Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian Gratis : Disdukcapil Aceh Utara Ingatkan Warga, Jaga Akurasi Data

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan kembali bahwa pengurusan akta kelahiran dan kematian sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya. Warga diimbau untuk memberikan data yang akurat guna memastikan kelancaran proses penerbitan dokumen kependudukan yang penting ini.

Dokumen Wajib yang Harus Dimiliki Warga Negara

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal menyatakan, pentingnya akta kelahiran dan kematian bagi setiap warga negara. “Akta kelahiran merupakan bukti identitas hukum seseorang, sedangkan akta kematian dibutuhkan untuk keperluan seperti warisan, asuransi, dan administrasi lainnya,” ujarnya, Jumat, 26 Desember 2024.

Ia menambahkan, kesalahan pada akta kematian tidak dapat diperbaiki karena instansi hanya mencatat data sesuai dokumen yang diajukan. Oleh karena itu, masyarakat diminta memeriksa kelengkapan berkas sebelum menyerahkannya.

Baca Juga :  Uang Sewa Toko untuk Main Judi, Pria Ini Buat Laporan di Begal

Proses Cepat Tanpa Biaya

Menurut Safrizal, pengurusan akta kematian yang berkasnya lengkap bisa selesai dalam satu hari kerja. Untuk akta kelahiran, dokumen yang diperlukan meliputi :

• Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit

• Fotokopi KTP elektronik orangtua dan saksi kelahiran

• Fotokopi Kartu Keluarga

• Akta nikah atau buku nikah orangtua

• Mengisi formulir pengajuan

Sedangkan untuk akta kematian, warga perlu menyiapkan :

• Surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit

Baca Juga :  Tumbuhkan Kecintaan Al-Qur’an, Polres Aceh Utara Gelar Khataman

• Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP almarhum

• Fotokopi KTP pelapor dan saksi

• Surat pernyataan ahli waris

*Pengurusan Langsung dan Waspada Penipuan

Disdukcapil juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga. “Kami sering menerima laporan tentang oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan biaya tertentu. Itu tidak benar. Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan ke kami,” tegas Safrizal.

Akurasi Data Jadi Kunci

Dengan layanan yang cepat, gratis, dan transparan, Pemerintah Aceh Utara berharap masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa kendala. Akurasi data yang diberikan menjadi faktor utama untuk mendukung administrasi kependudukan yang tertib dan efisien. (H.Yos)

Berita Terkait

Tumbuhkan Kecintaan Al-Qur’an, Polres Aceh Utara Gelar Khataman
Tinjau Pos Pelayanan, Begini Kata Kapolres Aceh Utara
Suasana Hangat Warnai Lepas Sambut Kakankemenag Aceh Utara
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar
Senyuman Anak Yatim Ketika Ipda Irvan Beli Baju Lebaran
Kemenag Aceh Utara Hadirkan Bazar Murah dan Gelar Festival Ramadhan 2025
Polres Aceh Utara Berduka, Aipda Heri Susanto Tutup Usia
Bupati Aceh Utara Berbuka Puasa Bersama JASA
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:14 WIB

Tumbuhkan Kecintaan Al-Qur’an, Polres Aceh Utara Gelar Khataman

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:21 WIB

Tinjau Pos Pelayanan, Begini Kata Kapolres Aceh Utara

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:32 WIB

Suasana Hangat Warnai Lepas Sambut Kakankemenag Aceh Utara

Senin, 24 Maret 2025 - 19:24 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:58 WIB

Senyuman Anak Yatim Ketika Ipda Irvan Beli Baju Lebaran

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Jumat, 28 Mar 2025 - 03:39 WIB

Kota Banda Aceh

PW IWO Aceh Gelar Buka Puasa Lintas Organisasi Pers dan Ormas

Jumat, 28 Mar 2025 - 00:25 WIB

Subulussalam

Desa Lae Langge di Subulussalam Salurkan BLT DD Tahun 2025

Kamis, 27 Mar 2025 - 21:19 WIB