Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa| Atjeh Terkini.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa bersama Kantor Wilayah DJBC Aceh, melaksanakan pemusnahan bersama barang ilegal yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks penindakan jepabeanan dan Cukai di kantor setempat secara hybird dan daring, kamis (12/12/24)

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Langsa. Berupa 1.273.757 batang rokok, 7 bal pakaian bekas, 1.744 bungkus teh hijau/Thai Tea, 124 Pcs Kosmetik, 4 bungkus Grease/minyak gemuk dengan nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp2.752.760.049.

Giat ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, sesuai dengan surat persetujuan Nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

Baca Juga :  SK KPA Belum di Teken Pelayanan Terhambat, Dirut RSUD Langsa : Sedang Proses

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019, disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

“Atas barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dan/atau dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Gampong Pondok Keumuning,” ujar Sulaiman.

Selain selain di laksanakan oleh KPPBC TMP C Langsa, pemusnahan bersama ini juga diikuti oleh Satker di Lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh lainnya yang berada di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh dan Lhokseumawe baik secara langsung di Kanwil Bea Cukai Aceh yang berada di Banda Aceh maupun secara daring dari kantor masing-masing.

Baca Juga :  Terkesan Dipaksakan, Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa Minta Pj Walikota Batalkan Seleksi JPT Sekda

“Barang-barang yang dimusnahkan secara keseluruhan meliputi: 3.148.010 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok), 54 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (minuman beralkohol), 7 ball Pakaian Bekas, 124 pcs Kosmetik, 1.744 bungkus Teh dan 4 bungkus Minyak Gemuk. Nilai barang illegal yang dimusnahkan secara keseluruhan mencapai Rp. 4.435.730.296 dan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai kurang lebih Rp. 3.878.744.807,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi Digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai
Nama dan Foto Profil Ketua PWI Langsa Dicatut OTK, Munawar : Semua Pihak Berhati – Hati
Walikota Langsa Apresiasi Kebijakan BAS Relaksasi Kepada Nasabah 
BAS Berikan Relaksasi Penangguhan Angsuran untuk ASN, P3K dan Pensiunan
Kunjungi Rumah Duka, Empat Wartawan Aceh Utara meluncur ke Langsa
Pemko Langsa Gelar Tausiah Akbar Peringati Isra’ Mi’raj 
Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana
Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:38 WIB

Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi Digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:54 WIB

Nama dan Foto Profil Ketua PWI Langsa Dicatut OTK, Munawar : Semua Pihak Berhati – Hati

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:10 WIB

Walikota Langsa Apresiasi Kebijakan BAS Relaksasi Kepada Nasabah 

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:18 WIB

BAS Berikan Relaksasi Penangguhan Angsuran untuk ASN, P3K dan Pensiunan

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:57 WIB

Kunjungi Rumah Duka, Empat Wartawan Aceh Utara meluncur ke Langsa

Berita Terbaru

Aceh Selatan

H. Baital Mukadis Hadiri Serah Terima dan Salurkan CSR PT STS

Minggu, 1 Feb 2026 - 09:42 WIB