Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus Kasus Dugaan Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh l Atjeh Terkini.Id, 15 Juni 2025 – Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin, S.I.Kom atau yang akrab disapa Tgk Agam, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas Kasus Duagaaan rekayasa pengalihan empat pulau milik Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Tgk Agam, pengalihan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek bukan sekadar masalah administrasi, tetapi sudah mengarah pada pengkhianatan terhadap kedaulatan Aceh yang sarat kepentingan kelompok kapitalis.

“Kami menduga kuat ada upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang difasilitasi oknum di Kemendagri untuk memuluskan kepentingan kelompok tertentu yang mengincar potensi sumber daya alam di kawasan tersebut,” tegas Tgk Agam dalam pernyataan resminya di Banda Aceh, Minggu (15/6/2025).

Baca Juga :  Sosok Putra Aceh Beristri Polwan, Ini Amanah yang Diemban di Jakarta

Tgk Agam mengungkapkan bahwa dugaan pengalihan wilayah ini didasarkan pada arsip kontroversial yang diteken Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, dan Mendagri pada 1992. Dokumen ini kini digunakan sebagai dasar pengalihan wilayah, meskipun bertentangan dengan fakta sejarah dan hukum.

“Kalau ini bukan pesanan kapitalis, mustahil ada pejabat berani melabrak fakta historis dan hukum. Bahkan arsip Nederland yang menegaskan keempat pulau itu milik Aceh diabaikan. Ini jelas melawan hukum secara formil dan materiil,” ujarnya.

Tgk Agam menilai sudah saatnya DPRA mengambil langkah nyata, bukan sekadar diskusi.

“Kalau Pansus menemukan unsur pidana, DPRA akan melapor langsung ke Presiden agar proses hukum ditegakkan. Ini bukan soal kehilangan wilayah semata, tetapi penghancuran marwah Aceh,” kata Tgk Agam.

Baca Juga :  Ketua PWI Aceh Serukan Pantau dan Ungkap Kecurangan Pilkada

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kasus ini dapat mengganggu stabilitas politik dan berpotensi melanggar MoU Helsinki 2005, yang menjadi fondasi perdamaian Aceh. Tgk Agam juga mengusulkan pembentukan Satgas Penjaga Wilayah untuk mencegah upaya serupa di masa depan.

Di akhir pernyataannya, Tgk Agam meminta DPRA segera mengevaluasi batas wilayah Aceh berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956, serta memastikan tidak ada sejengkal pun wilayah Aceh yang digeser atas nama administrasi.

“Ini soal harga diri Aceh. Siapa pun yang terlibat dalam pengkhianatan ini harus diungkap. Rakyat Aceh berhak tahu siapa pengkhianatnya!” tegas Tgk Agam. (**).

Berita Terkait

Pemko Banda Aceh Melalui DP2KP Laksanakan Pasar Murah Menjelang Idul Adha di Gampong Lampulo
Ibadah Qurban Wujud Kepedulian Sosial
BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB Lebih Profesional
Rahasia Selamat Dunia Akhirat Menurut Syeikh Abdur Rauf As Singkili
71 Lokasi Huntap Pascabencana di Aceh Siap Bangun, Safrizal ZA Dorong Penuntasan Lahan Bermasalah
BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
H. Mirwan Hadiri Undangan Gubernur dalam RUPS Bank Aceh Syariah
Hindari Futur, Umat Islam Harus Rawat Semangat Ibadah 
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:22 WIB

Pemko Banda Aceh Melalui DP2KP Laksanakan Pasar Murah Menjelang Idul Adha di Gampong Lampulo

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:13 WIB

Ibadah Qurban Wujud Kepedulian Sosial

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:38 WIB

BKKBN Aceh Lantik Enam Penata KKB Lebih Profesional

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:04 WIB

Rahasia Selamat Dunia Akhirat Menurut Syeikh Abdur Rauf As Singkili

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:22 WIB

71 Lokasi Huntap Pascabencana di Aceh Siap Bangun, Safrizal ZA Dorong Penuntasan Lahan Bermasalah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemko Langsa Jalin Kerjasama dengan LPP- RRI Lhokseumawe

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:27 WIB