Alihkan Deposito Nasabah Rp 700 Juta, Oknum Karyawan BSI di Tahan Penyidik Polda Aceh

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga alihkan dana deposito nasabah sebesar  Rp700 juta, satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30) di tahan oleh Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh. 18 Desember 2024.

Diduga alihkan dana deposito nasabah sebesar  Rp700 juta, satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30) di tahan oleh Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh. 18 Desember 2024.

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id-  Diduga terlibat kasus perbankan syariah alihkan dana deposito nasabah sebesar  Rp700 juta, satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30) di tahan oleh Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh. 18 Desember 2024.

“Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service PT. BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Rabu, 18 Desember 2024.

Supriadi menjelaskan, pada 4 Juni lalu seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito miliknya sebanyak Rp700 juta. Namun, tersangka AD yang saat itu bertugas sebagai customer service mengatakan agar pencairan deposito dilakukan pada 13 Juni saja.

“Tersangka ini menunda pencairan deposito nasabah, tetapi ia juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan. Nasabah yang memang sudah lama mengenal AD langsung percaya. Namun, setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga,” jelas Supriadi.

Baca Juga :  Yuswar SE, Kembali Terpilih Sebagai Ketua Wushu Kota Banda Aceh Periode 2025- 2029

Setelah menguasai seluruh dana deposito nasabah, AD memindahkan seluruh dana deposito itu ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.

Namun, pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya pada Branch Manager atau pimpinan cabang. Atas dasar pengakuan tersebut, tersangka langsung di-audit dan diketahui bahwa memang benar AD telah mencairkan seluruh dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta. Karena merasa dirugikan, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh.

“AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah, sehingga AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tutup Supriadi.

Baca Juga :  Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA

Sebelumnya Penyidik juga Menahan Satu Oknum Karyawan BSI di KCP Lhoknga

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menahan satu oknum karyawan BSI berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

APW yang merupakan pegawai BSI bagian marketing diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.(**)

Berita Terkait

PW IWO Aceh Gelar Buka Puasa Lintas Organisasi Pers dan Ormas
Dusun Sakura Gampong Keuramat Salurkan 51 Paket Ramadhan Kepada Fakir Miskin dan Anak Yatim
Polda Aceh Perlombakan Hotline Mudik 110, Upaya Memotivasi Operator Semakin Responsif
Syeck Muharram Akan Berikan Kemudahan Bagi Yang Berinvestasi di Aceh Besar
Momentum Bukber, Pemuda Gp Keuramat Diskusi Puga Gampong Tangguh
DPD APJI Aceh Berbagi 1000 Paket Takjil Kepada Masyarakat Pakir Miskin di Banda Aceh
Abu Razak Meninggal Dunia Saat Umroh, Partai Aceh Berduka
Jaksa Tingkatkan Dugaan Tipikor Dinas DMPG PKB Bireuen ke Tahap Penyelidikan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:25 WIB

PW IWO Aceh Gelar Buka Puasa Lintas Organisasi Pers dan Ormas

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:49 WIB

Dusun Sakura Gampong Keuramat Salurkan 51 Paket Ramadhan Kepada Fakir Miskin dan Anak Yatim

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:06 WIB

Polda Aceh Perlombakan Hotline Mudik 110, Upaya Memotivasi Operator Semakin Responsif

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:51 WIB

Syeck Muharram Akan Berikan Kemudahan Bagi Yang Berinvestasi di Aceh Besar

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:51 WIB

Momentum Bukber, Pemuda Gp Keuramat Diskusi Puga Gampong Tangguh

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Jumat, 28 Mar 2025 - 03:39 WIB

Kota Banda Aceh

PW IWO Aceh Gelar Buka Puasa Lintas Organisasi Pers dan Ormas

Jumat, 28 Mar 2025 - 00:25 WIB

Subulussalam

Desa Lae Langge di Subulussalam Salurkan BLT DD Tahun 2025

Kamis, 27 Mar 2025 - 21:19 WIB