Ketua DPRA Serahkan Hasil Paripurna Jadwal Pelantikan Gubernur -Wakil Gubernur Aceh di Terima Mendagri

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRA, Zulfadli Menyerahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Jakarta (Foto:Dok Ist)

Ketua DPRA, Zulfadli Menyerahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Jakarta (Foto:Dok Ist)

Jakarta | Atjeh Terkini.id- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli dan bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya dalam rangka penyerahan hasil kesepakatan melalui Paripurna diantaranya pengumuman penetepan Gubernur dan wakil Gubernur Aceh terpilih masa bakti 2025-2030.

adapun yang hadir selain Ketua DPRA Zulfadli, Pj Gubernur Aceh, Safrizal, para pimpinan DPRA dan para ketua-ketua fraksi serta Sekretaris DPRA yang diterima oleh Mendagri berlangsung di ruang ker Gedung B Kementerian dalan Negeri, Jakarta Rabu 15/01/2025.

Selain itu, pertemuan ini juga menyerahkan hasil kesepakatan DPRA terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati yakni pada 7 Februari 2025,” kata Zulfadli usai pertemuan itu.

Baca Juga :  Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta

Menurutnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih pada 7 Februari 2025 mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal tersebut mengatur tentang proses pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna istimewa DPRA.

Selain itu, pelantikan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tanggal pelantikan pada 7 Februari 2025.

“Kejelasan tanggal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pelantikan dan menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh,” tegasnya.

Baca Juga :  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Dengan adanya acuan hukum yang jelas, ia berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dapat berlangsung sesuai prosedur yang telah ditentukan dan membawa dampak positif bagi pembangunan di daerah tersebut.

“Jadi kami mengacu pada aturan yang sudah ada, sehingga kami mengharapkan agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni 7 Februari 2025,” ungkap pria akrab disapa Abang Samalanga itu.

“Kami juga berharap agar Presiden dapat mendukung pelaksanaan pelantikan tersebut agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga transisi kepemimpinan di Aceh dapat berjalan dengan baik, membawa stabilitas politik, dan mempercepat proses pembangunan daerah,” ujar politisi Partai Aceh itu. (DK).

Berita Terkait

Buka Puasa TNI-Polri, Perkuat Soliditas dan Pertebal Keimanan
Tegas, Polri Akan Tindak Preman Berkedok Ormas Hambat Investasi
Bersebelah Rumah Ibadah, Warga Pertanyakan Izin SIUP MB Serta SKPL dan Izin HO Cafe News Green Corner 
Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta
Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Bialryd Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 
Biro SDM Polda Aceh Raih Juara 1 Assessment Jabatan Internal Terbanyak se-Indonesia
MUI: Haram Orang Kaya Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite
Wali Kota Sabang Terpilih Resmi Menjadi Kader PAN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:09 WIB

Buka Puasa TNI-Polri, Perkuat Soliditas dan Pertebal Keimanan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:32 WIB

Tegas, Polri Akan Tindak Preman Berkedok Ormas Hambat Investasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 01:08 WIB

Bersebelah Rumah Ibadah, Warga Pertanyakan Izin SIUP MB Serta SKPL dan Izin HO Cafe News Green Corner 

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:09 WIB

Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta

Senin, 24 Februari 2025 - 19:41 WIB

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Bialryd Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Berita Terbaru

Kriminal

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Mar 2025 - 18:09 WIB