Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Pengedar Uang Palsu 

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dan barang bukti (Tahap II) Perkara Uang Palsu atasnama TA yang berhadapan dengan Hukum di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat (02/05/2025).

Perkara kasus tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 16 April 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang mencetak dan mengedarkan uang palsu

Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku tersebut dan ditemukan beberapa mata uang palsu siap diedarkan, bertempat di Desa Keude Mata Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, setelah dilakukan intro grasi selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti tersebut diamankan di Polres Bireuen guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Paska Banjir dan Lonsor Aceh, Gampong Simpang Mulia Belum Tersentuh Perhatian Pemerintah Aceh

Adapun barang bukti yang diserahkan, yaitu 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Merah Beserta 1 Kunci Kontak Nopol BL 5909 ZAW, 5 (Lima) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribuu Rupiah) Nomor Seri OQB912819, 1 (Satu) Buah Flashdisk Berisikan Rekaman CCTV, 1 (Satu) Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribuu Rupiah) Nomor Seri OQB912819.

Baca Juga :  Potret Kehidupan, Cabut Undian untuk Dapatkan Rumah Bantuan 

Perbuatan Anak tersebut yang berhadapan dengan Hukum TA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Setelah dilakukan serah terima Anak yang berhadapan dengan hukum dan barang bukti, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

Selasa, 14 April 2026 - 12:08 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung

Sabtu, 11 April 2026 - 17:17 WIB

11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang

Jumat, 10 April 2026 - 16:45 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita Terbaru