Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian Gratis : Disdukcapil Aceh Utara Ingatkan Warga, Jaga Akurasi Data

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan kembali bahwa pengurusan akta kelahiran dan kematian sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya. Warga diimbau untuk memberikan data yang akurat guna memastikan kelancaran proses penerbitan dokumen kependudukan yang penting ini.

Dokumen Wajib yang Harus Dimiliki Warga Negara

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal menyatakan, pentingnya akta kelahiran dan kematian bagi setiap warga negara. “Akta kelahiran merupakan bukti identitas hukum seseorang, sedangkan akta kematian dibutuhkan untuk keperluan seperti warisan, asuransi, dan administrasi lainnya,” ujarnya, Jumat, 26 Desember 2024.

Ia menambahkan, kesalahan pada akta kematian tidak dapat diperbaiki karena instansi hanya mencatat data sesuai dokumen yang diajukan. Oleh karena itu, masyarakat diminta memeriksa kelengkapan berkas sebelum menyerahkannya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Utara Berbuka Puasa Bersama JASA

Proses Cepat Tanpa Biaya

Menurut Safrizal, pengurusan akta kematian yang berkasnya lengkap bisa selesai dalam satu hari kerja. Untuk akta kelahiran, dokumen yang diperlukan meliputi :

• Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit

• Fotokopi KTP elektronik orangtua dan saksi kelahiran

• Fotokopi Kartu Keluarga

• Akta nikah atau buku nikah orangtua

• Mengisi formulir pengajuan

Sedangkan untuk akta kematian, warga perlu menyiapkan :

• Surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit

Baca Juga :  SMAN 1 Lhoksukon dan SMAN 1 Syamtalira Bayu Dominasi Perolehan Juara FLS3N

• Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP almarhum

• Fotokopi KTP pelapor dan saksi

• Surat pernyataan ahli waris

*Pengurusan Langsung dan Waspada Penipuan

Disdukcapil juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga. “Kami sering menerima laporan tentang oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan biaya tertentu. Itu tidak benar. Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan ke kami,” tegas Safrizal.

Akurasi Data Jadi Kunci

Dengan layanan yang cepat, gratis, dan transparan, Pemerintah Aceh Utara berharap masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa kendala. Akurasi data yang diberikan menjadi faktor utama untuk mendukung administrasi kependudukan yang tertib dan efisien. (H.Yos)

Berita Terkait

Hujan Deras Picu Banjir di Matang Arongan, 5 KK Terpaksa Mengungsi
Waspada Bencana Alam di Musim Hujan, Berikut Himbauan Kapolres Lhokseumawe
Pemkab Aceh Utara Tingkatkan Status Siaga, Banjir Meluas
Ceo PT. ASIA SISTEM TEKNOLOGI Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Korban Banjir
Wujudkan Aceh Utara Bangkit, Ratusan Guru PAI Ikuti Seminar Implementasi KBC
PWO Aceh Utara Apresiasi Terselenggara Turnamen Bupati dan Wabup Cup II 2025
Satlantas Polres Aceh Utara dan Dishub Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan
Bupati Ayahwa Dorong Pemahaman Fatwa MPU untuk Penguatan Syariat Islam
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 09:39 WIB

Hujan Deras Picu Banjir di Matang Arongan, 5 KK Terpaksa Mengungsi

Senin, 24 November 2025 - 09:26 WIB

Waspada Bencana Alam di Musim Hujan, Berikut Himbauan Kapolres Lhokseumawe

Senin, 24 November 2025 - 09:21 WIB

Pemkab Aceh Utara Tingkatkan Status Siaga, Banjir Meluas

Minggu, 23 November 2025 - 18:37 WIB

Ceo PT. ASIA SISTEM TEKNOLOGI Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Korban Banjir

Jumat, 21 November 2025 - 21:33 WIB

Wujudkan Aceh Utara Bangkit, Ratusan Guru PAI Ikuti Seminar Implementasi KBC

Berita Terbaru

Uncategorized

Kotak Donasi PWI Aceh Berawal dari Rp10.000 Berkah 

Sabtu, 6 Des 2025 - 23:04 WIB

Kota Banda Aceh

PWI Aceh Terima Beras Bantuan 0.6 Ton dari BPR Bank Hikmah Wakilah

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:48 WIB