Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Pimpin Pelaksanaan Descente Perkara Kewarisan di Darussalam Aceh Besar

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Dr. Muhammad Redha Valevi, SHI, MH di dampingi Fadhlia, S.Sy. dan Nurul Husna SH masing-masing Hakim Anggota melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) sengketa perkara kewarisan Nomor 433/Pdt.G/2024/MS.Jth di Gampong Tanjung Dayah Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (10/04/2025).

Ketua Majelis Hakim Dr. Muhammad Redha Valevi, SHI, MH di dampingi Fadhlia, S.Sy. dan Nurul Husna SH masing-masing Hakim Anggota melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) sengketa perkara kewarisan Nomor 433/Pdt.G/2024/MS.Jth di Gampong Tanjung Dayah Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (10/04/2025).

KOTA JANTHO I Atjeh Terkini-   Ketua Majelis Hakim Dr. Muhammad Redha Valevi, SHI, MH di dampingi Fadhlia, S.Sy. dan Nurul Husna SH masing-masing Hakim Anggota melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) sengketa perkara kewarisan Nomor 433/Pdt.G/2024/MS.Jth di Gampong Tanjung Dayah Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (10/04/2025).

Pelaksanaan Descente merupakan lanjutan sebelumnya pada tanggal 17 Maret 2025 yang lalu, dimana Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho telah selesai memeriksa 4 (empat) objek Tirkah (harta warisan) berupa tanah persawahan yang terletak di Gampong Blang Krueng Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.

Adapun total Tirkah secara keseluruhan berjumlah 15 (lima belas) objek, tersebar di 7 (tujuh) Gampong yaitu : 4 (empat) objek berada di Gampong Blang Krueng, 1 (satu) objek di Gampong Tanjong Deyah, 1 (satu) objek di Gampong Barabung, 1 (satu) objek di Gampong Lieu, 2 (dua) objek di Gampong Lamreh, 5 (lima) objek di Gampong Lam Klat dan (1) satu objek di Gampong Lam Asan.

Baca Juga :  Prihatin Musibah Kebakaran, Dek Fadh Sambangi Dayah Abu Madinah

Dalam memimpin sidang pemeriksaan setempat, Majelis Hakim turut dibantu oleh Panitera Pengganti Muhajir Rizki, SH, Jurusita Pengganti Ardiansyah Puta, S.Kom maupun aparatur lainnya. Sidang Pemeriksaan Setempat ini juga dihadiri Penggugat beserta Kuasa Hukumnya, Tergugat beserta Kuasa Hukumnya, dan disaksikan pula oleh Geuchik dari 7 (tujuh) Gampong setempat, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Darussalam dan anggota TNI Koramil Darussalam, serta dibantu dengan petugas ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Kadis Syariat Islam Aceh Besar Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid dengan Niat Tulus

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat merupakan amanat Undang-Undang Pasal 180 R.Bg/153 HIR Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara. Ketua Majelis Hakim Dr. Muhammad Redha Valevi SHI, MH. menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berhadir, baik Penggugat dan Tergugat yang telah bersikap kooperatif, dan terimakasih kepada para Geuchik Gampong setempat serta aparat keamanan tutur Muhammad Redha Valevi saat menutup sidang yang berjalan dengan tertib, aman dan lancar. (Arif -MS Jantho).

Berita Terkait

Bupati Aceh Besar Tepati Janji Merdekakan Geuchiek Rutin Bayar Gaji Bulanan
Wabup Syukri Siap Dukung PWI Aceh Besar Jadi Tuan Rumah Konferprov PWI Aceh 2026
Lima Desa Masuk Nominasi Lomba Gampong Tingkat Kabupaten Aceh Besar
Dinkes Aceh Besar Inventarisasi IRT Pangan Unggulan
Bupati Aceh Besar Ajak PWI Sinergi Genjot Investasi dan Pariwisata
Simposium Ekonomi Aceh: Wartawan Jadi Garda Terdepan Pantau UMKM
Wakapolda dan Gubernur Aceh Hadiri Gerakan Tanam Padi Serentak bersama Presiden
Kajian Rutin Halaqah TP-PKK Aceh Besar Kembali Digelar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 16:52 WIB

Bupati Aceh Besar Tepati Janji Merdekakan Geuchiek Rutin Bayar Gaji Bulanan

Jumat, 25 April 2025 - 20:10 WIB

Wabup Syukri Siap Dukung PWI Aceh Besar Jadi Tuan Rumah Konferprov PWI Aceh 2026

Jumat, 25 April 2025 - 20:05 WIB

Lima Desa Masuk Nominasi Lomba Gampong Tingkat Kabupaten Aceh Besar

Kamis, 24 April 2025 - 20:56 WIB

Dinkes Aceh Besar Inventarisasi IRT Pangan Unggulan

Kamis, 24 April 2025 - 14:57 WIB

Bupati Aceh Besar Ajak PWI Sinergi Genjot Investasi dan Pariwisata

Berita Terbaru

Langsa

Ular Piton Mangsa Ayam Berhasil Diamankan 

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:04 WIB

Aceh Timur

Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:23 WIB