Jelang Masa Tenang, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Diimbau Tertibkan Alat Peraga Kampanye

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panwaslih Kota Langsa Zulfikar 
(kanan) bersama  Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Langsa Azhari (kiri)

Ketua Panwaslih Kota Langsa Zulfikar (kanan) bersama Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Langsa Azhari (kiri)

Langsa | Atjeh Terkini.id – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa, imbau para pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) tepat waktu, jelang memasuki tahapan masa tenang.

“Diketahui, jadwal kampanye akan berakhir pada 23 November 2024 mendatang. Lalu setelahnya akan masuk ke tahapan masa tenang, hingga sebelum hari pemungutan suara,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat Hubungan Masyarakat Azhari, Jumat (22/11/24).

Lanjutnya, maka dari itu Panwaslih mengingatkan seluruh tim paslon untuk menertibkan APK secara mandiri. Pihaknya sangat berharap adanya inisiatif dari masing-masing paslon untuk menurunkan APK mereka tepat waktu.

Baca Juga :  Anggota PTPS Terlibat Timses Akan Dipecat

“Semoga imbauan ini dapat diindahkan oleh para paslon,” kata Azhari lagi.

Namun, jika tidak dilakukan pelepasan secara mandiri, maka pihaknya bersama pihak terkait akan mencopotnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Langsa Zulfikar mengingat para Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa untuk segera menonaktifkan akun media sosial resmi, paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Baca Juga :  Bila Terpilih Gubernur Mualem Dek Fadh Janjikan Bantuan Modal Usaha Untuk Pedagang Kaki Lima

“Segera menonaktifkan media sosial yang selama ini digunakan untuk kampanye, sebelum masa tenang,” ujar Zulfikar.

Zulfikar juga menghimbau agar para Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye di masa tenang.

“Baik itu kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya. Lalu, paslon tidak boleh melakukan iklan kampanye media, baik itu media cetak, elektronik dan media sosial lainnya,” pungkas Zulfikar.(**)

Berita Terkait

Segel Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa di Buka
Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa
Kisruh DPRK Langsa, Dr Amiruddin : Pj Walikota Harus Menjadi Mediator 
Ruang Kerja Disegel, Ini Penjelasan Ketua DPRK Langsa
Tolak Gugatan Paslon 01, MK Putuskan Mukhlis – Razuardi Bupati/Wakil Bupati Terpilih
Tak Penuhi Ambang Batas, PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tak Dapat Diterima
Pilkada Aceh Timur, MK Kabulkan Permohonan Paslon 01
Permohonan 03 Ditolak, MK Tetapkan Jefri Haikal Walikota Langsa
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 15:50 WIB

Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa

Senin, 10 Maret 2025 - 14:10 WIB

Kisruh DPRK Langsa, Dr Amiruddin : Pj Walikota Harus Menjadi Mediator 

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:20 WIB

Ruang Kerja Disegel, Ini Penjelasan Ketua DPRK Langsa

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:24 WIB

Tolak Gugatan Paslon 01, MK Putuskan Mukhlis – Razuardi Bupati/Wakil Bupati Terpilih

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:02 WIB

Tak Penuhi Ambang Batas, PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tak Dapat Diterima

Berita Terbaru

Bireuen

Wabup Bireuen Ir H Razuardi MT Buka Musrenbang Wilayah Barat

Selasa, 18 Mar 2025 - 00:59 WIB

Aceh Utara

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Senin, 17 Mar 2025 - 23:53 WIB

Kota Banda Aceh

SAPA Desak Hukuman Mati Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Senin, 17 Mar 2025 - 22:54 WIB