Kuasa Hukum Mantan Dirut PDAM Langsa Menilai Tidak Ada Kerugian Negara Disebabkan oleh Kliennya

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Mantan Dirut PDAM Tirta Kemuneng Langsa

Kuasa Hukum Mantan Dirut PDAM Tirta Kemuneng Langsa

Langsa | Atjeh Terkini.id -Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa menegaskan, bahwa vonis majelis hakim Tipikor Banda Aceh yang tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (UP) kepada klien mereka membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh sebesar Rp 784.861.832,60 merupakan kekeliruan serius.

“Majelis hakim sudah sangat jelas dalam putusannya, tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada Pak Azzahir karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan,” tegas M. Permata Sakti, didampingi rekan kuasa hukumnya Aulia Ikhsan Yusbi dan Raihan, dalam pernyataan resminya di terima media ini, Minggu (10/8/2025).

Ia menyebut, bahwa fakta hukum ini bertolak belakang dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula mendasarkan tuduhan kerugian negara kepada audit Inspektorat Aceh.

Dalam laporan tersebut, kliennya dituduh telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp784.861.832,60. Namun dalam putusan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, majelis hakim menyatakan kerugian negara yang relevan dalam perkara ini hanya sebesar Rp135.000.000. lebih dan telah dikembalikan secara penuh oleh Azzahir.

Vonis Tidak Menyebut AZ Membayar Uang Pengganti

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada penjatuhan uang pengganti terhadap AZ. Sebaliknya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Faisal Rahman, Teuku Syahrial, dan Cosa Ananda, justru dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Uniknya, dana pengganti tersebut dikonversikan dari uang milik AZ yang telah lebih dahulu dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Langsa. Setelah dikurangi nilai kerugian dari masing-masing terdakwa lain, sisa dana dikembalikan kepada AZ.

Baca Juga :  11 OPD Dilebur, Pejabat Eselon II Kehilangan Jabatan

“Ini fakta penting, bukan AZ yang menyebabkan kerugian utama, tetapi justru uang milik beliau yang digunakan untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan pihak lain,” tambah Aulia Ikhsan Yusbi.

Audit Inspektorat Dikesampingkan oleh Majelis Hakim

Kuasa hukum AZ juga menyebut bahwa hakim dalam putusannya menolak menggunakan hasil audit Inspektorat Aceh sebagai dasar perhitungan kerugian negara.

Sebaliknya, majelis melakukan penghitungan sendiri berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti otentik, serta keterangan ahli dan saksi.

“Hal ini sangat penting dan menjadi dasar hukum bahwa audit Inspektorat tidak bisa serta-merta dijadikan alat pembuktian tunggal kerugian negara. Fakta ini membantah tuduhan bahwa klien kami memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” tegas Raihan.

Kesalahan AZ Dinilai Sedang, Kerugian Kecil, dan Sudah Dikembalikan

Majelis hakim menyatakan bahwa peran AZ dalam perkara ini hanya termasuk dalam kategori kesalahan sedang, dengan tingkat kerugian negara yang kecil dan dampak sosial yang rendah, karena hanya berdampak pada skala pelayanan PDAM di tingkat kota/kecamatan.

“Klien kami telah menunjukkan itikad baik sejak awal, kooperatif selama proses hukum, serta menanggung beban kerugian negara yang bukan sepenuhnya ditimbulkan olehnya. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral, bukan bentuk kesalahan hukum yang berat,” jelas M. Permata Sakti.

“Yang juga penting adalah majelis hakim mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh Azzahir, dan bahwa kebijakan pengadaan tawas justru sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Langsa,” tambah Permata Sakti.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2024, Kasus Khalwat Meningkat di Langsa

Tuntutan Berat Tidak Sesuai Fakta

Sebelumnya, JPU menuntut Azzahir dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp.250.000.000 subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp784.861.832,60.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya juga dituntut cukup berat:

– Cosa Ananda dituntut 4 tahun 3 bulan, denda Rp.220.000.000. subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp.229.000.000.

– Faisal Rahman dituntut 4 tahun 3 bulan, denda Rp.220.000.000. subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp.360.000.000.

– Teuku Syahrial dituntut 4 tahun penjara, denda Rp.200.000.000 subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp.248.000.000.

Namun akhirnya, dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 8 Agustus 2025, Azzahir hanya dijatuhi pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp.50.000.000. subsider 1 bulan, tanpa dikenakan uang pengganti.

Kesimpulan: Tidak Ada Kerugian Negara oleh Azzahir

Kuasa hukum AZ menegaskan bahwa berdasarkan seluruh fakta dan amar putusan, tidak terbukti AZ memperkaya diri, tidak terbukti menyebabkan kerugian negara seperti yang didakwakan, dan justru telah bertanggung jawab penuh dalam mengembalikan seluruh potensi kerugian yang terjadi.

“Dengan tidak adanya penetapan uang pengganti kepada klien kami, maka logikanya gugur juga tuduhan bahwa beliau merugikan negara. Fakta-fakta ini membuktikan bahwa hasil audit Inspektorat Aceh tidak akurat dan tidak valid secara hukum,” tutup Aulia Ikhsan Yusbi(**)

Berita Terkait

Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana
Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas
Debitur ASN, P3K dan Pensiunan Terdampak Bencana Hidrometeorologi Minta BAS Beri Penangguhan kredit
PMI Kota Langsa Terima Hibah Ekskavator Mini dari PMI Pusat
BKPRMI Langsa Gelar FASI 2026, Pembinaan Mental Qurani
H Hasanuddin, Ketua FKUB Kota Langsa  Meninggal Dunia
Korban Rudapaksa‎ Ayah Tiri Dalam Perlindungan UPTD PPA Langsa ‎
Kejaksaan Negeri Langsa Geledah Kantor PUPR
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIB

Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:26 WIB

Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:48 WIB

Debitur ASN, P3K dan Pensiunan Terdampak Bencana Hidrometeorologi Minta BAS Beri Penangguhan kredit

Senin, 12 Januari 2026 - 16:52 WIB

PMI Kota Langsa Terima Hibah Ekskavator Mini dari PMI Pusat

Senin, 12 Januari 2026 - 16:14 WIB

BKPRMI Langsa Gelar FASI 2026, Pembinaan Mental Qurani

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt KPendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB