Polisi Tangkap Nelayan Pengedar Sabu

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Kedapatan membawa sabu 771,50 gram, seorang nelayan, YH (33) warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat diringkus polisi.

Pelaku diamankan pada Jumat, 22 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Demikian diantaranya dikatakan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono dan Kasi Propam, Iptu Erizal, saat konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin oleh Kasat, AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Baca Juga :  Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi, 4,3 Kg Sabu

Setelah mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil / dijemput di wilayah Aceh Timur, sehingga Kasat Resnarkoba dan Tim memperluas penyelidikan untuk mencari keberadaan target operasi dimaksud.

“Saat sedang berada di sebuah areal tambak yang terletak di Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tim melihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggerebekan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama YH.

Sementara, seorang laki-laki lainnya yang berinisial BY (DPO) berhasil melarikan diri ke arah belakang tambak.

Baca Juga :  Breaking News: Kabur Dari Lapas, Bos Sabu Aceh Timur Berhasil Ditangkap di Malaysia 

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar sabu yang ditemukan di semak-semak di dekat tersangka berdiri,” jelas Kapolres.

Kepada petugas tersangka mengaku telah menyembunyikan sabu tersebut pada saat akan dilakukan penangkapan. Berdasarkan pengakuan dari tersangka sabu tersebut akan dijual / diedarkan di Kota Langsa.

“Sebagai imbalannya tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 8 juta atas transaksi jual beli sabu yang dilakukannya,” kata Kapolres lagi.

Dalam peredaran narkoba ini, tersangka diduga sebagai perantara / kurir dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Aceh Timur untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa,” tandas Kapolres.

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:25 WIB

1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB