berkas terpisah).

“Kita sudah berusaha dalam pledoi/pembelaan memohon bebas dan Alhamdulillah, putusan jauh lebih ringan terhadap terdakwa T. Syahrial Binti Teuku H.Syahbuddin, walaupun upaya hukum banding masih fikir fikir,” ujar advokat H.Hasan Basri SH MH yang didampingi advokat Dian Yuliani, SH, MH.(….).

Berita Terkait

Audiensi Pengurus PWI Aceh, BPMA Siap Bekerjasama untuk Peningkatan Kapasitas Wartawan
DPD PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Bencana Banjir Aceh  
Perpecahan Guncang IMAPPESBAR, Mosi Tidak Percaya PLT Agim Jipima
Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan
Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Bantuan Kemanusiaan Secara Simbolis dari Warga Malaysia
IWAPI Aceh Peduli Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kabupaten Daerah/Kota
Kisah Ainsyah Lansia Tempati Gubuk Reot di Ambang Roboh Terabaikan oleh Pemko Banda Aceh
Berita ini 399 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:10 WIB

Audiensi Pengurus PWI Aceh, BPMA Siap Bekerjasama untuk Peningkatan Kapasitas Wartawan

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:12 WIB

DPD PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Bencana Banjir Aceh  

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Perpecahan Guncang IMAPPESBAR, Mosi Tidak Percaya PLT Agim Jipima

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:27 WIB

Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:23 WIB

Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB