Bireuen I Atjeh Terkini.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai aspek, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, dan sanksi bagi pelanggar. Pelanggaran PP ini bisa berupa tidak mengelola limbah pabrik sesuai ketentuan, melebihi baku mutu emisi udara, atau tidak melakukan kerjasama pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis.
Sanksi yang berlaku bagi yang melanggar adalah Sanksi administratif seperti denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.
PT Buana Aceh Sejahtera, adalah salah satu pabrik penghasil tepung kelapa, dan tepung Arang yang merupakan komoditi Ekspor. Pabrik ini berada didalam kawasan KIB, kawasan Industri Bireuen, di Gampong Uteun Kruet, tepatnya di kawasan Cot Batee Geulungku Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.
Ini salah saluran pembuangan limbah dibiarkan mengalir begitu saja, sangat membahayakan dan telah mencemari lingkungan sekeliling pabrik tersebut.
PT Buana Aceh Sejahtera, Dengan berani langgar melanggar peraturan pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena tidak mengelola limbah dengan baik, bahkan perusahaan tidak memiliki instalasi Pengelolaan Air Limbah ( IPAL) yang sesuai dengan AMDAL Analisis Dampak Lingkungan. Limbah yang dihasilkan dibiarkan mengalir ke tanah dan berakhir ke waduk Lhok Nga, dan seterusnya alir limbah tersebut mengalir kesawah milik masyarakat setempat.
Dan para pekerja yang ada di PT BAS tidak menerapkan K3L, K3L adalah singkatan dari Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan. Ini adalah prinsip dan program yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan ramah lingkungan. K3L meliputi upaya untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan dampak negatif terhadap lingkungan. Penerapan K3L penting untuk melindungi pekerja, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan lingkungan kerja yang positif. K3L juga merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan, dan tidak mematuhinya dapat dikenakan sanksi.
Hasil penelusuran media, terlihat jelas, saluran pembuangan limbah dibiarkan mengalir begitu saja, dari sekian lama pembiaran tersebut sehingga terbentuklah suktur tanah hingga menjadi saluran yang mengaliri limbahnya yang sangat membahayakan dan telah mencemari lingkungan sekeliling pabrik tersebut.
Cukup ironis kejadian ini yang dilakukan PT BAS yang berdiri sejak tahun 2014, sampai sekarang belum memiliki ipal, dan diduga dinas teknis dalam hal ini BLH ikut bertanggung jawab, terhadap Pencemaran lingkungan, yang lebih tragis pegawasan yang dilakukan oleh pihak dinas terkait, diduga mereka menerima upeti dari kecurangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.
Manajemen PT BAS, ketika di temui media ini, hanya ditemani oleh Bagian Personalia Dessy Maidayanti,mengatakan, semua urusan tentang perusahaan ini dan izin atau apapun, harus melalui bos yang berada di Medan ( Sumatera Utara ), ketika ditanya tentang dokumen AMDAL, UKL-UPL, DPPL, dengan santainya menjawab saya tidak tahu masalah itu, “sebut Dessy”.
Sementara itu Plt kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bireuen, Ir Fadli,S.T, M.S.M, melalui kabid PPLH dan Kehutanan, Ery Shah Reza, S.P, melalui telephon selular, mengatakan pak kadis kami dalam keadaan sakit, hingga berita ini diturunkan belum dapat keterangan apapun dari dinas terkait.
Ditempat terpisah, media ini mendatangi kantor Bupati, berhubung bupati sedang melakukan sidak di beberapa kecamatan, hanya ditemui Wakil Bupati Ir Lazuardi M.T diruang kerjanya mengatakan, terkait informasi yang berkembang tentang PT Bas, pihak nya akan memanggil dinas terkait, dan akan mempelajari persoalan tersebut, dan akan meminta laporan secara tertulis dari dinas terkait. “tutupnya”.
PT BAS, telah mengabaikan, dan melengkapi dokumen lingkungan, hal ini merupakan hak mutlak bagi individu, atau perusahaan, dan entitas lain yang beroperasi di tengah masyarakat modern ini. Dokumen-dokumen ini bukanlah semata sebagai formalitas administratif, namun juga menjadi fondasi hukum yang mendasari keberlanjutan dan kepatuhan terhadap lingkungan.
Setiap perusahaan wajib memenuhi beberapa dokumen untuk mencegah kerusakan lingkungan, di antaranya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL). Dokumen-dokumen ini penting untuk memastikan kegiatan perusahaan tidak memberikan dampak negatif pada lingkungan.
Sanksi Hukum, tidak memiliki dokumen lingkungan adalah pelanggaran serius yang dapat menimbulkan sanksi hukum yang berat bagi perusahaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya, memandang serius kewajiban perusahaan dalam memegang dokumen lingkungan yang lengkap dan sah.
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, dimulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, yang dapat menghentikan operasional perusahaan. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, perusahaan yang terbukti tidak memiliki dokumen lingkungan atau melanggar kewajiban lingkungan lainnya dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah.
Jika pelanggaran berlanjut, perusahaan dan individu yang terlibat dapat dihadapkan pada tuntutan pidana, yang dapat berujung pada sanksi penjara. Kemudian, jika tindakan atau kelalaian perusahaan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius atau bahkan bencana alam, perusahaan dapat dijerat dengan ganti rugi materiil yang dapat mencapai jumlah yang sangat besar.
Sanksi ini tidak hanya berdampak pada keuangan perusahaan, tetapi juga dapat merusak reputasi mereka secara substansial. Masyarakat umum, mitra bisnis, dan investor semakin cenderung mendukung dan berkolaborasi dengan perusahaan yang mematuhi kewajiban lingkungan.
Oleh karena itu, memahami dan mematuhi peraturan lingkungan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Ini tidak hanya melindungi keberlanjutan bisnis, tetapi juga merupakan tanggung jawab etis terhadap lingkungan hidup dan masyarakat. (Umar Pandrah).