Kasus PDAM Langsa, Advokat H. Hasan Basri SH, MH : Alhamdulillah Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat H.Hasan Basri SH MH bersama Advokat Dian Yuliani SH MH.

Advokat H.Hasan Basri SH MH bersama Advokat Dian Yuliani SH MH.

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh melakukan persidangan terhadap Perkara Nomor: 23/Pid-Sus/TPK/2025 PN- BNA, tentang Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan kimia Tawas pada PDAM Tirta Kemuning Langsa, Jumat (8/8/2025).

Dalam amar putusannya, memutuskan satu tahun penjara dikurangi masa tahanan kota terhadap terdakwa T.Syahrial dan uang denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan, apabila tidak bisa mengembalikan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.22.709.000.

Dibebankan kepada terdakwa serta mengembalikan uang kerugian negara yang disita oleh Kejaksaan Langsa sebesar Rp.208.623.012,06 sen.

“Alhamdulillah, putusan ini jauh ebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk langkah upaya hukum selanjut yang berupa banding menyatakan pikir pikir dulu,” ujar kuasa hukum terdakwa H.Hasan Basri SH MH di dampingi Dian Yuliani SH MH dari kantor Hukum Hasan Basri dan Rekan, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga :  Pangdam IM Terima Audiensi Kepala Perwakilan BPK Aceh.

Dikatakan lebih lanjut, majelis hakim yang diketuai Irwandi SH MH membacakan amar putusannya di hadapan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dan pengacara.

Sebelumnya JPU pada sidang tanggal 4/7/2025 perkara tipikor No.23/Pid-sus/TPK/2025/PN.BNA, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Langsa, menuntut;

1. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer .

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teuku Syahrial Bin H.Teuku Syamsuddin dengan pidana penjara selama (empat)tahun dikurangi selama dalam masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa ditahan di rutan;

Baca Juga :  Sejumlah Kenderaan Berjibaku Memburu Takjil Hari Ketiga Ramadhan di Gampong Lamdingin

3. Membebankan denda kepada terdakwa Teuku Syahrial bin H.Teuku Syamsuddin sebesar Rp200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan;

4.Membebankan kepada terdakwa Teuku SyahrialBIn.H. Teuku Syamsuddin bayar uang pengganti sebesar Rp248.623.012,06 (Dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua belas rupiah enam sen), dibayarkan oleh Azzahir ,SE Bin Muhammad Daud Rasyid (terdakwa dalam berkas terpisah).

“Kita sudah berusaha dalam pledoi/pembelaan memohon bebas dan Alhamdulillah, putusan jauh lebih ringan terhadap terdakwa T. Syahrial Binti Teuku H.Syahbuddin, walaupun upaya hukum banding masih fikir fikir,” ujar advokat H.Hasan Basri SH MH yang didampingi advokat Dian Yuliani, SH, MH.(….).

Berita Terkait

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
H. Mirwan Hadiri Undangan Gubernur dalam RUPS Bank Aceh Syariah
Hindari Futur, Umat Islam Harus Rawat Semangat Ibadah 
Polda Aceh Pastikan Tangani Kasus Pemanggilan Wartawan Secara Profesional, Dek Gam Apresiasi Kerja Cepat Penyidik Polri
Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh, Ketua PWI Aceh : Tak Perlu Hadir
Tingkatkan Keamanan Action Mobile, Bank Aceh Rilis Versi Baru
Silaturahmi dan Bukber : BNNP Aceh Bersama Jurnalis Sinergi Lawan Narkoba
Menjelang Buka Puasa Bersama PAS Aceh Santuni Anak Yatim
Berita ini 414 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:16 WIB

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Senin, 13 April 2026 - 23:20 WIB

H. Mirwan Hadiri Undangan Gubernur dalam RUPS Bank Aceh Syariah

Jumat, 10 April 2026 - 14:31 WIB

Hindari Futur, Umat Islam Harus Rawat Semangat Ibadah 

Rabu, 1 April 2026 - 21:59 WIB

Polda Aceh Pastikan Tangani Kasus Pemanggilan Wartawan Secara Profesional, Dek Gam Apresiasi Kerja Cepat Penyidik Polri

Rabu, 1 April 2026 - 13:41 WIB

Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh, Ketua PWI Aceh : Tak Perlu Hadir

Berita Terbaru

Aceh Selatan

Kolaborasi Disdukcapil dengan Baitul Mal Hadirkan SIM-MAS TERPADU

Senin, 20 Apr 2026 - 20:20 WIB

Langsa

Bapanas Bagi Sembako Gratis, Begini Kata Kabulog Langsa

Senin, 20 Apr 2026 - 11:37 WIB