Bireuen | Atjeh Terkini- Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bireuen bersama pejabat Forkopimda, kepala dinas terkait serta muspika, meninjau lokasi penemuan emas yang dicari secara tradisional oleh warga di aliran Krueng Bugeng, Gampong Blang Beururu, Kecamatan Peudada, Rabu (25/9/2024) sore.
Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin, SH MM didampinggi Kapolres AKBP Jatmiko, SH MH, Kejari Munawal Hadi, SH MH, Dandim 0111/Bireuen, Letkol Inf Ade Munandar, SIPem saat pertemuan dengan keuchik, perangkat gampong serta warga dilokasi mengatakan.
Penemuan biji emas ini adalah rahmat dari Allah SWT, tapi kalau tidak bagus dikelola dikhawatirkan nantinbisa jadi malapetaka. “Sudah kami lihat barusan walaupun diambil secara tradisional, ada hasil walaupun sedikit-sedikit ditemukan oleh warga” ujarnya.
Pj Bupati Bireuen saat kunjungan kerja kelapangan itu juga memberi beberapa masukan bagi Keuchik Blang Beururu Adwar, supaya dapat mencegah agar tidak terlalu ramai datang orang luar gampong kelokasi, dan dikhawatirkan mereka tidak berfikir permasalahan di gampong ini akan terjadi dan merusak lingkungan, aliran sungai ini bisa rusak semuanya.
Selain itu juga untuk dapat menjaga tidak ada orang membawa merkuri atau air raksa, dan jangan membawa alat berat. “Kalau ada warga mencari secara tradisional pakai beulangong atau wajan gorengan dapat 1 atau 2 gram itu alhamdulillah,” ucapnya.
Pj Bupati juga mengharapkan kepada Camat Peudada Erry Seprinaldi, SSTP S.Sos MSi membantu keuchik segera membuat resam gampong, untuk menjaga lingkungan, ketertiban, keamanan, syariat Islam.”Dicari secara tradisional sedikit – sedikit ditemukan emas, tetapi bisa jangka waktu lama bisa dicari. Kalau melanggar hukum dan lingkungan disini rusak nanti harus ditutup lokasi ini,” tegasnya.
Kepada Keuchik Blang Beururu apabila
ada kendala dilapangan, dapat melapor kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polisi RW dari Polsek, Koramil untuk dapat membantu menjaga keamanan lingkungan pencarian emas, ujar Pj Bupati Jalaluddin.
Sementara itu, Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko terkait emas hasil pencarian warga secara tradisional apakah bisa dijual, mengatakan. Sepanjang emas ini dicari secara tradisional tidak pakai zat kimia, sesuai dengan arahan Pj Bupati, supaya dibuat resam gampong.
Dengan adanya resam gampong sudah masuk dalam katagori sudah ada izin tingkat gampong atau pertambangan rakyat, dan ada mekanismenya. “Kalau resam gampong itu bisa dijual karena katagori pertambangan rakyat secara tradisional, dan dalam resam gampong itu juga diatur proses penjualan emas nya,” jelas Kapolres. (red).