Langsa | Atjeh Terkini.id – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Langsa kembali berhasil menyelesaikan kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
“Alhamdulillah, kasus ini dinyatakan selesai, pelaku usaha telah menganti perangkat elektronik milik konsumen,” ujar Ketua BPSK Langsa Mahlil SH yang diwakili oleh Wakil Ketua BPSK Langsa Muhammad Asril, SE, Kamis (9/1/25).
Sebelumnya, konsumen yang berada di kota Lhokseumawe melaporkan kasus ini kepada BPSK Aceh Utara. Namun, karena masa kepengurusan telah habis dan belum dibentuk kembali, maka kasus tersebut di limpahkan ke BPSK Langsa.
Selanjutnya konsumen atas nama Vera Indriani menyurati BPSK Kota Langsa agar kasus sengketa dengan toko Memori di kota Lhokseumawe yang menjual elektronik dapat di selesaikan.
“Setelah melalui proses mediasi, akhirnya kedua belah pihak berdamai dan pihak toko Memori menganti dengan unit yang baru,” ujar Asril.
Menurutnya, keberadaan BPSK memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Apalagi ketika masyarakat yang menjadi konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha, demikian juga sebaliknya. BPSK dapat memberikan pelayanan apabila ada yang melaporkan. (**)