Langsa | Atjeh Terkini.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa hingga kini belum memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang membatasi layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh.
Terlebih Pergub tersebut dipertentangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang meminta untuk mencabut atau membatalkannya.
Direktur RSUD Kota Langsa Dr Erizal SKM, MKes., menyebutkan bahwa pasien JKA masih mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit ini.
Menurutnya, di bulan Mei 2026, RSUD Kota Langsa masih menerima layanan pasien JKA. “Terima bang,” ujar Direktur RSUD Kota Langsa Erizal melalui pesan WhatsAppnya, Senin (4/5/2026).
Diketahui, Pergub Aceh nomor 2 tahun 2026 tentang jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 28 April 2026 lalu.
Alasannya, DPRA menilai Pergub JKA nomor 2 tahun 2026 bertentangan dengan Qanun yang berlaku dan peraturan yang lebih tinggi. Pergub ini dinilai membatasi akses layanan kesehatan bagi rakyat Aceh.(**)

















