Terkait H. Mirwan, Advokat : UU Nomor 23 Tahun 2014 Tegas Menyebutkan Sanksi Hanya 3 Bulan

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan| Atjeh Terkini.id – Ditengah hiruk pikuknya berita di media sosial soal Nasib Bupati Aceh Selatan H.Mirwan, Ahmad Fadli sebagai Praktisi Hukum terpanggil memberikan Opini kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh Selatan agar tidak perlu resah dan gaduh atas isu  – isu yang menurut saya sebagai praktisi hukum menganggap itu semua merupakan isu “liar” itu tidak bernilai didepan Hukum, dalam Hal Ini UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Ahmad Fadli, satu hal yang harus kita akui pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan yang dilakukan oleh Mendagri sudah sangat tepat berdasarkan hukum positif di Republik Indonesia ini sebagaimana bunyi pasal 78 ayat 1 huruf H. oleh sebab itu isu yg beredar terkadang saya lihat diluar kontek Hukum misal saja pernyataan salah satu anggota DPRK Aceh Selatan tentang Hak Interplasi saya pikir ini diluár kontek hukum yg berlaku persoalannya Hak Interplasi tersebut agak sedikit berjauhan kalau dihubungkan dengan Pemberhentian Sementara Bupati H.Mirwan.

Baca Juga :  H. Baital Mukadis Hadiri Serah Terima dan Salurkan CSR PT STS

Oleh sebab itu mari kita jaga agar Kabupaten Aceh Selatan bisa bangkit dari persoalan yang terjadi secara hukum Positif yang berlaku di Republik Indonesia ini saya Haqqul Yakin Ketika masa pemberhentian Sementara berakhir H.Mirwan pasti alan kembali Menjadi Bupati Aceh Selatan sampai akhir masa periode yg berlaku secara UU.pungkasnya.

Lanjutnya, kalaupun ada upaya selain itu saya pikir itu adalah upaya upaya Inkonstitusional karena Negara Ini berdasarkan Hukum bukan berdasarkan suka atau tidak suka oleh sekelompok orang, Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Hukum dan UU dan Hukum adalah Panglima Tertinggi di Republik ini apalagi Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah Presiden yang sangat komit atas penegakan hukum dan konstitusi.

Baca Juga :  Diduga Ada Provokator Kisruhnya Kelompok Tani Delong Durung dengan Masyarakat Dusun Tanoh Munggu

Sekali lagi saya sampaikan tidak ada celah hukum apapun untuk melakukan Apakah itu Pemakzulan atau apapun namanya karena secara hukum positif dan UU No 23 Tahun 2014 menegaskan pemberhentian tersebut hanya berlaku selama 3 bulan dan diluar dari itu bisa dikatakan upaya upaya yang Inskontitusional demikian imbuhnya. (Khairul Miza)

Berita Terkait

Jalan Lintas Nasional Berlubang di Pegunungan Lhok Rukam – Batu Itam, Intai Korban Pelalu Lintas 
Edi Saputra asal Kluet Raya, Siap Ukir Mimpi di Panggung Dangdut Nasional
Upaya Ketahan Pangan Kabid SDA Sebutkan Irigasi Gunung Pudung Lakukan Normalisasi secara Bertahap
H. Mirwan Apresiasi Target DP3AKB Wujudkan Aceh Selatan Layak Anak
Disdukcapil Imbau Warga Aceh Selatan Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK
H. Baital Mukaddis Buka Forum RKPD Aceh Selatan Tahun 2027, Tekankan Sinergi dan Prioritas Pembangunan
Samsul Akmal, Kaum Dhuafa yang Tinggal dalam Gubuk Kayu di Kunjungi Bupati Aceh Selatan
H. Mirwan Harapkan AMDK BUMG Desa Madat dapat Dorong Kemandirian Ekonomi Gampong
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:31 WIB

Jalan Lintas Nasional Berlubang di Pegunungan Lhok Rukam – Batu Itam, Intai Korban Pelalu Lintas 

Senin, 13 April 2026 - 14:10 WIB

Edi Saputra asal Kluet Raya, Siap Ukir Mimpi di Panggung Dangdut Nasional

Minggu, 12 April 2026 - 19:53 WIB

Upaya Ketahan Pangan Kabid SDA Sebutkan Irigasi Gunung Pudung Lakukan Normalisasi secara Bertahap

Jumat, 10 April 2026 - 16:41 WIB

H. Mirwan Apresiasi Target DP3AKB Wujudkan Aceh Selatan Layak Anak

Rabu, 8 April 2026 - 18:27 WIB

Disdukcapil Imbau Warga Aceh Selatan Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK

Berita Terbaru

Jakarta

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:02 WIB