Sebanyak 1.357 Honorer Kota Langsa Menjadi PPPK Paruh Waktu

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer Kota Langsa saat menerima SK penetapan sebagai PPPK Tahun 2025 oleh Walikota, Jeffry Sentana S Putra SE di Lapangan Merdeka Langsa

Tenaga honorer Kota Langsa saat menerima SK penetapan sebagai PPPK Tahun 2025 oleh Walikota, Jeffry Sentana S Putra SE di Lapangan Merdeka Langsa

Langsa | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan Penetapan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sebanyak 1.357 tenaga honorer di Kota Langsa ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai surat pengumuman nomor: 800.1.2.3/3467/2025 tanggal 10 September 2025 dan harus mengikuti tahapan atau prosedur selanjutnya.

Kepala BKPSDM Kota Langsa, Dewi Nursanti menyampaikan, pengumuman tersebut penetapan PPPK Paruh Waktu untuk Kota Langsa merujuk pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13313/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025, perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKN adalah selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

“Alhamdulillah, sebanyak 1.357 honorer yang kita usulkan ke BKN di Jakarta telah ditetapkan sebagai ASN PPPK Paruh Waktu,” ucap Dewi Nursanti kepada wartawan, Rabu (10/09/2025).

Baca Juga :  Walikota Langsa Lepas Peserta Pawai Takbiran

Ia menjelaskan, penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Langsa dalam mendukung reformasi birokrasi dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel dan efisien di lingkungan pemerintahan.

“Adapun 1.357 tenaga honorer Kota Langsa yang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 dan 2 sehingga masuk kategori R3 dan R4,” terang Dewi.

Selanjutnya, BKPSDM Kota Langsa menghimbau seluruh peserta dan pihak terkait untuk mencermati isi pengumuman dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BKN.

Honorer yang sudah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu untuk dapat segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun masing-masing sebelum batas waktu yang ada, yaitu 15 September 2025.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini menjadi prioritas utama demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional dan responsif,” ungkap Dewi.

Baca Juga :  Puluhan Warga Ikuti Edukasi Publik Galeri BEI

Kepada honorer yang telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu agar dapat mendowload Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu untuk informasi lebih lanjut.

Berikut tautan yang dapat diakses, yaitu:

1. Pengumuman resmi

2. Lampiran daftar nama peserta

3. Surat pernyataan 5 poin

4. Prosedur pengunduran diri

Sebelumnya diketahui, sebanyak 1.357 tenaga honorer status R3 dan R4 yang berasal dari 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Langsa telah diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Pengusulan dilakukan oleh BKPSDM Kota Langsa terhadap honorer dengan SK Wali Kota Langsa maupun SK Dinas yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan tahap II.(**)

Berita Terkait

Bangun Kemitraan, KNPI Langsa Kolaborasi dengan PTPN IV Regional VI dan PT CMN Khitan 50 Anak 
Penertiban PKL oleh Satpol PP Kota Langsa Berujung Visum
Tertipkan Bangunan Liar dan Kios PKL, M. Tarmizi : Pelaksanaan Humanis dan Persuasif
Satpol PP Bersih – Bersih, Besok Bangunan Liar Rel KA Ditertibkan
Toko Sparepart Mobil di Langsa Dilalap Sijago Merah
545.452 Batang Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Langsa
Wieke Liyendawari Pimpin DPC PAPPRI Kota Langsa 
Tak Indahkan Teguran, Satpol-PP akan Bongkar Paksa Lapak PKL
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Bangun Kemitraan, KNPI Langsa Kolaborasi dengan PTPN IV Regional VI dan PT CMN Khitan 50 Anak 

Kamis, 16 April 2026 - 00:30 WIB

Penertiban PKL oleh Satpol PP Kota Langsa Berujung Visum

Rabu, 15 April 2026 - 13:46 WIB

Tertipkan Bangunan Liar dan Kios PKL, M. Tarmizi : Pelaksanaan Humanis dan Persuasif

Selasa, 14 April 2026 - 11:15 WIB

Satpol PP Bersih – Bersih, Besok Bangunan Liar Rel KA Ditertibkan

Minggu, 12 April 2026 - 21:17 WIB

Toko Sparepart Mobil di Langsa Dilalap Sijago Merah

Berita Terbaru

Jakarta

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:02 WIB