Bireuen | Atjeh Terkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah berhasil mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2024. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, SH,MH ketika konferensi pers akhir tahun di kantor Kejari setempat, Selasa, (7/1/2025).
“Kami telah menangani beberapa kasus melalui Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus, di antaranya ada dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, tahun anggaran 2018 hingga 2020,” ujar Munawal Hadi.
Lebih lanjut dikatakan, kasus tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023, dan diperpanjang dengan Surat Perintah Nomor: Print-03/L.1.21/Fd.1/04/2024 tanggal 5 April 2024.
Perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, sebut Munawal.
Kasus kedua sebut Kejari Bireuen adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP), yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Bireuen, pada 2019 hingga 2022.
Kasus ini juga sudah masuk tahap penuntutan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sebut Munawal.
Sementara itu, Kejari juga menangani dugaan korupsi dana SPP PNPM tahun 2019 hingga 2023 Kecamatan Jeunieb. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024, kasus ini telah melibatkan penetapan tersangka dan penahanan di Rutan Kelas II B Bireuen.
Kejari Bireuen juga telah menerima laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Inspektorat Aceh, jelasnya.
Sedangkan kasus lainnya adalah dugaan korupsi APBG Gampong Karieng Peudada, tahun anggaran 2018 hingga 2022. Kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan dan proses perhitungan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat kabupaten Bireuen.
Sedangkan yang terakhir, Kejari mengungkap ada dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding desa wisata, yang dilakukan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan 2024.
Dalam tersebut perhitungan kerugian negara dari Auditor BPKP Aceh sudah rampung dan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dan kedua oknum tersebut, yaitu Ketua BKAD Peusangan dan oknum Camat Peusangan telah ditahan di Rutan Kelas II B Bireuen, pungkasnya.[UmarAPandrah].