Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi, dalam keterangannya, Minggu, 4 Mei 2025.

Mahliadi menyebutkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Utara Pimpin Gerakan Pangan Murah, Harga Terjangkau

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Mahliadi.

Ia mengatakan, dugaan korupsi ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan. D diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong.

Modus pertama, lanjut Mahliadi, dilakukan melalui transaksi cash to account pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana. Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp691.532.000.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Utara Bangun Tujuh Sumur Bor, Aksi Pulihkan Akses Air Bersih Bagi Warga

Sedangkan modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan, yaitu RM, MH, IM, dan SB. Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi cash in giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp512.110.000.

“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1.203.364.282,” tambah Mahliadi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (**)

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Kembali Gelar “Jum’at Berbagi”, Bagikan Makanan dan Bubur Kacang Hijau untuk Warga
POMDAM Iskandar Muda Gelar Jumat Berkah
Terus Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Intensifkan Latihan Pengendalian Massa
Waspada Cuaca Ekstrem El Nino, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe
Tahti Polda Aceh Gelar Supervisi SOP Penanganan Bencana di Polres Aceh Utara
Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Penyuluhan Tertib Lalulintas di Disdukcapil
Tingkatkan Kemampuan, Puluhan Personel Ikuti Latihan Dalmas
Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai dan Peringatan Kesehatan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:22 WIB

Polres Aceh Tengah Kembali Gelar “Jum’at Berbagi”, Bagikan Makanan dan Bubur Kacang Hijau untuk Warga

Jumat, 17 April 2026 - 17:45 WIB

POMDAM Iskandar Muda Gelar Jumat Berkah

Kamis, 16 April 2026 - 17:35 WIB

Terus Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Intensifkan Latihan Pengendalian Massa

Kamis, 16 April 2026 - 14:33 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem El Nino, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe

Rabu, 15 April 2026 - 22:35 WIB

Tahti Polda Aceh Gelar Supervisi SOP Penanganan Bencana di Polres Aceh Utara

Berita Terbaru

Jakarta

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:02 WIB