Jelang Masa Tenang, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Diimbau Tertibkan Alat Peraga Kampanye

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panwaslih Kota Langsa Zulfikar 
(kanan) bersama  Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Langsa Azhari (kiri)

Ketua Panwaslih Kota Langsa Zulfikar (kanan) bersama Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Langsa Azhari (kiri)

Langsa | Atjeh Terkini.id – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa, imbau para pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) tepat waktu, jelang memasuki tahapan masa tenang.

“Diketahui, jadwal kampanye akan berakhir pada 23 November 2024 mendatang. Lalu setelahnya akan masuk ke tahapan masa tenang, hingga sebelum hari pemungutan suara,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat Hubungan Masyarakat Azhari, Jumat (22/11/24).

Lanjutnya, maka dari itu Panwaslih mengingatkan seluruh tim paslon untuk menertibkan APK secara mandiri. Pihaknya sangat berharap adanya inisiatif dari masing-masing paslon untuk menurunkan APK mereka tepat waktu.

Baca Juga :  Panwaslih Dalami Kasus Dugaan ASN dan Geuchik Terlibat Kampanye 

“Semoga imbauan ini dapat diindahkan oleh para paslon,” kata Azhari lagi.

Namun, jika tidak dilakukan pelepasan secara mandiri, maka pihaknya bersama pihak terkait akan mencopotnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Langsa Zulfikar mengingat para Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa untuk segera menonaktifkan akun media sosial resmi, paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Baca Juga :  Hasil Survei Mualem - Dek fadh Sulit Dikejar Bustami - Fadhil

“Segera menonaktifkan media sosial yang selama ini digunakan untuk kampanye, sebelum masa tenang,” ujar Zulfikar.

Zulfikar juga menghimbau agar para Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye di masa tenang.

“Baik itu kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya. Lalu, paslon tidak boleh melakukan iklan kampanye media, baik itu media cetak, elektronik dan media sosial lainnya,” pungkas Zulfikar.(**)

Berita Terkait

70 Perempuan Ikut Sosialisasi Pemahaman Etika dan Budaya Berpolitik
Serap Aspirasi Warga Saat Reses, Bang Syukur : Suara Rakyat, Amanah yang Harus Diperjuangkan
Ismail Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Langsa
DPRK Langsa Rampungkan AKD Periode 2024-2029
Dek Gam Terpilih Jadi Ketua PAN Aceh, Yusran Yunus Ucapkan Selamat
Fadhlullah: Gerindra Konsisten Bantu Rakyat, Kesehatan Prioritas Utama
Keputusan Wali Nanggroe Dan Mualem, JASA Dukung Penuh Aiyub Abbas Sebagai Sekjen Partai Aceh
Kemendagri Perintahkan Segera Lantik Walikota dan Wakil Walikota Langsa, Begini Kata Ketua DPRK Langsa
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:38 WIB

70 Perempuan Ikut Sosialisasi Pemahaman Etika dan Budaya Berpolitik

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:55 WIB

Serap Aspirasi Warga Saat Reses, Bang Syukur : Suara Rakyat, Amanah yang Harus Diperjuangkan

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:02 WIB

Ismail Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Langsa

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:57 WIB

DPRK Langsa Rampungkan AKD Periode 2024-2029

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:31 WIB

Dek Gam Terpilih Jadi Ketua PAN Aceh, Yusran Yunus Ucapkan Selamat

Berita Terbaru

Bupati Aceh Tengah bertemu Menteri Transmigrasi

Aceh Tengah

Bertemu Menteri Transmigrasi, Bupati Aceh Tengah Usul Hal Ini

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:01 WIB