Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi, dalam keterangannya, Minggu, 4 Mei 2025.

Mahliadi menyebutkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT ke-80 RI

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Mahliadi.

Ia mengatakan, dugaan korupsi ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan. D diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong.

Modus pertama, lanjut Mahliadi, dilakukan melalui transaksi cash to account pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana. Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp691.532.000.

Baca Juga :  Pastikan Tepat Sasaran, Polisi Kawal Distribusi MBG untuk Ratusan Pelajar

Sedangkan modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan, yaitu RM, MH, IM, dan SB. Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi cash in giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp512.110.000.

“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1.203.364.282,” tambah Mahliadi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (**)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Selatan Pastikan Kepemilikan Senjata Api Personel Sesuai Prosedur
Kasat Intelkam dan Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara Resmi Berganti
Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur, Kapolres Aceh Utara Cek Senpi Dinas Personel
Tidak Perlu Panic Buying BBM, Kapolres Aceh Utara: Saat ini Ketersediaan Masih Cukup
Satreskrim Polres Aceh Barat Sidak SPBU, Pastikan Stok BBM Aman
Semangat Ramadhan, Kapolres Lhokseumawe Perkuat Kepedulian untuk Penyintas Banjir di Riseh Tunong 
Polres Aceh Utara Berbagi Takjil Door to Door di Alue Tingkeum
Polres Langsa Alami Mutasi, Kompol Ildani Ilyas SH MH Jabat Kabag Ops
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:02 WIB

Kapolres Aceh Selatan Pastikan Kepemilikan Senjata Api Personel Sesuai Prosedur

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:48 WIB

Kasat Intelkam dan Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara Resmi Berganti

Senin, 9 Maret 2026 - 22:33 WIB

Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur, Kapolres Aceh Utara Cek Senpi Dinas Personel

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:09 WIB

Tidak Perlu Panic Buying BBM, Kapolres Aceh Utara: Saat ini Ketersediaan Masih Cukup

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:01 WIB

Satreskrim Polres Aceh Barat Sidak SPBU, Pastikan Stok BBM Aman

Berita Terbaru