Langsa | Atjeh Terkini – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) se-Kota Langsa dibekali Bimtek pengawasan tahapan Pilkada, Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota tahun 2024, di Aula sekretariat Panwaslih Kota Langsa, Komplek Arakundo, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (27/9/24).
Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Rizki Mulia Ramazan, S.Pd, mengatakan bahwa Bimtek ini dilaksanakan sebagai penguatan kapasitas kawan-kawan Panwaslihcam dalam menghadapi tahapan Pilkada serentak.
“Sejatinya kawan-kawan Panwaslihcam ini nantinya yang akan melaksanakan tugas pengawasan di tingkat kecamatan dapat memahami fungsi dan tugasnya dalam proses pengawasan,” ungkap Rizki Mulia Ramazan.
Pun demikian, saat ini tahapan Pilkada adalah masa kampanye yang musti diberikan pengawasan agar para calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun calon Wali Kota/Wakil Wali Kota yang berkampanye tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KIP. Dan tentunya masa kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024.
Di antaranya adanya titik rawan potensi pelanggaran kampanye, tata cara kampanye yang akan berlangsung, regulasi yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Sementara itu yang menjadi narasumber yakni, Mohammad Khoiri, M.Pem, menjelaskan bagaimana tata cara pengisian form A.1 yang benar terkait pelaporan.
“Sebagai pengawas harus tahu tata cara penyelesaian sengketa oleh pengawas tingkat kecamatan, karena pengawas kecamatan bisa menyelesaikan sengketa administrasi secara cepat,” sebutnya.
Kemudian, adanya langkah preventif untuk mencegah konflik selama Pilkada dan pentingnya prosedur kampanye, termasuk penyampaian surat tanda terima kepada kepolisian nantinya.
Langkah selanjutnya, ia berharap para pengawas dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam bimtek tersebut supaya dapat direalisasikan di tingkat pengawasan masing-masing sehingga pelaksanaan pengawasan tahapan pilkada khususnya kampanye nantinya dapat berjalan baik dan benar serta tidak ada cacat hukum.
“Karena kita ketahui, zonasi yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Langsa, dan juga sesuai dengan peraturan Wali Kota ada zonasi yang telah ditetapkan sehingga dalam kampanye tersebut paslon dapat melaksanakan aturan yang telah disiapkan dan tentunya tidak melanggar aturan zonasi tersebut,” ungkap M Khori yang juga mantan Ketua Panwaslih Kota Langsa periode yang lalu.
Sebelumnya juga, para Panwaslihcam se-Kota Langsa diberikan Bimtek tentang pemanfaatan Sistem Aplikasi Pengawas Pemilu Adhoc (SIAPPP).
Selain dihadiri oleh Panwaslihcam, juga para staf teknis Panwaslih Kota Langsa membersamai kegiatan dimaksud diantaranya, Martonis, Tarmizi, Maulana Ira dan Sella.
Kemudian dalam Bimtek tersebut langsung praktek mengisi data PPG dalam aplikasi SIAPP yang juga turut dihadiri satu orang staf operator sekretariat Panwaslih kecamatan se-Kota Langsa. (***).