Terima Tersangka Ratu Narkoba dari BNN, Kejari Bireuen Didampingi Tim Jaksa Peneliti Kejagung RI

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bireuen didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI menerima tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), dikutip dari laman rajanews.xyz, Rabu (22/01/2025).

Tersangka H bersama barang bukti (Tahap II), diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi,.S.H.M.H. melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, S.E.S.H.M.H.

Tersangka, merupakan terpidana dalam perkara narkotika yang pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tersangka tersebut sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.

Baca Juga :  UPTD Simpang Mamplam juara I Festival Drama Anak Tingkat SD

Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang Bireuen, pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan pada tanggal 8 Mei 2024. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa.

Baca Juga :  Jalin Hubungan Kekeluargaan TK/ Paud Fadhilah Mengadakan Parenting Class

Tersangka H diamankan petugas BNN di rumahnya pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu.

Penangkapan tersangka H, setelah petugas menciduk tiga pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Riza, Hamzah dan Nasrullah.

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, tersangka H berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

Setelah diserahkan ke Kejari Bireuen, oleh tim JPU tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen guna menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.(**)

Berita Terkait

Wagub Aceh Fadhlullah Meminta Kepala Daerah Kawal Bantuan Rumah Korban Bencana di Bireuen Harus Tepat Sasaran
HRD Buka Puasa Bersama 2000 Warga Koban Banjir Bireuen 
Menjelang Ujian Transformasi Digital Bupati Bireuen Lantik 38 Kepala Sekolah 43 Pejabat fungsional 
Viral di Medsos, Puluhan anak Keracunan MBG
Miris, Mantan Kombatan GAM Korban Bencana Alam Bireuen Belum Dapat Bantuan DTH dan Huntara
Musrenbang Kuta Blang 2026: Infrastruktur Jadi Prioritas, Huntap dan DTH Tunggu Validasi Data
Kobolarasi Kementerian PU dan Daerah Rehab Lima Jembatan  di Bireuen 
Menjelang Tiga Bulan Paska Banjir Ratusan Warga Gampong Bale Panah Bireuen Masih Bertahan di Tenda Pengungsi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:13 WIB

Wagub Aceh Fadhlullah Meminta Kepala Daerah Kawal Bantuan Rumah Korban Bencana di Bireuen Harus Tepat Sasaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:02 WIB

HRD Buka Puasa Bersama 2000 Warga Koban Banjir Bireuen 

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:53 WIB

Menjelang Ujian Transformasi Digital Bupati Bireuen Lantik 38 Kepala Sekolah 43 Pejabat fungsional 

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:30 WIB

Viral di Medsos, Puluhan anak Keracunan MBG

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:15 WIB

Miris, Mantan Kombatan GAM Korban Bencana Alam Bireuen Belum Dapat Bantuan DTH dan Huntara

Berita Terbaru