Bireuen | Atjeh Terkini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Narkotika Jenis Ganja atas nama Tersangka Z dan M dari Kejaksaan Tinggi Aceh Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (26/2/2025).
Perkara tersebut bermula kamis tgl 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 wib tersangka M bersama Tersangka Z yang sedang menunggu Dek Gam sebagai DPO belum ditangkap, dan diamankan oleh petugas dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mendapatkan informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan.
Kemudian melakukan penggeledahan serta menanyakan apa yang dibawa, tersangka Z menjawab ganja sambil menunjuk kearah sepeda motor tersangka M dan tersangka Z kendaraan dan menemukan barang bukti.
Tersangka M Bersama tersangka Z tidak memiliki izin dari pemerintah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Subdit IV Direktorat Tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berbentuk ganja diserahkan yaitu 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.1), dan didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun ganja kering, diduga narkotika jenis ganja dengan berat 24.687 gram brutto (kode A.1.1 sampai dengan A.1.24), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.2)didalamnya terdapat 23 bungkus lakban coklat berisi daun ganja kering diduga juga narkotika jenis ganja dengan berat total 23.905 gram brutto (kode A.2.1 sampai dengan A.2.23), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.3) didalamnya terdapat 10 bungkus lakban coklat berisi daun ganja kering juga, diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 10.360 gram brutto (kode A.3.1 sampai dengan A.3.10), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.4) didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun ganja kering juga, diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.760 gram brutto ( kode A.4.1 sampai dengan A.4.24), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.5) didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun ganja kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.757 gram brutto ( kode A.5.1 sampai dengan A.5.24), 1(satu) unit handphone merk OPPO f9 tanpa sim card, 1 (satu) unit handphone merk ITEL A80 tanpa simcard, 4 (empat) buah keranjang rotan, 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna putih merah, 1(satu) unit motor honda beat warna hitam.
Dengan demikian, perbuatan tersangka Z dan M sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Seumur Hidup atau Mati.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka Z dan M ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.[uap].