Langsa | Atjeh Terkini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Langsa kembali mengeluarkan teguran kepada Pedagang Kaki lima (PKL) yang mengelar dagangan di atas parit dan badan jalan agar membongkar Lapak dagangan secara mandiri.
Adapun surat teguran nomor 331.1/476/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kasatpol PP Ali Musafah, SE.
Satpol-PP Kota Langsa memberikan ultimatum selama dua hari yaitu tanggal 1 hingga 2 April 2026. Apabila batas waktu yang ditentukan maka akan dilakukan eksekusi oleh Satpol-PP Kota Langsa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Namun, ironisnya berdasarkan pantauan wartawan, hingga tanggal 6 April 2026, sejumlah bangunan lapak pedangan tersebut masih berdiri kokoh.
Himbauan dari Satpol-PP tidak di gubris meski para pedagang PKL telah menerima surat teguran tersebut.
Sekretaris Satpol-PP Kota Langsa Muhammad Tarmizi SE MM kepada wartawan, Senin (6/4/2026) menyebut bahwa lapak PKL yang akan di gusur di seputaran pajak pisang.
“Lokasinya menuju pajak pisang dekat toko Aceh Indah, rencana akan dilakukan pembongkaran pada Rabu 8 April 2026,” tegas M.Tarmizi.
Menurutnya, hal tersebut telah di sampaikan kepada para PKL diseputaran lokasi. Semoga pada saat kegiatan dimaksud tidak ada kendala sesuatu apapun, harap M.Tarmizi.(**)

















