Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jantho l Atjeh Terkini.Id-  Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar secara mengejutkan hangat menjadi perbincangan di kalangan pejabat pemerintah, bahkan masyarakat Aceh Besar,

Selain itu juga berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.

Pasalnya, pembehentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai Sekda Aceh Besar disinyalir karena perbedaan pandangan politik pada saat pilkada Aceh. Sayang Sulaimi saat dihuhungi menyarankan untuk konfirmasi, “silahkan hubungi penasihat hukum saya saja,” tutupnya.

Erlizar Rusli, SH.,MH sebagai Penasihat Hukum Sulaimi, Erlizar membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar, kemudian Erlizar juga juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pemberhentian tersebut. “Karena kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam pemberhentian Sulaimi,

Tidak hanya itu bahkan sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan,” paparnya.

Baca Juga :  Perwakilan Warga Cot Kuta Sambangi Kantor Camat, Ada apa,

Selain itu akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi.

“Sementera Sulaimi sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pemberhentian sebagai sekda dan pelantikan dalam jabatan baru dikatahui Sulaimi secara mendadak last minit pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati,” ungkapnya.

Erlizar juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya Sulaimi yang berhak menandatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapaun berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Aceh Besar Kian Runyam, Pengesahan DPA/RKA 2025 Siapa Yang Teken?

“Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP (Pemerintahan Hukum & Politik) maka secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk menandatangani DPA,” sebutnya.

Akibat DPA tidak bisa ditandatangani Sulaimi, kata dia, maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang.

“Hal inilah yang melatarbelakangi kenapa kami selaku penasihat hukum menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan),” tutupnya. (**).

Berita Terkait

Manisan Kolang Kaling, Penganan Segar Ngumpul Keluarga Hari Lebaran, ini Resepnya 
Cukur Gratis, Satgas Damai Cartenz Jalin Kedekatan dengan Anak-anak di Lanny Jaya
Masjid Berbeda, Bupati dan Wabup Safari Ramadhan dan Santuni Yatim
Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Polres Pidie Jaya Sukses Amankan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan
Gampong Keuramat Kerab Banjir Butuh Perhatian Serius Walikota Banda Aceh
Paripurna DPRA Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:15 WIB

Manisan Kolang Kaling, Penganan Segar Ngumpul Keluarga Hari Lebaran, ini Resepnya 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:51 WIB

Cukur Gratis, Satgas Damai Cartenz Jalin Kedekatan dengan Anak-anak di Lanny Jaya

Rabu, 5 Maret 2025 - 01:16 WIB

Masjid Berbeda, Bupati dan Wabup Safari Ramadhan dan Santuni Yatim

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:49 WIB

Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:10 WIB

Polres Pidie Jaya Sukses Amankan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Jumat, 28 Mar 2025 - 03:39 WIB

Kota Banda Aceh

PW IWO Aceh Gelar Buka Puasa Lintas Organisasi Pers dan Ormas

Jumat, 28 Mar 2025 - 00:25 WIB

Subulussalam

Desa Lae Langge di Subulussalam Salurkan BLT DD Tahun 2025

Kamis, 27 Mar 2025 - 21:19 WIB