Bulan Ramadhan, Pemko Langsa Keluarkan Maklumat

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa| Atjeh Terkini.id – Jelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 M, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa keluarkan maklumat berupa panduan pelaksanaan Syariat Islam serta aktifitas ibadah dan diminta kepada seluruh warga Kota Langsa mematuhinya, Selasa, (25/2/2025).

Adapun warga Langsa untuk dapat mengindahkan hal-hal sebagai berikut diantarnya.

1. Melaksanakan ibadah puasa dengan sempurna dan memperbanyak ibadah lainnya.

2. Kepada pemilik usaha restoran, rumah makan, cafe, warung kopi dan penjual yang menyediakan menu berbuka puasa serta usaha kuliner lainnya dilarang berjualan sebelum jam 15.30 WIB.

Lalu ketiga, Kepada para pemilik usaha (toko, restauran, cafe, warung kopi) dan pedagang kaki lima, untuk menutup usahanya mulai jam 19.30 WIB s/d jam 21.15 WIB.

Baca Juga :  Berburu Takjil di Ramadhan Perdana

4. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menyediakan fasilitas karaoke, hiburan musik, billiard baik siang hari maupun malam hari.

5. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menjual, mengedar, membakar mercon/petasan dan kembang api.

Lalu, 6. Dilarang main batu domino, joker, sabung ayam, karambol (tusot) dan judi dalam bentuk lainnya di Bulan Ramadhan.

7. Dilarang kepada pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak standart/blong, balap liar dan aktifitas lainnya yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman serta kenyamanan masyarakat.

8. Operasional warnet/playstation atau sejenisnya, dimulai jam 09.00 WIB s/d jam 17.30 WIB.

Baca Juga :  Pelajar Langsa Lolos Ajang FLS3N Nasional, Begini Kata Plt Kadis Dikbud

Kemudian pada poin 9. Untuk yang non muslim agar dapat menghormati umat muslim yang berpuasa dan beribadah dengan tidak makan, minum, serta merokok, pada waktu siang hari di tempat-tempat terbuka.

10. Diminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan pada setiap waktu shalat.

11. Barang siapa yang melanggar Maklumat ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi oleh semua pihak dan dilaksanakan dengan sebaiknya.

Maklumat ini turut dibubuhi tanda tangan unsur Forkompinda Kota Langsa baik Pj Wali Kota Langsa, Dr Syaridin maupun lainya dalam sebuah kesepakatan yang dituangkan ke dalam maklumat tersebut. (**)

Berita Terkait

Pemko Langsa Terbitkan Link Penerima Jadup Tahap II
Bantuan Banjir Kehadiran Nyata Pemerintah yang Dirasakan Langsung oleh Masyarakat
Peran Ulama di Pemerintahan Diharapkan Cairkan Keadaan 
Mengaku tak Mampu Kembalikan Uang Bantuan Banjir, Warga : Terpakai Perbaiki Rumah Rusak
17 Warga Tinggal di Lahan PT. KAI Diminta Kembalikan Dana Bantuan Rumah Rusak
BPS Kota Langsa Sosialisasikan EPSS 2026 dan Sensus Ekonomi 
Korban Kebakaran dapat Bantuan Masa Panik dari Pemko Langsa 
Sarat Kepentingan, Prof. Muzakkir Samidan Prang : Pemerintah Aceh Harus Mengawal Ketat Revisi UUPA
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:02 WIB

Pemko Langsa Terbitkan Link Penerima Jadup Tahap II

Minggu, 26 April 2026 - 15:39 WIB

Bantuan Banjir Kehadiran Nyata Pemerintah yang Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 10:31 WIB

Peran Ulama di Pemerintahan Diharapkan Cairkan Keadaan 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:18 WIB

Mengaku tak Mampu Kembalikan Uang Bantuan Banjir, Warga : Terpakai Perbaiki Rumah Rusak

Jumat, 24 April 2026 - 16:26 WIB

17 Warga Tinggal di Lahan PT. KAI Diminta Kembalikan Dana Bantuan Rumah Rusak

Berita Terbaru

Pemerintahan

Sukseskan Pilchiksung, P2G Kecamatan Langsa Lama Dilatih

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:41 WIB