Ketua MS Jantho Pimpin Descente Perkara Harta Bersama dan Kewarisan di Darul Imarah 

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan descente dimulai dengan perkara harta bersama dengan register nomor perkara 443/Pdt.G/2024/MS.Jth yang bertempat di  Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Pelaksanaan descente dimulai dengan perkara harta bersama dengan register nomor perkara 443/Pdt.G/2024/MS.Jth yang bertempat di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Aceh Besar | Atjeh Terkini.id – Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) jantho Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. memimpin langsung Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara harta bersama dan kewarisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (19/12/2024) kemarin.

Pelaksanaan descente dimulai dengan perkara harta bersama dengan register nomor perkara 443/Pdt.G/2024/MS.Jth yang bertempat di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam memimpin sidang pemeriksaan, Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi, didampingi Majelis Hakim Heti Kurnani, S.Sy., M.H., dan Nurul Husna, S.H., Panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Adli dan aparatur lainnya. Selain itu juga dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, dan tergugat, serta Keuchik Gampong Lam Blang Manyang, dan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Imarah.

“Objek yang diperiksa adalah satu unit rumah yang dibangun di atas (kurang lebih) 330 meter persegi dan perabotan rumah tangga seperti TV, Mesin Cuci, Lemari, Kulkas dan lain-lain,” kata Muhammad Redha.

Menurutnya, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek secara kesuluruhan dengan teliti, seperti menghitung luas objek satu unit rumah dan memeriksa objek lainnya, disertai dokumentasi.

Baca Juga :  Miris SMA Teuku Chik Kuta Karang Tidak Tersentuh Perhatian Disdik Aceh

“Desente ini adalah melaksanakan amanat dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara, Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparat Gampong Lam Blang Manyang dan pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman dan tertib.

Setelahnya pada hari yang sama, rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho menuju menuju ke Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, untuk melaksanakan descente berikutnya, yaitu; *perkara kewarisan* dengan register nomor perkara 402/Pdt.G/2024/MS/Jth.

Objeknya adalah sebidang tanah, 1 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua yang terletak di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian juga sepetak kebun yang terletak di jalan Mata Ie-Keude Bieng-Lhoknga Dusun Aneuk Glee, Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Selain melakukan desente, Panitera Makamah Syar’iah Jantho juga melakukan Penyitaan atas objek perkara aquo.

Baca Juga :  Presiden RI Joko Widodo Resmikan Impres Jalan Daerah 

Kegiatan yang dipimpin Ketua MS Jantho, juga dihadiri oleh penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat, Keuchik Gampong Lamcot, dan pihak keamanan dari Polsek Darul Imarah.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur juga memeriksa objek dengan teliti secara kesuluruhan seperti menghitung luas objek tanah, memeriksa objek kendaraan roda empat, dan serta surat-surat kepemilikan kendaraan/BPKB dan mengambil foto masing-masing objek yang terletak di Gampong Lamcot. Selanjutnya melakukan pemeriksaan objek dalam perkara yang sama, sepetak kebun di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.

“Suasana pun menjadi hening dan terharu, antara Penggugat dengan Tergugat saling berpelukan dan menangis sesegukan, tidak ada hujan yang tidak reda, tidak ada badai yang tidak berlalu, Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” katanya. (**)

Berita Terkait

Polda Aceh Kerahkan Ratusan Alsintan untuk Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III
Hamba Allah dan Srikandi Pensiunan BKKBN Santuni Anak Yatim Sebanyak 50 Orang di Aceh Besar
Wakil Bupati Syukri A Jalil Serahkan Rancangan Pertanggungjawaban APBK Aceh Besar 2024
Sabet 18 Medali Emas, Ketua KONI Aceh Besar Apresiasi Tim Dayung
Ikuti Rakor Inflasi, Pemkab Aceh Besar Terima Arahan Kemendagri RI
Tim Kemedes RI Tinjau dan Verifikasi Lam Bheu Gampong Digital Aceh Besar
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini S.Ag Sebutkan Lam Bheu Masuk Rekor 15 Besar Tingkat Nasional Gampong Digital
Bupati Aceh Besar Syech Muharram : Pastikan WTP Mata-Ie PDAM Tirta Mountala
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:03 WIB

Polda Aceh Kerahkan Ratusan Alsintan untuk Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:28 WIB

Hamba Allah dan Srikandi Pensiunan BKKBN Santuni Anak Yatim Sebanyak 50 Orang di Aceh Besar

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:52 WIB

Wakil Bupati Syukri A Jalil Serahkan Rancangan Pertanggungjawaban APBK Aceh Besar 2024

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:58 WIB

Sabet 18 Medali Emas, Ketua KONI Aceh Besar Apresiasi Tim Dayung

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:01 WIB

Ikuti Rakor Inflasi, Pemkab Aceh Besar Terima Arahan Kemendagri RI

Berita Terbaru

Gayo Lues

PT Gayo Lues Mentalu Perkasa Teken MoU Dengan Kejari 

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:22 WIB

Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutani 

Kamis, 10 Jul 2025 - 19:58 WIB