Disperindag Aceh Gelar FGD Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen 

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh mengelar Focus Group Discussion (FGD) Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) optimalisasi peran dan fungsi BPSK Banda Aceh dan Kota Langsa di aula Pasai Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Selasa (17/6/25).

Giat ini juga mengusung tema, “Penguatan BPSK melalui dukungan kerjasamanya stakeholder dan penyempurnaan gak keuangan anggota dan sekretariat”.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Ir Mohd. Tanwier MM., yang diwakili Sekretaris Dinas Diaz Furqan ST MT, mengatakan, kegiatan FGD BPSK agar menjadi masukan penting dalam mengoptimalisasi peran dan fungsi BPSK kepada masyarakat luas.

“Semoga BPSK dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat luas, selain itu dalam FGD ini paparkan keberhasilan yang sudah di capai, baru kemudian baru diusulkan kebutuhannya,” ujar Diaz.

FGD ini juga menghadirkan pemateri dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, Septiana.

Septiana menyampaikan bahwa pemberdayaan konsumen menjadi salah satu prioritas bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap barang dan jasa dari hasil produsen dan pelaku usaha.

Baca Juga :  Geuchik Gampong Se-Kota Langsa Ikuti FGD Badan Kerjasama Antar Desa

“Saat ini banyak kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, BPSK dapat hadir untuk memberikan pelayanan mediasi bagi kedua belah pihak,” ujar Septiana.

Selanjutnya, Akademisi dari Universitas Syiah Kuala Dr. Sri Walny Rahayu SH M.Hum, C.M.C, C.C.D, yang memaparkan materi terkait urgensi keberadaan BPSK sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di Provinsi Aceh.

“BPSK dapat menyelesaikan kasus – kasus sengketa di luar dari pada lembaga peradilan,” ujar Sri Walny.

Sri Walny juga memaparkan sejumlah peranan BPSK, tugas dan fungsi seraya keberadaannya sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.

Selanjutnya pemaparan materi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Firman yang memaparkan sinergitas OJK dalam perlindungan konsumen di Provinsi Aceh.

Kriteria kasus konsumen yang diselesaikan OJK khusus pada sengketa yang berbasis keuangan. Kesepakatan para pihak yang bersengketa apabila bersepakat untuk menyelesaikan sengketa di BPSK.

Baca Juga :  BPSK Langsa Berhasil Melakukan Mediasi Kasus Sengketa Konsumen

Materi terakhir dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Provinsi Aceh Muhammad Iqbal, yang membahas Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Umum (SBU) tentang penetapan honorium dan peluang honorium bagi anggota BPSK.

Diskusi ini menjadi menarik ketika banyaknya pertanyaan dari para peserta kepada pemateri terkait perlindungan terhadap perlindungan konsumen. Baik terkait aturan hukum maupun kelembagaan yang belum di dukung fasilitas pendukung.

Mirisnya, kegiatan FGD tersebut kurang lengkap tanpa kehadiran Bapeda Aceh selaku narasumber yang memberikan penjelasan terkait materi strategi perencanaan Bappeda Aceh dalam dukungan APBA terhadap perlindungan Konsumen di Provinsi Aceh.

Giat tersebut dipandu oleh Rosalia Indah dari Disperindag Aceh. Hadir pada kegiatan tersebut, LKPSM Banda Aceh, BPSK Banda Aceh, BPSK Kota Langsa, Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YAPKA), akademi USK dan instansi terkait.(**)

Berita Terkait

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
H. Mirwan Hadiri Undangan Gubernur dalam RUPS Bank Aceh Syariah
Hindari Futur, Umat Islam Harus Rawat Semangat Ibadah 
Polda Aceh Pastikan Tangani Kasus Pemanggilan Wartawan Secara Profesional, Dek Gam Apresiasi Kerja Cepat Penyidik Polri
Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh, Ketua PWI Aceh : Tak Perlu Hadir
Tingkatkan Keamanan Action Mobile, Bank Aceh Rilis Versi Baru
Silaturahmi dan Bukber : BNNP Aceh Bersama Jurnalis Sinergi Lawan Narkoba
Menjelang Buka Puasa Bersama PAS Aceh Santuni Anak Yatim
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:16 WIB

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Senin, 13 April 2026 - 23:20 WIB

H. Mirwan Hadiri Undangan Gubernur dalam RUPS Bank Aceh Syariah

Jumat, 10 April 2026 - 14:31 WIB

Hindari Futur, Umat Islam Harus Rawat Semangat Ibadah 

Rabu, 1 April 2026 - 21:59 WIB

Polda Aceh Pastikan Tangani Kasus Pemanggilan Wartawan Secara Profesional, Dek Gam Apresiasi Kerja Cepat Penyidik Polri

Rabu, 1 April 2026 - 13:41 WIB

Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh, Ketua PWI Aceh : Tak Perlu Hadir

Berita Terbaru