Pemko Langsa Buka Pendaftaran Beasiswa Aceh Carong 

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kota Langsa mengajak siswa/i terbaik lulusan SMA mendaftar beasiswa Aceh Carong tahun anggaran 2025.

Plt Kabag Kesra Pemko Langsa, Risky Andrian, STTP, MM mengatakan penerimaan Seleksi Beasiswa Diploma Aceh Carong merupakan Program Kerjasama bagi Masyarakat Miskin dan Korban Konflik Usulan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

“Program Pemerintah Aceh ini selaras dengan 22 Program unggulan Walikota dan Wakil Walikota Langsa, Bapak Jeffry Sentana dan Muhammad Haikal Alfisyahrin pada point 14. Pemberian beasiswa kepada anak yang berprestasi,” jelasnya, Rabu (28/6/25).

“Kami mengajak putra putri terbaik lulusan SMA se Kota Langsa untuk segera mendaftar dengan membawa kelengkapan administrasi di ruang Kesra Sekretariat Pemko Langsa. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 16-20 Juni 2025,” ajak Rizki.

Pengumuman Beasiswa Aceh Carong

Adapun Persyaratan Umum yang harus dilengkapi, diantaranya:

1. Penduduk Aceh dan berdomisili paling kurang 2 tahun di wilayah Aceh yang dibuktikan dengan KTP dan / atau KK;

2. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

Baca Juga :  Walikota Langsa Ikuti Puncak Peringatan HANI 2025 

3. Surat Keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah (dilengkapi setelah lulus sebagai penerima beasiswa);

4. Surat berkelakuan baik (SKCK) dari kepolisian setempat;

5. Bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi;

6. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir) :

a. Bersedia kembali ke Aceh setelah selesai studi apabila lapangan kerja tersedia dan dibutuhkan oleh pemerintah Aceh;

b. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;

c. Tidak terlibat dalam aktifitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi;

d. Tidak pernah/ akan terlibat dalam aktivitas/ tindakan yang melanggar kode etika akademik;

e. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh;

f. Tidak mengajukan perpindahan perguruan tinggi dan/atau program studi;

g. Menyampaikan data dan dokumen yang benar sesuai aslinya;

h. Sanggup tidak menikah selama masa pendidikan; dan

i. Tidak boleh berpindah kependudukan keluar provinsi Aceh selama masa pendidikan.

7. Berusia paling tinggi 25 tahun.

8. Mengisi Formulir Pendaftaran (di ambil pada saat mendaftar)

9. Melampirkan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar (pejabat terkait); dan

Baca Juga :  Pj Walikota Langsa Tinjau Ruang Rawat Inap Puskesmas

10. Pasfoto berwarna ukuran 4x6cm = 2 lembar.

Dokumen yang harus di lampirkan :

1. Pas Photo 4×6 (2 lembar);

2. Fotokopi KTP;

3. Fotokopi KK;

4. Fotokopi Ijazah/ Surat Kelulusan;

5. Fotokopi Rapor Smt 1-smt 5;

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah;

7. Surat Keterangan tidak buta warna parsial/total;

8. Surat Berkelakuan baik dari kepolisian setempat;

9. Surat Pernyataan;

10. Surat Keterangan belum menikah yang dikeluarkan dari pejabat berwenang;

11. Surat Keterangan Miskin yang dikelurkan oleh Keuchik atau nama lain dan/atau Camat setempat;

12. Surat Keterangan pekerjaan orangtua yang dikeluarkan oleh Keuchik atau nama lain dan/ atau slip gaji;

13. Bukti foto rumah tempat tinggal orangtua sesuai alamat pada Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga;

“Untuk info lebih lanjut bisa langsung mendatangi Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Langsa (Kantor Wali Kota Langsa),” demikian Risky Andrian.(**)

Berita Terkait

Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana
Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas
Debitur ASN, P3K dan Pensiunan Terdampak Bencana Hidrometeorologi Minta BAS Beri Penangguhan kredit
PMI Kota Langsa Terima Hibah Ekskavator Mini dari PMI Pusat
BKPRMI Langsa Gelar FASI 2026, Pembinaan Mental Qurani
H Hasanuddin, Ketua FKUB Kota Langsa  Meninggal Dunia
Korban Rudapaksa‎ Ayah Tiri Dalam Perlindungan UPTD PPA Langsa ‎
Kejaksaan Negeri Langsa Geledah Kantor PUPR
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIB

Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:26 WIB

Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:48 WIB

Debitur ASN, P3K dan Pensiunan Terdampak Bencana Hidrometeorologi Minta BAS Beri Penangguhan kredit

Senin, 12 Januari 2026 - 16:52 WIB

PMI Kota Langsa Terima Hibah Ekskavator Mini dari PMI Pusat

Senin, 12 Januari 2026 - 16:14 WIB

BKPRMI Langsa Gelar FASI 2026, Pembinaan Mental Qurani

Berita Terbaru