Disperindag Aceh Gelar FGD Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen 

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh mengelar Focus Group Discussion (FGD) Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) optimalisasi peran dan fungsi BPSK Banda Aceh dan Kota Langsa di aula Pasai Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Selasa (17/6/25).

Giat ini juga mengusung tema, “Penguatan BPSK melalui dukungan kerjasamanya stakeholder dan penyempurnaan gak keuangan anggota dan sekretariat”.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Ir Mohd. Tanwier MM., yang diwakili Sekretaris Dinas Diaz Furqan ST MT, mengatakan, kegiatan FGD BPSK agar menjadi masukan penting dalam mengoptimalisasi peran dan fungsi BPSK kepada masyarakat luas.

“Semoga BPSK dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat luas, selain itu dalam FGD ini paparkan keberhasilan yang sudah di capai, baru kemudian baru diusulkan kebutuhannya,” ujar Diaz.

FGD ini juga menghadirkan pemateri dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, Septiana.

Septiana menyampaikan bahwa pemberdayaan konsumen menjadi salah satu prioritas bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap barang dan jasa dari hasil produsen dan pelaku usaha.

Baca Juga :  Polda Aceh Perlombakan Hotline Mudik 110, Upaya Memotivasi Operator Semakin Responsif

“Saat ini banyak kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, BPSK dapat hadir untuk memberikan pelayanan mediasi bagi kedua belah pihak,” ujar Septiana.

Selanjutnya, Akademisi dari Universitas Syiah Kuala Dr. Sri Walny Rahayu SH M.Hum, C.M.C, C.C.D, yang memaparkan materi terkait urgensi keberadaan BPSK sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di Provinsi Aceh.

“BPSK dapat menyelesaikan kasus – kasus sengketa di luar dari pada lembaga peradilan,” ujar Sri Walny.

Sri Walny juga memaparkan sejumlah peranan BPSK, tugas dan fungsi seraya keberadaannya sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.

Selanjutnya pemaparan materi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Firman yang memaparkan sinergitas OJK dalam perlindungan konsumen di Provinsi Aceh.

Kriteria kasus konsumen yang diselesaikan OJK khusus pada sengketa yang berbasis keuangan. Kesepakatan para pihak yang bersengketa apabila bersepakat untuk menyelesaikan sengketa di BPSK.

Baca Juga :  FORBINA Dukung Pemerintah Aceh Ambil Alih Perkebunan Sawit Bermasalah

Materi terakhir dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi Aceh Muhammad Iqbal, yang membahas Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Umum (SBU) tentang penetapan honorium dan peluang honorium bagi anggota BPSK.

Diskusi ini menjadi menarik ketika banyaknya pertanyaan dari para peserta kepada pemateri terkait perlindungan terhadap perlindungan konsumen. Baik terkait aturan hukum maupun kelembagaan yang belum di dukung fasilitas pendukung.

Mirisnya, kegiatan FGD tersebut kurang lengkap tanpa kehadiran Bapeda Aceh selaku narasumber yang memberikan penjelasan terkait materi strategi perencanaan Bappeda Aceh dalam dukungan APBA terhadap perlindungan Konsumen di Provinsi Aceh.

Giat tersebut dipandu oleh Rosalia Indah dari Disperindag Aceh. Hadir pada kegiatan tersebut, LKPSM Banda Aceh, BPSK Banda Aceh, BPSK Kota Langsa, Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YAPKA), akademi USK dan instansi terkait.(**)

Berita Terkait

Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan dari Kota Langsa Ringankan Putusan Terdakwa Tipikor
Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 
Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita
FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu
Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan
FORBINA Dukung Pemerintah Aceh Ambil Alih Perkebunan Sawit Bermasalah
Bikin Bangga! Aceh Barat Sabet 7 Emas dan 3 Perak di Kejurda Merpati Putih 2025
Bhayangkara Sport Day, Polda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan SIM Keliling
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:29 WIB

Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan dari Kota Langsa Ringankan Putusan Terdakwa Tipikor

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 

Senin, 7 Juli 2025 - 10:45 WIB

Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:24 WIB

FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:10 WIB

Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan

Berita Terbaru

Langsa

Anak Yatim dan Anak Fakir Miskin Dapat Seragam Gratis 

Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:43 WIB