JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Dana Spp PNPM Simeulue Tiga

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Senin 16 Juni 2025

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Senin 16 Juni 2025

Kota Jantho I Atjeh Terkini.idaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada hari ini, Senin, 16 Juni 2025, telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa berinisial M (35) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2014–2017.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Senin 16 Juni 2025

Tim JPU menuntut terdakwa M dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Manusia Silver Beroperasi di Simpang Ajun

Selain itu, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.622.364.000 (satu miliar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah). Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga :  BPBD Aceh Besar Gelar Lokakarya Penyusunan Kajian Risiko Bencana 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH., MH., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut pengelolaan keuangan negara di tingkat desa/gampong.

“Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Filman.(**).

Berita Terkait

Rombongan PKB Aceh Timur Alami Kecelakaan, di Jalan Tol Sibanceh, Satu Tewas dan Dua Luka Berat
Plt Dirut PDAM Tirta Mountala: Pelayanan Terhadap Masyarakat Prioritas Utama
Dai Perkotaan Banda Aceh Ajak Umat Islam Berwasilah dengan Sabar dan Shalat
Umat Islam Harus Perbanyak Tasbih Saat Menghadapi Ujian Hidup
Plt Kadisdikbud Aceh Besar Kunjungi SD Negeri 1 Pagar Air
Masyarakat Pulo Aceh Antusias Input Usulan Musrenbang
Menggali Keutamaan Bulan Sya’ban, Momentum Persiapan Spiritual Menyambut Ramadhan
Pendampingan Intensif Pemkab Aceh Besar Bawa BUMG Meunasah Balee Berprestasi di Level Nasional
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 23:54 WIB

Rombongan PKB Aceh Timur Alami Kecelakaan, di Jalan Tol Sibanceh, Satu Tewas dan Dua Luka Berat

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:53 WIB

Plt Dirut PDAM Tirta Mountala: Pelayanan Terhadap Masyarakat Prioritas Utama

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:28 WIB

Dai Perkotaan Banda Aceh Ajak Umat Islam Berwasilah dengan Sabar dan Shalat

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:10 WIB

Umat Islam Harus Perbanyak Tasbih Saat Menghadapi Ujian Hidup

Senin, 26 Januari 2026 - 10:56 WIB

Plt Kadisdikbud Aceh Besar Kunjungi SD Negeri 1 Pagar Air

Berita Terbaru

Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE

Pemerintahan

Pemko Langsa akan Distribusi Daging Meugang Hari ini

Selasa, 17 Feb 2026 - 17:08 WIB

Aceh Selatan

Setengah Kilo Daging Meugang Syarat Makna di Pasar Kota Fajar

Selasa, 17 Feb 2026 - 11:10 WIB