3 Tersangka dan 10 Kg Ganja Diamankan Polisi 

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Operasi Antik Seulawah I 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram ganja, di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Sabtu 21 Januari 2025.

Petugas juga mengamankan tiga tersangka yakni MR (20), MZ (32) dan SB (37), ketiganya warga Gampong Mane Kareung, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Res Narkoba AKP Mulyadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar di Kota Langsa.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi.

Baca Juga :  Diduga Ruda Paksa Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

“Kami mendapati para tersangka sedang berada Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” kata AKP Mulyadi, Jumat (24/1/2025).

Lanjut Mulyadi, ketiga tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

Ganja tersebut akan diedarkan antar kabupaten/kota. Selain barang bukti polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Satpol PP Se-Aceh Rakor dan Konsolidasi Penerapan Trantibum di Kota Langsa

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” terang Kasat.

AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

“Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Kapolres khususnya kepada masyarakat yang turut memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Senyum Lebar Sang Walikota, Bersama Pelajar Saat Bagikan Seragam Gratis
Walikota Langsa Serahkan Seragam Gratis, Begini Kata Kepala SMP Negeri I Langsa 
Walikota Langsa Kunjungi Pasar Murah di Lapangan Merdeka Langsa
Seragam SD dan SMP Dibagikan Gratis, Walikota Langsa Pimpin Rapat 
Kukuhkan 71 Pejabat, Walikota Juga Lantik Adik Kandung Sebagai Camat Langsa Kota
Komitmen P4GN, GRANAT Langsa Berikan Penghargaan Kepada Kapolres dan Kasat Narkoba 
Gelar Sosialisasi BPSK, Perindang Aceh : Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan
Audiensi dengan Walikota, Ketum PSBL : Pemko Langsa Support PSBL
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:17 WIB

Senyum Lebar Sang Walikota, Bersama Pelajar Saat Bagikan Seragam Gratis

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:39 WIB

Walikota Langsa Serahkan Seragam Gratis, Begini Kata Kepala SMP Negeri I Langsa 

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:12 WIB

Walikota Langsa Kunjungi Pasar Murah di Lapangan Merdeka Langsa

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:47 WIB

Seragam SD dan SMP Dibagikan Gratis, Walikota Langsa Pimpin Rapat 

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:22 WIB

Kukuhkan 71 Pejabat, Walikota Juga Lantik Adik Kandung Sebagai Camat Langsa Kota

Berita Terbaru

Aceh Utara

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:27 WIB

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB