Sat Reskrim Polres Simeulue Tangkap Residivis Pelaku Pencurian

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue | Atjeh Terkini.id – Sat Reskrim Polres Simeulue kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindak tindak pidana.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap seorang residivis berinisial YSR, (25), yang terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini bermula pada 16 Desember 2024, ketika Sat Reskrim Polres Simeulue menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian dua unit laptop di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur.

Lokasi pencurian terjadi di Asrama Kedokteran Simeulue. Pelaku diketahui melarikan diri ke kawasan hutan untuk menghindari penangkapan.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor, Pria Paruh Baya Diringkus

Pada 24 Desember 2024, Sat Reskrim kembali menerima laporan pencurian lainnya. Kali ini, barang-barang yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy, laptop, dan sejumlah unit ponsel. Barang-barang tersebut diduga kuat dicuri oleh pelaku yang sama.

Bertindak cepat, petugas langsung melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku YSR di Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat, pada 25 Desember 2024.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp. 728.855.240,00, Geuchik Jadi Tersangka 

Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Simeulue untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, S.H menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Dengan keberhasilan ini, Sat Reskrim Polres Simeulue terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Simeulue. (Uris)

Berita Terkait

Personel Polsek Lueng Bata Berhasil Amankan Revidivis Lima Kali Bobol Kotak Amal di Mesjid Jamik
Edar Sabu Antar Kabupaten Dua Pemuda di Ringkus di  Bener Meriah
Dua Tersangka Kasus Judi Online di Limpahkan ke Kejari Aceh Selatan
Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Meureubo
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama, DS Diamankan di Polda Aceh
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Oknum PNS Pelaku Judi Online
Curi 15 Batang Kabel PLN di Linge, Dua Pria Diringkus Satreskrim 
Residivis Edar Sabu Ditangkap Polisi 
Berita ini 774 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 01:39 WIB

Personel Polsek Lueng Bata Berhasil Amankan Revidivis Lima Kali Bobol Kotak Amal di Mesjid Jamik

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:02 WIB

Edar Sabu Antar Kabupaten Dua Pemuda di Ringkus di  Bener Meriah

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:02 WIB

Dua Tersangka Kasus Judi Online di Limpahkan ke Kejari Aceh Selatan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:28 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Meureubo

Senin, 23 Februari 2026 - 17:19 WIB

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama, DS Diamankan di Polda Aceh

Berita Terbaru