Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa| Atjeh Terkini.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa bersama Kantor Wilayah DJBC Aceh, melaksanakan pemusnahan bersama barang ilegal yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks penindakan jepabeanan dan Cukai di kantor setempat secara hybird dan daring, kamis (12/12/24)

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Langsa. Berupa 1.273.757 batang rokok, 7 bal pakaian bekas, 1.744 bungkus teh hijau/Thai Tea, 124 Pcs Kosmetik, 4 bungkus Grease/minyak gemuk dengan nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp2.752.760.049.

Giat ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, sesuai dengan surat persetujuan Nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

Baca Juga :  Stok Obat Tak Ada, Poli Klinik RSUD Tutup

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019, disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

“Atas barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Gampong Pondok Keumuning,” ujar Sulaiman.

Selain selain di laksanakan oleh KPPBC TMP C Langsa, pemusnahan bersama ini juga diikuti oleh Satker di Lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh lainnya yang berada di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh dan Lhokseumawe baik secara langsung di Kanwil Bea Cukai Aceh yang berada di Banda Aceh maupun secara daring dari kantor masing-masing.

Baca Juga :  Demo Lanjut, Mahasiswa Tuntut Rektor Copot Dekan FUAD.

“Barang-barang yang dimusnahkan secara keseluruhan meliputi: 3.148.010 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok), 54 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (minuman beralkohol), 7 ball Pakaian Bekas, 124 pcs Kosmetik, 1.744 bungkus Teh dan 4 bungkus Minyak Gemuk. Nilai barang illegal yang dimusnahkan secara keseluruhan mencapai Rp. 4.435.730.296 dan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai kurang lebih Rp. 3.878.744.807,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Penertiban PKL oleh Satpol PP Kota Langsa Berujung Visum
Tertipkan Bangunan Liar dan Kios PKL, M. Tarmizi : Pelaksanaan Humanis dan Persuasif
Satpol PP Bersih – Bersih, Besok Bangunan Liar Rel KA Ditertibkan
Toko Sparepart Mobil di Langsa Dilalap Sijago Merah
545.452 Batang Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Langsa
Wieke Liyendawari Pimpin DPC PAPPRI Kota Langsa 
Tak Indahkan Teguran, Satpol-PP akan Bongkar Paksa Lapak PKL
Tiga Kandidat Rebut Kursi Ketua IDI Kota Langsa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:30 WIB

Penertiban PKL oleh Satpol PP Kota Langsa Berujung Visum

Rabu, 15 April 2026 - 13:46 WIB

Tertipkan Bangunan Liar dan Kios PKL, M. Tarmizi : Pelaksanaan Humanis dan Persuasif

Selasa, 14 April 2026 - 11:15 WIB

Satpol PP Bersih – Bersih, Besok Bangunan Liar Rel KA Ditertibkan

Minggu, 12 April 2026 - 21:17 WIB

Toko Sparepart Mobil di Langsa Dilalap Sijago Merah

Kamis, 9 April 2026 - 11:39 WIB

545.452 Batang Rokok Ilegal Rp1,29 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Waspada Cuaca Ekstrem El Nino, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:33 WIB