TAPD Pemko Langsa Anggarkan Pengadaan Mobil Dinas Rp 2,2 M

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mobil dinas foto ilustrasi

mobil dinas foto ilustrasi

Langsa | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar dalam APBK Tahun 2025 untuk pengadaan dua unit kendaraan dinas bagi Walikota dan Wakil Walikota.

Pengadaan ini ditengarai bagian dari rencana strategis kebutuhan operasional bagi Pemerintah Kota Langsa.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Khairul Ichsan S.STP menjelaskan, bahwa pengadaan tersebut telah melalui proses usulan dan pembahasan TAPD sebagai bentuk penyesuaian terhadap sarana penunjang kerja kepala daerah.

“Anggaran ini disusun oleh tim anggaran berdasarkan kebutuhan operasional dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Kota Langsa dan dikhususkan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah nantinya” ujar Khairul kepada Wartawan, Kamis (17/04/2025).

Baca Juga :  Tingkatkan Ukuwah Islamiah, Pj Walikota Gelar Coffe Morning 

Ia menambahkan, proses pengadaan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Selain itu, kondisi kendaraan dinas sebelumnya juga telah melewati batas usia pakai yang ideal, bahkan sebagian kendaraan dinas yang lama telah dijual sesuai prosedur kepada pejabat periode sebelumnya.

“Faktor usia kendaraan yang telah lebih dari lima tahun dan tidak lagi optimal menjadi pertimbangan utama dalam rencana pengadaan ini. Sehingga yang diutamakan adalah efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang dijalankan oleh kepala daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  KSR PMI Medan Sambangi Pusong Langsa Lakukan Ekspedisi Kemanusiaan 

Saat ini, rencana pengadaan tersebut masih dalam tahap proses penganggaran dan menyesuaikan spesifikasi teknis sesuai kebutuhan kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa.

Pengadaan kendaraan dinas, sambung Khairul, merupakan hal wajar dalam siklus pemerintahan dan bukan merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif atau mewah, tetapi didasarkan pada asas manfaat, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(**)

Berita Terkait

Proyek WTP RSUD Rp 1,43 M DOKA 2022, Diduga Terindikasi Kolusi 
PKL Pasrah, Lapak Jualan Buah Dibongkar Satpol-PP 
Bangunan Lapak PKL Pajak Langsa Dibongkar Paksa
Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi Digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai
Nama dan Foto Profil Ketua PWI Langsa Dicatut OTK, Munawar : Semua Pihak Berhati – Hati
Walikota Langsa Apresiasi Kebijakan BAS Relaksasi Kepada Nasabah 
BAS Berikan Relaksasi Penangguhan Angsuran untuk ASN, P3K dan Pensiunan
Kunjungi Rumah Duka, Empat Wartawan Aceh Utara meluncur ke Langsa
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:25 WIB

Proyek WTP RSUD Rp 1,43 M DOKA 2022, Diduga Terindikasi Kolusi 

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:01 WIB

PKL Pasrah, Lapak Jualan Buah Dibongkar Satpol-PP 

Senin, 2 Februari 2026 - 10:22 WIB

Bangunan Lapak PKL Pajak Langsa Dibongkar Paksa

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:38 WIB

Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi Digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:54 WIB

Nama dan Foto Profil Ketua PWI Langsa Dicatut OTK, Munawar : Semua Pihak Berhati – Hati

Berita Terbaru

Aceh Selatan

Sempat Viral, Rencong Batu Cenderamata Elegan dari Aceh Selatan

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:21 WIB

Langsa

PKL Pasrah, Lapak Jualan Buah Dibongkar Satpol-PP 

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:01 WIB