Polisi Tangkap Nelayan Pengedar Sabu

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Kedapatan membawa sabu 771,50 gram, seorang nelayan, YH (33) warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat diringkus polisi.

Pelaku diamankan pada Jumat, 22 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Demikian diantaranya dikatakan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono dan Kasi Propam, Iptu Erizal, saat konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin oleh Kasat, AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Baca Juga :  Sidang Perdana Perkara TPPU, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Nyonya Nis

Setelah mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil / dijemput di wilayah Aceh Timur, sehingga Kasat Resnarkoba dan Tim memperluas penyelidikan untuk mencari keberadaan target operasi dimaksud.

“Saat sedang berada di sebuah areal tambak yang terletak di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tim melihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggerebekan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama YH.

Sementara, seorang laki-laki lainnya yang berinisial BY (DPO) berhasil melarikan diri ke arah belakang tambak.

Baca Juga :  Jaksa Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang 

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar sabu yang ditemukan di semak-semak di dekat tersangka berdiri,” jelas Kapolres.

Kepada petugas tersangka mengaku telah menyembunyikan sabu tersebut pada saat akan dilakukan penangkapan. Berdasarkan pengakuan dari tersangka sabu tersebut akan dijual / diedarkan di Kota Langsa.

“Sebagai imbalannya tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 8 juta atas transaksi jual beli sabu yang dilakukannya,” kata Kapolres lagi.

Dalam peredaran narkoba ini, tersangka diduga sebagai perantara / kurir dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Aceh Timur untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa,” tandas Kapolres.

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

Selasa, 14 April 2026 - 12:08 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung

Sabtu, 11 April 2026 - 17:17 WIB

11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang

Jumat, 10 April 2026 - 16:45 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita Terbaru