Permohonan 03 Ditolak, MK Tetapkan Jefri Haikal Walikota Langsa

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Atjeh Terkini.id – Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Nomor Urut 3, Maimul Mahdi dan Nurzahri ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa, 4 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyebutkan bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.

Baca Juga :  Ketua IMI Kota Langsa Apresiasi Penegakan Hukum yang Dilakukan Kejari Bireuen

“Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Mahkamah telah menyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” ujar hakim MK Ridwan Mansyur.

Ridwan menuturkan, perolehan suara Pemohon adalah 20.591 suara dan perolehan suara Pihak Terkait adalah 31.916 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 31.916 11.325 suara atau yang setara dengan 14,36%.

Baca Juga :  Dewan Pembina IMI Aceh Hadiri Event Draco di Kuala Langsa

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 9 Januari 2025, Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut mengatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 berupa pelibatan ASN dan Pj. Kepala Desa serta politik uang.

Implikasi dari pelanggaran TSM dilakukan oleh Pihak Terkait tersebut menurut Pemohon adalah terjadinya selisih suara yang cukup besar, yaitu sebesar 11.325 suara, demikian putusan MK RI. (**)

Berita Terkait

KNPI Langsa Safari Ramadhan ke Masjid Syuhada PTPN IV Regional VI
45 Siswa SMKN 1 Langsa Lulus PTN Jalur SNBP
Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara
28 Siswa Lulus Jalur SNBP di PTN, Begini Kata Kepala SMAN 5 Langsa
Sejumlah Tokoh Masyarakat Kota Langsa Apresiasi Safari Ramadhan DPD KNPI Kota Langsa 
Segel Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa di Buka
Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa
Guru dan Pelajar SMA/SMK Apresiasi Giat Literasi Digital Ramadhan 1446 H PWI Langsa 
Berita ini 298 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:32 WIB

KNPI Langsa Safari Ramadhan ke Masjid Syuhada PTPN IV Regional VI

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:27 WIB

45 Siswa SMKN 1 Langsa Lulus PTN Jalur SNBP

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:19 WIB

Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:59 WIB

28 Siswa Lulus Jalur SNBP di PTN, Begini Kata Kepala SMAN 5 Langsa

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:09 WIB

Sejumlah Tokoh Masyarakat Kota Langsa Apresiasi Safari Ramadhan DPD KNPI Kota Langsa 

Berita Terbaru

Kriminal

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Mar 2025 - 18:09 WIB