Terima Tersangka Ratu Narkoba dari BNN, Kejari Bireuen Didampingi Tim Jaksa Peneliti Kejagung RI

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bireuen didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI menerima tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), dikutip dari laman rajanews.xyz, Rabu (22/01/2025).

Tersangka H bersama barang bukti (Tahap II), diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi,.S.H.M.H. melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, S.E.S.H.M.H.

Tersangka, merupakan terpidana dalam perkara narkotika yang pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tersangka tersebut sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.

Baca Juga :  Dandim 0111/Bireuen Bantu Pengobatan Mantan Kombatan GAM Menderita Sroke

Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang Bireuen, pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan pada tanggal 8 Mei 2024. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa.

Baca Juga :  Takabeya Peduli Gelar Pengobatan Gratis  

Tersangka H diamankan petugas BNN di rumahnya pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu.

Penangkapan tersangka H, setelah petugas menciduk tiga pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Riza, Hamzah dan Nasrullah.

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, tersangka H berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

Setelah diserahkan ke Kejari Bireuen, oleh tim JPU tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen guna menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.(**)

Berita Terkait

Wabup Bireuen Ir H Razuardi MT Buka Musrenbang Wilayah Barat
Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST,Minta Perangkat Desa Harus Bersatu
Aniaya Anak Dibawah Umur Oknum Keuchik di Vonis 26 Hari, Keluarga Korban Kecewa
Perubahan Status RSUD Peusangan Raya, Kadinkes Bireuen Beri Angin Surga
Kejari Bireuen Safari Ramadhan, Beri Bimbingan Hukum Kepada Para Keuchik
Sidang Perdana Perkara TPPU, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Nyonya Nis
Bupati Bireuen Mukhlis, ST Lakukan Safari Ramadhan diDesa Cot Leubeng
Kunjungi Bireuen, Ulama Palestina Galang Donasi untuk Umat Islam
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:59 WIB

Wabup Bireuen Ir H Razuardi MT Buka Musrenbang Wilayah Barat

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:53 WIB

Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST,Minta Perangkat Desa Harus Bersatu

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:12 WIB

Aniaya Anak Dibawah Umur Oknum Keuchik di Vonis 26 Hari, Keluarga Korban Kecewa

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:00 WIB

Perubahan Status RSUD Peusangan Raya, Kadinkes Bireuen Beri Angin Surga

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:03 WIB

Kejari Bireuen Safari Ramadhan, Beri Bimbingan Hukum Kepada Para Keuchik

Berita Terbaru

Bireuen

Wabup Bireuen Ir H Razuardi MT Buka Musrenbang Wilayah Barat

Selasa, 18 Mar 2025 - 00:59 WIB

Aceh Utara

Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

Senin, 17 Mar 2025 - 23:53 WIB

Kota Banda Aceh

SAPA Desak Hukuman Mati Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Senin, 17 Mar 2025 - 22:54 WIB