Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh mengelar Focus Group Discussion (FGD) Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) optimalisasi peran dan fungsi BPSK Banda Aceh dan Kota Langsa di aula Pasai Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Selasa (17/6/25).
Giat ini juga mengusung tema, “Penguatan BPSK melalui dukungan kerjasamanya stakeholder dan penyempurnaan gak keuangan anggota dan sekretariat”.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Ir Mohd. Tanwier MM., yang diwakili Sekretaris Dinas Diaz Furqan ST MT, mengatakan, kegiatan FGD BPSK agar menjadi masukan penting dalam mengoptimalisasi peran dan fungsi BPSK kepada masyarakat luas.
“Semoga BPSK dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat luas, selain itu dalam FGD ini paparkan keberhasilan yang sudah di capai, baru kemudian baru diusulkan kebutuhannya,” ujar Diaz.
FGD ini juga menghadirkan pemateri dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, Septiana.
Septiana menyampaikan bahwa pemberdayaan konsumen menjadi salah satu prioritas bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap barang dan jasa dari hasil produsen dan pelaku usaha.
“Saat ini banyak kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, BPSK dapat hadir untuk memberikan pelayanan mediasi bagi kedua belah pihak,” ujar Septiana.
Selanjutnya, Akademisi dari Universitas Syiah Kuala Dr. Sri Walny Rahayu SH M.Hum, C.M.C, C.C.D, yang memaparkan materi terkait urgensi keberadaan BPSK sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di Provinsi Aceh.
“BPSK dapat menyelesaikan kasus – kasus sengketa di luar dari pada lembaga peradilan,” ujar Sri Walny.
Sri Walny juga memaparkan sejumlah peranan BPSK, tugas dan fungsi seraya keberadaannya sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.
Selanjutnya pemaparan materi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Firman yang memaparkan sinergitas OJK dalam perlindungan konsumen di Provinsi Aceh.
Kriteria kasus konsumen yang diselesaikan OJK khusus pada sengketa yang berbasis keuangan. Kesepakatan para pihak yang bersengketa apabila bersepakat untuk menyelesaikan sengketa di BPSK.
Materi terakhir dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi Aceh Muhammad Iqbal, yang membahas Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Umum (SBU) tentang penetapan honorium dan peluang honorium bagi anggota BPSK.
Diskusi ini menjadi menarik ketika banyaknya pertanyaan dari para peserta kepada pemateri terkait perlindungan terhadap perlindungan konsumen. Baik terkait aturan hukum maupun kelembagaan yang belum di dukung fasilitas pendukung.
Mirisnya, kegiatan FGD tersebut kurang lengkap tanpa kehadiran Bapeda Aceh selaku narasumber yang memberikan penjelasan terkait materi strategi perencanaan Bappeda Aceh dalam dukungan APBA terhadap perlindungan Konsumen di Provinsi Aceh.
Giat tersebut dipandu oleh Rosalia Indah dari Disperindag Aceh. Hadir pada kegiatan tersebut, LKPSM Banda Aceh, BPSK Banda Aceh, BPSK Kota Langsa, Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YAPKA), akademi USK dan instansi terkait.(**)