Penyidik Polda Aceh Kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polda Aceh Kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

Penyidik Polda Aceh Kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin, (2/12/2024) kemarin.

“Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Jaksa. Empat berkas terpisah itu atas nama tersangka ML, MS, AH, dan HL,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya usai tahap I tersebut.

Winardy mengatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 itu. Ketegasan tersebut juga merupakan wujud dukungan Ditreskrimsus Polda Aceh terhadap Program Asta Cita Presiden RI.

Baca Juga :  Kajari Bireuen Serta Jajaran Tandatangan Pakta Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2025

“Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  PSBL Junior U17 Masuk Babak 8 Besar Piala Soeratin 2024.

Sebelumnya, pada kloter pertama juga telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp3.471.588.000.

Penegakan hukum yang dilakukan penyidik ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)

Berita Terkait

Alihkan Deposito Nasabah Rp 700 Juta, Oknum Karyawan BSI di Tahan Penyidik Polda Aceh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:54 WIB

Alihkan Deposito Nasabah Rp 700 Juta, Oknum Karyawan BSI di Tahan Penyidik Polda Aceh

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:59 WIB

Penyidik Polda Aceh Kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

Berita Terbaru

Lhokseumawe

AKP Iskandar Dimakamkan dengan Upacara Kedinasan

Minggu, 16 Mar 2025 - 05:24 WIB

Ketua PWI Langsa Putra Zulfirman (kanan) bersama pengurus PWI Langsa ngopi bareng dengan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra (baju biru) di Liqa Cafe Langsa, Sabtu (15/3/25)

Langsa

Jeup Kupi”, Sinergi PWI bersama Wali Kota Langsa

Minggu, 16 Mar 2025 - 04:06 WIB

Sekjen FK.P70 H.Hasan Basri SH MH, saat menyampaikan sambutan di acara buka puasa bersama di halaman kolam renang Virta Tirta Raya.

Langsa

Santuni Anak Yatim, Warnai Buka Puasa Bersama FK.P70

Minggu, 16 Mar 2025 - 03:39 WIB

Semarak Ramadan Kodam Iskandar Muda 1446 H/2025 resmi dimulai pada Jumat malam (14/3/2025) di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.

Kota Banda Aceh

Illiza Ajak Warga Kota Sukseskan Semarak Ramadan Kodam IM

Minggu, 16 Mar 2025 - 02:21 WIB