Direktur Forbina Tegaskan PT MGK Legal dan Sudah Penuhi Prosedur Tambang di Aceh Barat

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menegaskan bahwa PT Magellanic Garuda Kencana (PT MGK), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat, telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan memenuhi seluruh prosedur legal yang dipersyaratkan untuk beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya, Kamis (12/6/25), M. Nur menyebut bahwa keberadaan PT MGK telah dikawal oleh berbagai pihak terkait dan proses perizinannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan ini tercatat memiliki IUP OP sejak tahun 2012 hingga 2032, dengan luas konsesi mencapai 3.250 hektare di Aceh Barat.

Ia juga menanggapi dinamika yang sempat terjadi pada 2022, ketika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mencabut delapan izin tambang di Aceh, termasuk milik PT MGK. M. Nur menjelaskan bahwa langkah tersebut mendapat respons tegas dari Pemerintah Aceh, yang menegaskan bahwa pengelolaan sektor mineral dan batubara (Minerba) merupakan kewenangan daerah berdasarkan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Langkah Pemerintah Aceh menolak pencabutan tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam mempertahankan kekhususan daerah, terutama dalam sektor Minerba,” ujar M. Nur.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih, Bupati Aceh Barat : Hidupkan Semangat Gotong Royong Ekonomi Desa

ESDM Aceh: Izin PT MGK Sah dan Berlaku Hingga 2032

Penegasan serupa disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basyar, ST, MT, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Dharmawan. Ia menyebut bahwa PT MGK secara hukum memiliki izin sah dan masih berlaku hingga 2032.

“Pasca berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan pertambangan memang beralih ke pusat. Namun Aceh memiliki kekhususan berdasarkan UUPA, sehingga pengelolaan Minerba tetap menjadi kewenangan daerah,” jelas Dharmawan.

Terkait dengan isu yang menyebut PT MGK tidak terdaftar di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), Dharmawan menyebut hal tersebut merupakan persoalan administratif yang tengah dalam proses, dan tidak mempengaruhi keabsahan izin perusahaan.

“Secara legal formal, PT MGK memiliki IUP OP yang sah. Data izin dan peta wilayah operasinya juga dapat diakses melalui website resmi Dinas ESDM Aceh,” tambahnya. Ia juga memastikan bahwa dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

DLH Aceh Barat: PT MGK Miliki IPAL, Pengelolaan Limbah Diawasi Rutin

Baca Juga :  Wabup Aceh Barat Lepas Calon Mahasiswa Baru ke Universitas Al-Azhar Kairo

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Bukhari, ST, juga angkat suara terkait isu lingkungan yang ditujukan kepada PT MGK. Ia memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan senantiasa berada dalam pengawasan rutin oleh DLH.

“PT MGK memiliki IPAL dan telah memenuhi kewajiban pelaporan lingkungan secara berkala, termasuk laporan enam bulanan,” jelas Bukhari pada Kamis (12/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas dugaan dari organisasi bernama Wangsa yang menyebut adanya pelanggaran lingkungan oleh PT MGK, termasuk dugaan tidak adanya IPAL. Bukhari menegaskan bahwa jika ada pelanggaran dalam pengelolaan limbah, DLH akan langsung mengambil langkah pembinaan sesuai ketentuan.

Kesbangpol Aceh Barat: Wangsa Belum Terdaftar Secara Resmi

Menanggapi kiprah organisasi Wangsa yang aktif melontarkan tudingan terhadap PT MGK, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Barat, Abdurrani, S.Pd, M.Pd, menyatakan bahwa nama organisasi tersebut belum terdaftar secara resmi di instansinya.

“Nama Wangsa belum terdaftar di Kesbangpol Aceh Barat,” ujar Abdurrani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.(TTM)

Berita Terkait

Disebut Tak Terdampak Bencana, Warga Aceh Barat Berang : Rumah Hilang, Jembatan Ambruk dan Sekolah Hanyut
Pasang Plang Klaim Sepihak, Lahan Hutan Krueng Meulaboh Dibabat untuk Tanam Sawit
Oknum Mantan Bendahara Gampong Diduga Palsukan Setoran Uang Ratusan Juta
Gelap di Balik Dana Desa”, Papan Informasi Kosong, Warga Pulo Teungoh Murka dan Desak Audit
Komda LP-KPK Desak Bupati Tegaskan Hasil Audit Inspektorat Terkait Pengelolaan Dana Desa
Sekian Lama Huntara Tak Kunjung Bisa Ditempati, Korban Banjir Masih Terlunta
Respon Cepat Satlantas Aceh Barat Atasi Tumpahan Minyak di Simpang Pelor
Terpantau Pria Tak Dikenal Intai Rumah Ketua LANA
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:16 WIB

Disebut Tak Terdampak Bencana, Warga Aceh Barat Berang : Rumah Hilang, Jembatan Ambruk dan Sekolah Hanyut

Rabu, 15 April 2026 - 21:13 WIB

Oknum Mantan Bendahara Gampong Diduga Palsukan Setoran Uang Ratusan Juta

Kamis, 9 April 2026 - 12:13 WIB

Gelap di Balik Dana Desa”, Papan Informasi Kosong, Warga Pulo Teungoh Murka dan Desak Audit

Rabu, 8 April 2026 - 23:12 WIB

Komda LP-KPK Desak Bupati Tegaskan Hasil Audit Inspektorat Terkait Pengelolaan Dana Desa

Rabu, 8 April 2026 - 19:04 WIB

Sekian Lama Huntara Tak Kunjung Bisa Ditempati, Korban Banjir Masih Terlunta

Berita Terbaru

Jakarta

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:02 WIB