Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Orang Diciduk Polisi

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (01/05/2025) dini hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang berperan menjemput PSK ke lokasi.

Pengungkapan ini disampaikan saat Konferensi Pers Polres Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, pada Senin (05/05/2025) pagi. Tampak turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H, Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M dan Tgk. Ikhwansyah, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe.

Kepada awak media, Kapolres Lhokseumawe menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS.

Baca Juga :  Jum’at Barokah di Lhokseumawe, Hangatnya Kepedulian Satlantas di Bulan Suci

“Tersangka MS menetapkan tarif Rp 700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Lanjutnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri. Ketiganya akhirnya berhasil diciduk dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 550 ribu.

Baca Juga :  Tiga Hari Operasi Patuh Seulawah, Ratusan Pelanggar Terjaring

Tersangka MS, jelas Kapolres, mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu. Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan ketentuan Qanun tersebut, para pelaku diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan, pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum. (H.Yos)

Berita Terkait

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Banda Sakti, Kerugian Capai Rp250 Juta
Penghargaan Aksi Heroik saat Banjir, Aipda Maulizar : Tugas dan Tanggungjawab Sebagai Polri
Suasana Lebaran, Api Hanguskan Rumah Nelayan di Banda Sakti
Kunjungi Pos Pelayanan Idul Fitri Polres Lhokseumawe, Haji Uma : Motivasi Petugas Layani Pemudik
Api Hanguskan Satu Rumah Warga di Blang Mangat, Polisi Amankan TKP
Pastikan Kekusyukan Ibadah, Polres Lhokseumawe Patroli Amankan Shalat Tarawih
Ops Ketupat Seulawah 2026, Amankan Arus Mudik dan Dirikan Pos Pam
Adam Nakhodai Ikatan Alumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 20:42 WIB

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Banda Sakti, Kerugian Capai Rp250 Juta

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:11 WIB

Penghargaan Aksi Heroik saat Banjir, Aipda Maulizar : Tugas dan Tanggungjawab Sebagai Polri

Senin, 23 Maret 2026 - 02:31 WIB

Suasana Lebaran, Api Hanguskan Rumah Nelayan di Banda Sakti

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:47 WIB

Kunjungi Pos Pelayanan Idul Fitri Polres Lhokseumawe, Haji Uma : Motivasi Petugas Layani Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 - 22:41 WIB

Api Hanguskan Satu Rumah Warga di Blang Mangat, Polisi Amankan TKP

Berita Terbaru

Pemerintahan

Program Desa Cantik BPS, Dorong Pembangunan Desa Berbasis Data

Selasa, 21 Apr 2026 - 16:55 WIB

Aceh Selatan

Kolaborasi Disdukcapil dengan Baitul Mal Hadirkan SIM-MAS TERPADU

Senin, 20 Apr 2026 - 20:20 WIB

Langsa

Bapanas Bagi Sembako Gratis, Begini Kata Kabulog Langsa

Senin, 20 Apr 2026 - 11:37 WIB