Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Mantan Pejabat Jadi DPO

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar pencarian orang yang di publikasikan oleh Polres Aceh Tengah

Daftar pencarian orang yang di publikasikan oleh Polres Aceh Tengah

Takengon | AtjehTerkini.id – Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan Zulkifli Rahmat (65) seorang mantan pejabat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, pelaku merupakan mantan kepala dinas di Aceh Tengah. Setelah pensiun, pelaku juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tengah pada pemilihan legislatif tahun 2024 lalu, namun tidak terpilih. Akibat perbuatannya, kini pria paruh baya itu menjadi buronan polisi.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi menerangkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian

“Setelah ada laporan, kita periksa pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” kata Iptu Deno Wahyudi Sabtu (26/10/2024) lalu.

Setelah semua bukti dan saksi terpenuhi, Satreskrim Polres Aceh langsung berupaya menangkap tersangka. Namun keberadaan tersangka tidak lagi berada di wilayah Aceh Tengah,Kita langsung menggeledah rumah, termasuk penginapannya,Keberadaan pelaku sudah berada di luar daerah,ungkapnya.

Saat ini, kata Iptu Deno, pihak korban sudah mendapatkan pendampingan khusus dari pihak psikologi dan unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

“Pelaku sudah cukup bukti dan saksi, tinggal menunggu waktu kita akan berupaya menangkapnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 07 Oktober 2024.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRK Aceh Besar Sahkan APBK-P Anggaran 2024

Dalam laporan tersebut, menerangkan bahwa pada September lalu di Kecamatan Bebesen korban berusia 15 tahun berjalan menuju rumah teman nya.

Saat perjalanan, pelaku datang menggunakan mobil dan menarik tangan korban ke dalam mobil dan membawanya ke rumah kebun dan melakukan pelecehan seksual disana,

Sebelumnya, pelaku juga kerap beberapa kali melakukan pelecehan terhadap korban atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan kepada Polres Aceh Tengah.

Untuk itu barang siapa yang mengetahui keberadaan tersangka,agar dapat menghubungi pihak berwajib dan dapat menghubungi via hanphon Aipda Maryadi/ Kanit PPA 082216656510.(Bram)

Berita Terkait

Shelter Lhoknga Sempit, Cermin Perencanaan Kurang Matang
Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan
Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan
PUPR Aceh Percepat Perbaikan Jalan Jelang MTQ ke-37 di Pidie Jaya
Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh
20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
Tausiyah, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan Maulid Dilaksanakan FK.P70
Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:28 WIB

Shelter Lhoknga Sempit, Cermin Perencanaan Kurang Matang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:09 WIB

PUPR Aceh Percepat Perbaikan Jalan Jelang MTQ ke-37 di Pidie Jaya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB