3 Tersangka dan 10 Kg Ganja Diamankan Polisi 

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Operasi Antik Seulawah I 2025, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram ganja, di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Sabtu 21 Januari 2025.

Petugas juga mengamankan tiga tersangka yakni MR (20), MZ (32) dan SB (37), ketiganya warga Gampong Mane Kareung, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Res Narkoba AKP Mulyadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar di Kota Langsa.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi.

Baca Juga :  Ketua IMI Langsa Ucapan Selamat atas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 

“Kami mendapati para tersangka sedang berada Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” kata AKP Mulyadi, Jumat (24/1/2025).

Lanjut Mulyadi, ketiga tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

Ganja tersebut akan diedarkan antar kabupaten/kota. Selain barang bukti polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Hendak Selundupkan Rohingya, Dua Pelaku Diamankan Polisi 

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” terang Kasat.

AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

“Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Kapolres khususnya kepada masyarakat yang turut memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI
Segel Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa di Buka
Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa
Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya
Guru dan Pelajar SMA/SMK Apresiasi Giat Literasi Digital Ramadhan 1446 H PWI Langsa 
Browniz Gelar Iftar dan Santunan Anak Yatim
Jeup Kupi”, Sinergi PWI bersama Wali Kota Langsa
Santuni Anak Yatim, Warnai Buka Puasa Bersama FK.P70
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:53 WIB

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 15:50 WIB

Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa

Senin, 17 Maret 2025 - 14:46 WIB

Pelaku Pembakaran Rumah Safwana di Aceh Utara, Ternyata Suaminya

Senin, 17 Maret 2025 - 14:13 WIB

Guru dan Pelajar SMA/SMK Apresiasi Giat Literasi Digital Ramadhan 1446 H PWI Langsa 

Senin, 17 Maret 2025 - 00:38 WIB

Browniz Gelar Iftar dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru

Bireuen

Wabup Bireuen Ir H Razuardi MT Buka Musrenbang Wilayah Barat

Selasa, 18 Mar 2025 - 00:59 WIB

Aceh Utara

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Senin, 17 Mar 2025 - 23:53 WIB

Kota Banda Aceh

SAPA Desak Hukuman Mati Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Senin, 17 Mar 2025 - 22:54 WIB