Pemko Langsa Buka Pendaftaran Beasiswa Aceh Carong 

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kota Langsa mengajak siswa/i terbaik lulusan SMA mendaftar beasiswa Aceh Carong tahun anggaran 2025.

Plt Kabag Kesra Pemko Langsa, Risky Andrian, STTP, MM mengatakan penerimaan Seleksi Beasiswa Diploma Aceh Carong merupakan Program Kerjasama bagi Masyarakat Miskin dan Korban Konflik Usulan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

“Program Pemerintah Aceh ini selaras dengan 22 Program unggulan Walikota dan Wakil Walikota Langsa, Bapak Jeffry Sentana dan Muhammad Haikal Alfisyahrin pada point 14. Pemberian beasiswa kepada anak yang berprestasi,” jelasnya, Rabu (28/6/25).

“Kami mengajak putra putri terbaik lulusan SMA se Kota Langsa untuk segera mendaftar dengan membawa kelengkapan administrasi di ruang Kesra Sekretariat Pemko Langsa. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 16-20 Juni 2025,” ajak Rizki.

Pengumuman Beasiswa Aceh Carong

Adapun Persyaratan Umum yang harus dilengkapi, diantaranya:

1. Penduduk Aceh dan berdomisili paling kurang 2 tahun di wilayah Aceh yang dibuktikan dengan KTP dan / atau KK;

2. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

Baca Juga :  BKPRMI Langsa Gelar FASI 2026, Pembinaan Mental Qurani

3. Surat Keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah (dilengkapi setelah lulus sebagai penerima beasiswa);

4. Surat berkelakuan baik (SKCK) dari kepolisian setempat;

5. Bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi;

6. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir) :

a. Bersedia kembali ke Aceh setelah selesai studi apabila lapangan kerja tersedia dan dibutuhkan oleh pemerintah Aceh;

b. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;

c. Tidak terlibat dalam aktifitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi;

d. Tidak pernah/ akan terlibat dalam aktivitas/ tindakan yang melanggar kode etika akademik;

e. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh;

f. Tidak mengajukan perpindahan perguruan tinggi dan/atau program studi;

g. Menyampaikan data dan dokumen yang benar sesuai aslinya;

h. Sanggup tidak menikah selama masa pendidikan; dan

i. Tidak boleh berpindah kependudukan keluar provinsi Aceh selama masa pendidikan.

7. Berusia paling tinggi 25 tahun.

8. Mengisi Formulir Pendaftaran (di ambil pada saat mendaftar)

9. Melampirkan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar (pejabat terkait); dan

Baca Juga :  Ir H Yonizam Terpilih Kembali Pimpin DPW FKPPN Aceh

10. Pasfoto berwarna ukuran 4x6cm = 2 lembar.

Dokumen yang harus di lampirkan :

1. Pas Photo 4×6 (2 lembar);

2. Fotokopi KTP;

3. Fotokopi KK;

4. Fotokopi Ijazah/ Surat Kelulusan;

5. Fotokopi Rapor Smt 1-smt 5;

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah;

7. Surat Keterangan tidak buta warna parsial/total;

8. Surat Berkelakuan baik dari kepolisian setempat;

9. Surat Pernyataan;

10. Surat Keterangan belum menikah yang dikeluarkan dari pejabat berwenang;

11. Surat Keterangan Miskin yang dikelurkan oleh Keuchik atau nama lain dan/atau Camat setempat;

12. Surat Keterangan pekerjaan orangtua yang dikeluarkan oleh Keuchik atau nama lain dan/ atau slip gaji;

13. Bukti foto rumah tempat tinggal orangtua sesuai alamat pada Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga;

“Untuk info lebih lanjut bisa langsung mendatangi Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Langsa (Kantor Wali Kota Langsa),” demikian Risky Andrian.(**)

Berita Terkait

Bangun Kemitraan, KNPI Langsa Kolaborasi dengan PTPN IV Regional VI dan PT CMN Khitan 50 Anak 
Penertiban PKL oleh Satpol PP Kota Langsa Berujung Visum
Tertipkan Bangunan Liar dan Kios PKL, M. Tarmizi : Pelaksanaan Humanis dan Persuasif
Satpol PP Bersih – Bersih, Besok Bangunan Liar Rel KA Ditertibkan
Toko Sparepart Mobil di Langsa Dilalap Sijago Merah
545.452 Batang Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Langsa
Wieke Liyendawari Pimpin DPC PAPPRI Kota Langsa 
Tak Indahkan Teguran, Satpol-PP akan Bongkar Paksa Lapak PKL
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Bangun Kemitraan, KNPI Langsa Kolaborasi dengan PTPN IV Regional VI dan PT CMN Khitan 50 Anak 

Kamis, 16 April 2026 - 00:30 WIB

Penertiban PKL oleh Satpol PP Kota Langsa Berujung Visum

Rabu, 15 April 2026 - 13:46 WIB

Tertipkan Bangunan Liar dan Kios PKL, M. Tarmizi : Pelaksanaan Humanis dan Persuasif

Selasa, 14 April 2026 - 11:15 WIB

Satpol PP Bersih – Bersih, Besok Bangunan Liar Rel KA Ditertibkan

Minggu, 12 April 2026 - 21:17 WIB

Toko Sparepart Mobil di Langsa Dilalap Sijago Merah

Berita Terbaru

Jakarta

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:02 WIB