MUI: Haram Orang Kaya Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo MUI Foto: Dok. MUI. kamis 20 /02/ 2025.

Logo MUI Foto: Dok. MUI. kamis 20 /02/ 2025.

Jakarta I Atjeh Terkini.id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 Kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite oleh orang kaya hukumnya haram. Larangan ini dikeluarkan karena subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa orang kaya yang menggunakan barang bersubsidi berarti mengambil hak kelompok yang lebih membutuhkan.

Padahal, katanya, pemerintah telah menetapkan kelompok penerima subsidi, sehingga pelanggaran terhadap aturan ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Miftah dalam pernyataannya di laman resmi MUI, dikutip  Atjeh Terkini.id Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut, Miftah menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan BBM bersubsidi untuk transportasi umum dan nelayan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Temui Mendagri Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Sementara itu, pertalite diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang membutuhkan dukungan untuk aktivitas sehari-hari.

Selain itu, LPG 3 kg yang mendapat subsidi hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani dengan keterbatasan ekonomi.

Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, sebut Miftah, dapat menimbulkan ketimpangan dan merugikan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.

“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Miftah.

Ada dua pertimbangan menurut MUI yang menjadi landasan soal pernyataan haram penggunaan BBM dan LPG 3 Kg subsidi bagi orang kaya.

Baca Juga :  Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Bialryd Dan Cafe Remang - Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

1. Melanggar Prinsip Keadilan

Menurut MUI, penggunaan subsidi oleh orang kaya melanggar prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelasnya.

Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap kesadaran masyarakat meningkat dalam menggunakan subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, MUI juga berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. (**)

Berita Terkait

Polisi Bantu Kursi Roda untuk Penderita Celebral Palsy-Lansia di Bekasi dan Karawang
Nusakambangan Panen Perdana Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Beri Kesempatan Warga Binaan.
Perkuat Ekonomi dan SDM, Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank
Survei,  91,2 % Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalin Mudik Lebaran
Ketua Dekranas Marlina Usman Temu Penasehat DWP, Minta Dukungan UMKM dan Produk Kreatif Aceh
Diduga Terlibat Kriminalisasi Hukum, Nama Eks Narapidana Korupsi Fahd A Rafiq dan Kapolda Metro Jaya Terseret
Penyanyi Legendaris Titik Puspa Meninggal Dunia
HRD Minta Pengendara Arus Balik Utamakan Keselamatan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 12:04 WIB

Polisi Bantu Kursi Roda untuk Penderita Celebral Palsy-Lansia di Bekasi dan Karawang

Jumat, 18 April 2025 - 10:39 WIB

Nusakambangan Panen Perdana Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Beri Kesempatan Warga Binaan.

Jumat, 18 April 2025 - 10:29 WIB

Perkuat Ekonomi dan SDM, Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank

Selasa, 15 April 2025 - 11:29 WIB

Survei,  91,2 % Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalin Mudik Lebaran

Senin, 14 April 2025 - 23:32 WIB

Ketua Dekranas Marlina Usman Temu Penasehat DWP, Minta Dukungan UMKM dan Produk Kreatif Aceh

Berita Terbaru

Langsa

Ular Piton Mangsa Ayam Berhasil Diamankan 

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:04 WIB

Aceh Timur

Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:23 WIB