Miliki Sabu 1,7 Kg Lebih, Dua Pria Asal Langsa Diringkus Polisi 

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang | Atjeh Terkini.id – Miliki sabu 1,7 kg lebih, dua pemuda diringkus Personil Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang di SPBU Kecamatan Manyak Payed, kabupaten setempat, pada Kamis, 19 Desember 2024 lalu.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni, FBR (34) warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan AD (36) warga Desa Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa.

AKP Erwo Guntoro menyebut, penangkapan dua orang terduga pelaku yang merupakan warga Kota Langsa tersebut bermula informasi yang berhasil diperoleh anggotanya.

“Informasinya akan ada transaksi narkoba. Lokasinya di SPBU Desa Seunebok Baroe Kecamatan Manyak Payed,” kata Kasat Narkoba, AKP Erwo Guntoro, Rabu (25/12/2024).

Kasat menjelaskan, menangapi informasi tersebut, personil Opsnal Resnarkoba menuju kelokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba. Kemudian kita mendapatkan informasi akan ada seorang laki laki dengan panggilan FBR (34 Tahun) akan mengantarkan narkotika jenis sabu sabu mengunakan sepeda motor jenis Honda Vario putih menuju kearah SPBU.

Baca Juga :  Dilapor Polisi Ulah Pengemis Bawa Kabur Bocil

“Melihat pelaku dengan ciri ciri sepeda motor yang digunakan, tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku serta sepeda motor pelaku dan berhasil menemukan 3 paket sabu ukuran besar yang berada didalam jok sepeda motor pelaku,” ungkapnya.

Kemudian tim opsnal Resnarkoba, kata Kasat melakukan pengembangan kerumah kediaman pelaku dan kembali menemukan 2 paket sabu ukuran besar dan 5 paket sabu ukuran kecil dan dari keterangan pelaku FBR, narkoba tersebut dia dapatkan dari AD yang tinggal di Desa Matang Payang Kecamatan Langsa Timur. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku AD dan berhasil diamankan di salah satu rumah sakit di Kota Langsa.

Baca Juga :  Siram Air Keras ke Anak Tiri, Pria Ini Dicokok Polisi 

Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba bersama kedua pelaku menuju ke kediaman Pelaku AD di Desa Matang Payang Kecamatan Langsa Timur dan melakukan penggeledahan yang didampingi perangkat desa setempat dan berhasil mengamankan 12 paket sabu yg disimpan didalam Mesin Cuci.

Dari pengakuan pelaku AD didapat informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari saudara PTR warga Desa Desa Alue Lhok Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur yang saat ini berstatus DPO. “Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu dengan total seberat 1,7 lebih kilogram dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam,” ungkap Kasat. (**)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kemili
Polisi Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu
Kasus Sabu Terungkap, Polisi Amankan Dua Pria dan Seorang Wanita
Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Personel Polsek Lueng Bata Berhasil Amankan Revidivis Lima Kali Bobol Kotak Amal di Mesjid Jamik
Edar Sabu Antar Kabupaten Dua Pemuda di Ringkus di  Bener Meriah
Dua Tersangka Kasus Judi Online di Limpahkan ke Kejari Aceh Selatan
Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Meureubo
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:19 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:38 WIB

Kasus Sabu Terungkap, Polisi Amankan Dua Pria dan Seorang Wanita

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:38 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Senin, 2 Maret 2026 - 01:39 WIB

Personel Polsek Lueng Bata Berhasil Amankan Revidivis Lima Kali Bobol Kotak Amal di Mesjid Jamik

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:02 WIB

Edar Sabu Antar Kabupaten Dua Pemuda di Ringkus di  Bener Meriah

Berita Terbaru