Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Mantan Pejabat Jadi DPO

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar pencarian orang yang di publikasikan oleh Polres Aceh Tengah

Daftar pencarian orang yang di publikasikan oleh Polres Aceh Tengah

Takengon | AtjehTerkini.id – Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan Zulkifli Rahmat (65) seorang mantan pejabat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, pelaku merupakan mantan kepala dinas di Aceh Tengah. Setelah pensiun, pelaku juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tengah pada pemilihan legislatif tahun 2024 lalu, namun tidak terpilih. Akibat perbuatannya, kini pria paruh baya itu menjadi buronan polisi.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi menerangkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Jum’at Berkah

“Setelah ada laporan, kita periksa pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” kata Iptu Deno Wahyudi Sabtu (26/10/2024) lalu.

Setelah semua bukti dan saksi terpenuhi, Satreskrim Polres Aceh langsung berupaya menangkap tersangka. Namun keberadaan tersangka tidak lagi berada di wilayah Aceh Tengah,Kita langsung menggeledah rumah, termasuk penginapannya,Keberadaan pelaku sudah berada di luar daerah,ungkapnya.

Saat ini, kata Iptu Deno, pihak korban sudah mendapatkan pendampingan khusus dari pihak psikologi dan unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

“Pelaku sudah cukup bukti dan saksi, tinggal menunggu waktu kita akan berupaya menangkapnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 07 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Ingatkan Bahaya Narkoba Menyasar Dunia Pendidikan

Dalam laporan tersebut, menerangkan bahwa pada September lalu di Kecamatan Bebesen korban berusia 15 tahun berjalan menuju rumah teman nya.

Saat perjalanan, pelaku datang menggunakan mobil dan menarik tangan korban ke dalam mobil dan membawanya ke rumah kebun dan melakukan pelecehan seksual disana,

Sebelumnya, pelaku juga kerap beberapa kali melakukan pelecehan terhadap korban atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan kepada Polres Aceh Tengah.

Untuk itu barang siapa yang mengetahui keberadaan tersangka,agar dapat menghubungi pihak berwajib dan dapat menghubungi via hanphon Aipda Maryadi/ Kanit PPA 082216656510.(Bram)

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong
Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung
11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Modus Penawaran Proyek Fiktif Terungkap, Oknum PNS Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 kg Sabu
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Rabu, 15 April 2026 - 21:28 WIB

Kurang dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Curanmor di Nibong

Selasa, 14 April 2026 - 12:08 WIB

Polres Langsa Ungkap Kasus Rudapaksa Anak oleh Ayah Kandung

Sabtu, 11 April 2026 - 17:17 WIB

11 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Nagan Raya Ditangkap di Deli Serdang

Jumat, 10 April 2026 - 16:45 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara

Berita Terbaru