Berkas Perkara P21, Mantan Geuchik Tersangka Tipikor di Limpahkan ke Kejari 

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur| Atjeh Terkini.id – Mantan Geuchik (Kepala Desa) Buket Panjou menjadi tersangka berinisial MH (42) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggung jawaban APBG.

Selanjutnya, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada hari Kamis (19/12/2024), sore.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan tahap II tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-3355/L.1.22/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang menyebutkan bahwa perkara tersebut sudah lengkap (P21) dan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 728.855.240,00.

Baca Juga :  Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan dana desa (Gampong) tersebut seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program strategis desa sebagaimana yang telah tersebut dalam APBG, namun oleh tersangka dana itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan untuk kegiatan kegiatan yang tidak tersebut dalam APBG

“Setelah menerima berkas P21 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, kami melakukan penyerahan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim kepada wartawan, Jum’at, (20/12/2024) kemarin.

Baca Juga :  Warga Gampong Bale Tolak Imigran Rohingya Dipindahkan ke Lokasi Magnet School 

Adi mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan pengungkapan ini adalah wujud nyata upaya Polres Aceh Timur dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, salah satu diantaranya tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya, tersangka MH dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(**)

Berita Terkait

Pengobatan Massal, Sembako Gratis dan Pasar Murah Warnai Pembukaan TMMD Ke-128 di Aceh Timur 
Pasutri Asal Riau Meninggal Dunia Akibat Tabrak Lari
Ribuan Warga Terdampak Banjir Aceh Timur Gelar Aksi Unjuk Rasa
Pendemo Ungkap Kekecewaan, Korban Banjir Dekat Pusat Pemerintahan Tak Menjadi Perhatian 
Empat Anak Tenggelam di Kuala Peudawa, Saat Liburan Hari Raya
Tragedi di Bulan Ramadhan, Seorang Gadis Gantung Diri di Sungai Raya Aceh Timur 
Kick Off Pantau KB, Komitmen Percepatan Penggarapan Unmet Need di Wilayah Prioritas dan Terdampak Bencana
Kick Off Pantau KB, Dilaksanakan Untuk Percepatan Penggarapan Unmet Need di Wilayah Prioritas Aceh Timur
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:24 WIB

Pengobatan Massal, Sembako Gratis dan Pasar Murah Warnai Pembukaan TMMD Ke-128 di Aceh Timur 

Rabu, 22 April 2026 - 16:11 WIB

Pasutri Asal Riau Meninggal Dunia Akibat Tabrak Lari

Selasa, 7 April 2026 - 11:23 WIB

Ribuan Warga Terdampak Banjir Aceh Timur Gelar Aksi Unjuk Rasa

Kamis, 2 April 2026 - 21:28 WIB

Pendemo Ungkap Kekecewaan, Korban Banjir Dekat Pusat Pemerintahan Tak Menjadi Perhatian 

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:20 WIB

Empat Anak Tenggelam di Kuala Peudawa, Saat Liburan Hari Raya

Berita Terbaru

Langsa

Rumah Kontruksi Kayu Ludes Terbakar di Langsa

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:30 WIB

Aceh Utara

513 JCH Aceh Utara Resmi Dilepas, Wabup Titip Doa Keselamatan

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:07 WIB