OTK Janji Jabatan dan Proyek, Abu Razak: Tak Ada Perintah, Melanggar Hukum Laporkan ke APH

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Partai Aceh (PA) Kamaruddin Abubakar [Foto: HT Anwar Ibrahim, Aceh Standar) Kamis 26/12/2024

Sekjen Partai Aceh (PA) Kamaruddin Abubakar [Foto: HT Anwar Ibrahim, Aceh Standar) Kamis 26/12/2024

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id Sekjen DPP Partai Aceh (PA) H. Kamaruddin Abu Bakar atau akrab disapa Abu Razak menegaskan, H. Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhullah (Dek Fadh), Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Periode 2025-2030 terpilih serta dirinya, tidak pernah mengeluar perintah atau amanah apapun. Baik kepada pribadi, kelompok maupun organisasi (relawan).

Termasuk parpol pengusung dan pendukung Mualem-Dek Fadh, untuk bertemu dan melakukan bujuk rayu serta berjanji Jabatan serta proyek tertentu.

Penegasan ini disampaikan Abu Razak, didampinggi Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Aceh (partai pengusung) Muhammad Saleh, S.E, M.M, mensikapi berbagai laporan yang masuk pada dirinya, Partai Aceh serta parpol pendukung dan pendukung bawah, ada perorangan, kelompok maupun organisasi (relawan) tertentu, yang menjamin jabatan (Kepala SKPA) maupun proyek APBA 2025, dengan meminta sejumlah imbalan. Sehingga memunculkan keresahan dalam masyarakat.

“Perlu saya tegaskan. Tidak perintah itu, baik dari Mualem maupun Dek Fadh dan saya sendiri. Saat ini kami sedang melakukan beberapa konsolidasi internal maupun bersama partai politik pengusung dan pendukung serta relawan, jelang pelantikan yang dijadwalkan 7 Februari 2025 mendatang,” kata Abu Razak yang juga Ketua Badan Pemenangan Aceh, Mualem-Dek Fadh, Kamis 26 Desember 2024 di Banda Aceh.

Baca Juga :  Pilkada Aceh Timur, MK Kabulkan Permohonan Paslon 01

Abu Razak mengungkap, sejak dua pekan lalu. Dia banyak mendapat informasi dan konfirmasi dari sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Aceh dan kabupaten serta kota bahwa, ada individu, kelompok maupun oknum politisi parpol tertentu, yang mendatangi sejumlah pihak dan mengaku atas perintah Mualem-Dek Fadh serta dirinya dan meminta sejumlah uang dengan jaminan akan mendapat jabatan di Pemerintah Aceh.

Selanjutnya, oknum tadi juga bertemu sejumlah pengusaha dengan modus operandi serupa bahwa, akan mendapat proyek APBA 2025. Bahkan, dengan cara-cara intimidasi dan mengarah pada tindak kekerasan.

“Jika sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum, saya minta dilaporkan kepada saya dan aparat penegak hukum (APH), sehingga ada tindakan hukum. Kami tidak membiarkan perbuatan itu,” tegas Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat ini.

Diakui Abu Razak. Bisa jadi aksi dan perilaku tersebut, sengaja dilakukan pihak tertentu dengan cara menghasut dan memprovokasi masyarakat, termasuk para oknum mantan kombatan GAM di daerah dengan tujuan mengacaukan situasi dan kondisi, jelang pelantikan Mualem-Dek Fadh.

Baca Juga :  The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

“Ini mudah sekali kami deteksi, karena sebelumnya juga sempat beredar berbagai selebaran dan seruan HOAK melalui media sosial. Termasuk sejumlah perbuatan provokasi jelang Pilkada lalu. Kami tidak menuduh, tapi kami dapat menduga siapa pelakunya,” ujar Abu Razak.

Bahkan sebut Abu Razak, provokasi itu juga terjadi di internal oknum PA maupun KPA dibeberapa daerah di Aceh dengan tujuan mengalahkan Mualem-Dek Fad.

“Namun Alhamdulillah, Allah SWT men-takdirkan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pilihan demokratis rakyat Aceh,” ucap Abu Razak.

Itu sebab, Abu Razak menegaskan dan meminta kepada pihak dan oknum tersebut, segera menghentikan perbuatan tadi. Jadi tidak, akan menempuh jalur hukum.

“Saya sudah minta Tim Hukum Partai Aceh dan Pemenangan Mualem-Dek Fadh untuk mencatat dan mempelajari berbagai modus operandi yang ada, sehingga kami laporkan kepada APH,” tegas Abu Razak kembali. (d/ri)

Berita Terkait

Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan dari Kota Langsa Ringankan Putusan Terdakwa Tipikor
Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 
Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita
FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu
Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan
70 Perempuan Ikut Sosialisasi Pemahaman Etika dan Budaya Berpolitik
Serap Aspirasi Warga Saat Reses, Bang Syukur : Suara Rakyat, Amanah yang Harus Diperjuangkan
Ismail Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Langsa
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:29 WIB

Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan dari Kota Langsa Ringankan Putusan Terdakwa Tipikor

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 

Senin, 7 Juli 2025 - 10:45 WIB

Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:24 WIB

FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:10 WIB

Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan

Berita Terbaru

Langsa

Anak Yatim dan Anak Fakir Miskin Dapat Seragam Gratis 

Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:43 WIB