Tak Indahkan Teguran, Satpol-PP akan Bongkar Paksa Lapak PKL

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Satpol-PP Kota Langsa Muhammad Tarmizi SE MM.

Sekretaris Satpol-PP Kota Langsa Muhammad Tarmizi SE MM.

Langsa | Atjeh Terkini.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Langsa kembali mengeluarkan teguran kepada Pedagang Kaki lima (PKL) yang mengelar dagangan di atas parit dan badan jalan agar membongkar Lapak dagangan secara mandiri.

Adapun surat teguran nomor 331.1/476/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kasatpol PP Ali Musafah, SE.

Satpol-PP Kota Langsa memberikan ultimatum selama dua hari yaitu tanggal 1 hingga 2 April 2026. Apabila batas waktu yang ditentukan maka akan dilakukan eksekusi oleh Satpol-PP Kota Langsa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres dan Kasat Resnarkoba Polres Langsa dapat Piagam KNPI 
Kegiatan sebelumnya, penindakan ya dilakukan Satpol-PP Kota Langsa

Namun, ironisnya berdasarkan pantauan wartawan, hingga tanggal 6 April 2026, sejumlah bangunan lapak pedangan tersebut masih berdiri kokoh.

Himbauan dari Satpol-PP tidak di gubris meski para pedagang PKL telah menerima surat teguran tersebut.

Sekretaris Satpol-PP Kota Langsa Muhammad Tarmizi SE MM kepada wartawan, Senin (6/4/2026) menyebut bahwa lapak PKL yang akan di gusur di seputaran pajak pisang.

Baca Juga :  Bantuan Banjir Kehadiran Nyata Pemerintah yang Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

“Lokasinya menuju pajak pisang dekat toko Aceh Indah, rencana akan dilakukan pembongkaran pada Rabu 8 April 2026,” tegas M.Tarmizi.

Menurutnya, hal tersebut telah di sampaikan kepada para PKL diseputaran lokasi. Semoga pada saat kegiatan dimaksud tidak ada kendala sesuatu apapun, harap M.Tarmizi.(**)

Berita Terkait

Pemko Langsa Terbitkan Link Penerima Jadup Tahap II
Bantuan Banjir Kehadiran Nyata Pemerintah yang Dirasakan Langsung oleh Masyarakat
Peran Ulama di Pemerintahan Diharapkan Cairkan Keadaan 
Mengaku tak Mampu Kembalikan Uang Bantuan Banjir, Warga : Terpakai Perbaiki Rumah Rusak
17 Warga Tinggal di Lahan PT. KAI Diminta Kembalikan Dana Bantuan Rumah Rusak
BPS Kota Langsa Sosialisasikan EPSS 2026 dan Sensus Ekonomi 
Korban Kebakaran dapat Bantuan Masa Panik dari Pemko Langsa 
Sarat Kepentingan, Prof. Muzakkir Samidan Prang : Pemerintah Aceh Harus Mengawal Ketat Revisi UUPA
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:02 WIB

Pemko Langsa Terbitkan Link Penerima Jadup Tahap II

Minggu, 26 April 2026 - 15:39 WIB

Bantuan Banjir Kehadiran Nyata Pemerintah yang Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 10:31 WIB

Peran Ulama di Pemerintahan Diharapkan Cairkan Keadaan 

Sabtu, 25 April 2026 - 00:18 WIB

Mengaku tak Mampu Kembalikan Uang Bantuan Banjir, Warga : Terpakai Perbaiki Rumah Rusak

Jumat, 24 April 2026 - 16:26 WIB

17 Warga Tinggal di Lahan PT. KAI Diminta Kembalikan Dana Bantuan Rumah Rusak

Berita Terbaru

Aceh Selatan

SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan Diresmikan 2 Kementerian

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:00 WIB

Langsa

Pemko Langsa Terbitkan Link Penerima Jadup Tahap II

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:02 WIB